Apa beda menikah di KUA dan di Kantor Catatan Sipil? Perbedaannya harus diketahui oleh Anda yang ingin melaksanakan pernikahan. Baik menikah dalam wilayah Indonesia, luar negeri, maupun apabila melakukan pernikahan campuran antara WNI dengan WNA.

 

Sebab ada perbedaan besar pelaksanaan pernikahan dengan datang ke Kantor Urusan Agama dengan Kantor Catatan Sipil. Terutama jika melaksanakan pernikahan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing.

Penerjemah Tersumpah Dokumen Nikah KUA Catatan Sipil

Apa Beda Menikah di KUA dan di Kantor Catatan Sipil untuk WNI serta WNA?

 

Apabila warga negara asing ingin menikahi warga negara Indonesia, bisa memilih menikah dengan datang ke Kantor Catatan Sipil atau KUA. Tentu saja, tidak hanya asal memilih melainkan harus memilih tempat yang sesuai dengan agama dari calon mempelai.

 

KUA merupakan tempat yang digunakan untuk pernikahan warga negara beragama Islam sedangkan Kantor Catatan Sipil merupakan tempat registrasi pernikahan bagi agama lainnya. Misalnya Katholik, Kristen, Budha, Hindu, Konghucu, Penghayat, dan lain sebagainya.

Penerjemah Penterjemah Translate Terjemahan Translator Tersumpah Dokumen Nikah Perkawinan Kantor Urusan Agama KUA

Jadi, apa beda menikah di KUA dan di Kantor Catatan Sipil yaitu agama dari calon mempelai. Jika bukan agama Islam, maka melakukan pencatatan pernikahan ke Catatan Sipil dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan (F2.01)
  2. Surat keterangan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME bahwa telah terjadi pernikahan
  3. Pasfoto berwarna suami istri
  4. Kartu keluarga
  5. KTP

 

Apa beda menikah di KUA dan di Kantor Catatan Sipil dari segi persyaratan yang diminta. Persyaratan menikah dengan datang ke KUA adalah:

  1. Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran
  2. Surat pengantar nikah dari lurah/kepala desa
  3. Formulir kehendak nikah
  4. Surat izin orang tua
  5. Surat persetujuan mempelai

 

Persyaratan tersebut berlaku untuk WNI maupun WNA yang melangsungkan pernikahan dalam wilayah NKRI. Untuk WNA terdapat syarat tambahan, yaitu:

  1. CNI (Certificate of No Impediment)
  2. Kartu identitas WNA
  3. Paspor
  4. Visa
  5. Akta kelahiran
  6. Surat cerai atau akta kematian pasangan apabila WNA pernah menikah
  7. Keterangan domisili
  8. Formulir pernikahan dari kedutaan WNA

 

Khusus untuk WNA semua dokumen harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia menggunakan jasa penerjemah tersumpah.

Jasa Apostille Dokumen Nikah Perkawinan Kantor Urusan Agama KUA dan Catatan Sipil

Jasa Penerjemah Tersumpah untuk Berkas Administrasi di KUA dan Kantor Catatan Sipil

 

Apa beda menikah di KUA dan di Kantor Catatan Sipil, sudah terlihat jelas dari agama calon mempelai yang hendak melangsungkan pernikahan. Persyaratannya juga berbeda dan harus dipatuhi oleh semua calon pengantin, termasuk calon pengantin WNA.

 

Untuk WNA yang ingin menikah di KUA harus melampirkan surat keterangan mualaf, apabila sebelumnya tidak beragama Islam. Khusus bagi WNA semua berkas harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia menggunakan jasa penerjemah tersumpah.

 

Anda juga dapat menggunakan jasa penerjemah tersumpah , apostille dan legalisasi dokumen persyaratan bekerja di luar negeri dengan menghubungi WA. 0818-0780-9009 atau HP. 0815-1008-100.

 

Bisa juga menghubungi Pusat Penerjemah Tersumpah melalui website https://www.pusatpenerjemah.com/. Tersedia layanan menerjemahkan dari berbagai bahasa ke bahasa Indonesia dan sebaliknya. Mengapa harus Pusat Penerjemah? Ini alasannya.

  1. Memberikan pelayanan prima dengan hasil terjemahan berkualitas, dilakukan oleh translator professional, dan dijamin legalitas serta kerahasiaan dokumen Anda
  2. Waktu pengerjaan cepat dengan hasil memuaskan, sangat tepat untuk memenuhi keperluan mendadak
  3. Bisa menerjemahkan bermacam dokumen ke berbagai bahasa
  4. Menyediakan layanan dengan harga terjangkau, tergantung waktu pengerjaan dan banyaknya dokumen dikerjakan
  5. Menyediakan layanan online, konsumen bisa menggunakan jasa tanpa langsung datang ke kantor. Hasil terjemahan bisa dikirimkan melalui email atau menggunakan jasa kurir untuk hasil terjemahan yang dicetak

 

Bagi Anda yang ingin menikah dengan WNA dan bingung ingin mencatatkan pernikahan pada lembaga mana, bisa berpatokan dari agama dianut oleh calon pengantin.

Pastikan untuk memenuhi persyaratan sesuai lembaganya dan semua berkas harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Untuk menerjemahkan dokumen-dokumen tersebut gunakan Pusat Penerjemah, cek juga website kami di https://www.pusatpenerjemah.com/.

 

Gunakan jasa Pusat Penerjemah Tersumpah, setelah mengetahui apa beda menikah di KUA dan di Kantor Catatan Sipil dan memilih lembaga yang sesuai untuk mengurus administrasi pernikahan dengan WNA.

error: Content is protected !!
× Live chat WA