Jika Anda berencana untuk berkunjung ke Afrika Selatan, maka hal pertama yang harus dipersiapkan adalah mengajukan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Afrika Selatan. Visa sendiri sangat dibutuhkan jika ingin berkunjung ke Afrika Selatan mengingat Afrika Selatan bukan negara bebas visa untuk Indonesia.

Apakah sekarang ini Anda merencanakan berkunjung ke Afrika Selatan? Jika demikian, lebih baik siapkan seluruh dokumen dan dibutuhkan. Selain itu, Anda bisa mengikuti panduan di bawah ini untuk membuat visa serta legalisasi dokumen yang harus dipersiapkan. Berikut beberapa ulasan lengkapnya.

Panduan untuk Mengajukan Aplikasi Visa di Kedutaan Besar Afrika Selatan

Patut diketahui bahwa waktu penyerahan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Afrika Selatan, hanya dilayani pada hari Senin hingga Kamis pukul 8.30 sampai jam 12 siang. Oleh karena itu, pastikan Anda datang untuk mengajukan aplikasi visa di jam kerja yang tertera ini.

1. Mempersiapkan Dokumen yang Diminta

Anda bisa melihat persyaratan dokumen yang paling sesuai dengan kebutuhan visa Anda melalui website resmi Kedubes Afrika Selatan di Indonesia. Hal ini mengingat persyaratan dokumen akan berbeda sesuai dengan tujuan visa apakah visa bekerja, pelajar atau sekedar kunjungan singkat. Dokumen yang tertera di artikel ini adalah dokumen yang dibutuhkan untuk kunjungan singkat.

Dokumen yang sering disebut visa turis ini meliputi formulir pengajuan visa berjenis B1-84. Anda bisa mengunduhnya di website dan mengisinya langsung di rumah. Siapkan pula foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan background putih sebanyak 2 lembar. Anda juga harus sudah memesan tiket pesawat pulang pergi dan dilampirkan saat pengajuan.

Bukti pemesanan hotel atau keterangan akomodasi selama di Afrika Selatan. Salinan paspor 1 lembar dan paspor asli juga dilampirkan. Anda harus melampirkan rekening koran bank selama 3 bulan terakhir. Apabila sudah bekerja maka lampirkan surat keterangan bekerja yang ada dalam Bahasa Inggris.

2. Melakukan Pembayaran

Saat dokumen Anda semua sudah siap, Anda bisa langsung mengurus pembuatan visa dengan datang langsung ke alamat kantor Kedubes Afrika Selatan di Jakarta. Pastikan waktu Anda mengajukan visa berada di jam kerja yang mereka tetapkan untuk pengajuan visa. Besar biaya pembuatan visa adalah sebesar Rp 650 ribu. Waktu pembuatan visa memakan waktu 5 hingga 15 hari saja.

Pengajuan Legalisasi Dokumen di Kedutaan Besar Afrika Selatan

Aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Afrika Selatan sangat penting untuk dipahami jika Anda memiliki kegiatan yang berhubungan dengan Afrika Selatan. Misalnya saja untuk bekerja atau belajar, maka Anda harus melegalisasi dokumen ke Kedutaan Besar Afrika Selatan sebelumnya.

Untuk legalisasi dokumen ke Kedutaan Besar Afrika Selatan dilakukan dengan cara menerjemahkan dokumen yang ingin dilegalisir ke Bahasa Inggris terlebih dulu. Pastikan Anda menggunakan jasa penerjemah tersumpah dan dicap stempel pada dokumen tersebut. Selanjutnya mintakan cap legalisir pada salinan dokumen tersebut di lembaga yang mengeluarkannya.

Jika dokumen sudah siap, ajukan legalisir terlebih dahulu ke Kemenkumham dan Kemenlu. Pengajuan dilakukan secara runut dari Kemenkumham baru kemudian ke Kemenlu. Jika sudah selesai, Anda bisa membawa dokumen yang sudah dilegalisir oleh Kemenkumham dan Kemenlu ke Kedutaan Besar Afrika Selatan. Tinggal tunggu selama beberapa waktu saja dan dokumen sudah siap.

Nomor telepon yang bisa dihubungi adalah +62 21-2991-2500 dan nomor fax +62 21 574 0655. Email Kedubes Afrika Selatan untuk Indonesia adalah [email protected]. Alamat untuk pengajuan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Afrika Selatan terletak di Wisma GKBI Suite 705.

Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen di Daerah Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Jawa Timur-Barat-Tengah, Karawang, Bekasi, Cibitung, Bekasi, Pondok Gede, Bogor, Depok, Kelapa Gading, Serpong, BSD, Karawaci, Cengkareng,Alam Sutera, Cengkareng, Banten, Lampung, Riau, Jambi, Palembang, Makassar, Padang, Aceh, Medan, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Bali, Sidoarjo, Tapanuli, Maluku Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen Asli – Salinan – Hasil Terjemahan, dokumen Akta-Akte Kelahiran, Lahir, Kematian, Pernikahan, Cerai, Talak, Nikah-Pernikahan, Buku Nikah, Notaris, SIUP Perizinan, Ijazah, Diploma, Transkip Nilai, SKCK, KTP, KK, Paspor, Surat Keterangan, NPWP, Dokumen Persyaratan Kelengkapan Visa, Belajar-Sekolah-Studi-Beasiswa, Putusan Pengadilan, Waris, Pernikahan Beda Kewarganegaraan di Kantor Notaris Kementerian Hukum dan HAM (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Depag), Kementerian Pendidikan (DIKTI), Kedutaan Besar Asing di Jakarta (Embassy), Kedutaan China, Taiwan, Teto, Saudi, Dubai, UEA, PEA, Emirat, Yaman, Aljazair, Palestina, Australia, RRC, Spanyol, Mesir, Italia, Perancis, Yordania, Yaman, Saudi Arabia, Malaysia, Inggris, Amerika, India, Belanda, Singapura, Irak, Iran dan instansi terkait lainnya. Sebelum dilegalisasi, dokumen harus diterjemahkan dahulu oleh penerjemah resmi tersumpah sesuai bahasa Negara tujuan seperti bahasa Inggris, China, Arab, Jerman, Mandarin, Taiwan, Teto, Perancis dan lainnya

error: Content is protected !!
× Live chat WA