Bagi Anda yang sedan mencari informasi seputar aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Brunei Darussalam, tidak perlu mencari lagi karena di sini kami memiliki informasi yang Anda butuhkan. Brunei memang negara yang bebas visa untuk dimasuki dengan paspor Indonesia, namun ketentuan bebas visa ini hanya berlaku 30 hari.

Setelah melewati masa satu bulan, Anda memerlukan visa untuk tinggal lebih lama di Brunei. Sehingga jika Anda berniat untuk menempuh pendidikan, bekerja atau merintis bisnis di sana, tidak bisa mengandalkan kebijakan bebas visa. Mengurus visa menjadi sebuah keharusan bagi Anda yang ingin tinggal dalam waktu lama di Brunei.

Jika memang Anda berniat untuk menetap di Brunei dalam waktu lebih dari satu bulan, lebih baik Anda mengurus visa sebelum berangkat. Karena Anda baru bisa mengurus visa ketika berada di Indonesia. Oleh karena itu, pahami dan lakukan cara di bawah ini, agar Anda tidak perlu bolak-balik untuk mengurus visa.

Proses Aplikasi Visa dan Legalisasi Dokumen di Kedutaan Besar Brunei Darussalam

Ketika Anda mengurus visa untuk pergi ke Brunei, pasti Anda akan ditanya mengenai keperluan Anda di Brunei. Jika Anda tidak bisa menjawab atau memberi alasan yang tidak jelas, maka pihak kedutaan tidak akan menerbitkan visa Anda. Sehingga pastikan terlebih dahulu tujuan Anda dalam mengunjungi Brunei.

Hal ini juga akan menentukan jenis visa yang nanti Anda buat. Karena setiap jenis kunjungan akan memerlukan jenis visa yang berbeda pula. Seperti jika Anda mengunjungi Brunei untuk bekerja, maka Anda perlu visa pekerja. Namun jika Anda mengunjungi Brunei untuk liburan atau mengunjungi kenalan, Anda cukup membuat visa turis.

Jenis visa ini juga akan mengharuskan Anda menyediakan syarat tertentu. Namun tetap ada syarat umum yang harus Anda miliki untuk membuat visa Brunei. Syarat umum tersebut adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti paspor dll. Untuk paspor, harus Anda pastikan masih berlaku hingga enam bulan ke depan.

Selain dokumen, Anda juga harus memberikan jaminan bahwa Anda tidak akan luntang-lantung selama di Brunei. Anda harus memberi jaminan seperti kepemilikan uang yang cukup hingga adanya akomodasi. Jika Anda tinggal di tempat kenalan Anda, maka Anda harus memberikan surat dari kenalan tersebut yang menunjukkan kepemilikan akomodasi tempat Anda tinggal.

Melakukan Legalisasi Dokumen Perlu Pergi Ke Kementerian Ini Terlebih Dahulu

Setelah semua syarat aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Brunei Darussalam Anda penuhi, ajukan ke kedutaan dengan disertai pembayaran biaya pembuatan visa. Selanjutnya Anda tinggal menunggu hingga pihak kedutaan memberikan konfirmasi terhadap visa Anda. Proses menunggu ini membutuhkan waktu berhari-hari.

Jika Anda ingin melakukan legalisasi dokumen, ada hal lain yang perlu Anda lakukan terlebih dulu. Jadi, Anda harus menerjemahkan dokumen Anda sebelum di legalisasi. Proses penerjemahan juga tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Penerjemah tersumpah diperlukan untuk menerjemahkan dokumen Anda, lalu mintalah legalisasi ke Kementerian Luar Negeri.

Setelah Anda mendapat legalisasi dari Kementerian Luar Negeri, barulah Anda bisa meminta legalisasi di Kedutaan Besar Brunei Darussalam. Kedutaannya sendiri beralamat di Jl. Patra Kuningan IX No.3, RT 06/004, Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Kode Pos: 12950 dengan nomor telepon (021) 29110242.

Itulah informasi untuk membuat visa dan legalisasi dokumen untuk keperluan Anda di Brunei. Pastikan Anda tidak lupa untuk melakukan proses ini selama di Indonesia. Karena jika Anda telah berangkat ke Brunei, Anda harus kembali ke Indonesia untuk mengurus aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Brunei Darussalam.

Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen di Daerah Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Jawa Timur-Barat-Tengah, Karawang, Bekasi, Cibitung, Bekasi, Pondok Gede, Bogor, Depok, Kelapa Gading, Serpong, BSD, Karawaci, Cengkareng,Alam Sutera, Cengkareng, Banten, Lampung, Riau, Jambi, Palembang, Makassar, Padang, Aceh, Medan, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Bali, Sidoarjo, Tapanuli, Maluku Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen Asli – Salinan – Hasil Terjemahan, dokumen Akta-Akte Kelahiran, Lahir, Kematian, Pernikahan, Cerai, Talak, Nikah-Pernikahan, Buku Nikah, Notaris, SIUP Perizinan, Ijazah, Diploma, Transkip Nilai, SKCK, KTP, KK, Paspor, Surat Keterangan, NPWP, Dokumen Persyaratan Kelengkapan Visa, Belajar-Sekolah-Studi-Beasiswa, Putusan Pengadilan, Waris, Pernikahan Beda Kewarganegaraan di Kantor Notaris Kementerian Hukum dan HAM (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Depag), Kementerian Pendidikan (DIKTI), Kedutaan Besar Asing di Jakarta (Embassy), Kedutaan China, Taiwan, Teto, Saudi, Dubai, UEA, PEA, Emirat, Yaman, Aljazair, Palestina, Australia, RRC, Spanyol, Mesir, Italia, Perancis, Yordania, Yaman, Saudi Arabia, Malaysia, Inggris, Amerika, India, Belanda, Singapura, Irak, Iran dan instansi terkait lainnya. Sebelum dilegalisasi, dokumen harus diterjemahkan dahulu oleh penerjemah resmi tersumpah sesuai bahasa Negara tujuan seperti bahasa Inggris, China, Arab, Jerman, Mandarin, Taiwan, Teto, Perancis dan lainnya

error: Content is protected !!
× Live chat WA