Cara pengajuan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar China/RRC cukup banyak dicari saat ini. Bukan tanpa alasan, negara satu ini memang menjadi trending wisata dunia dengan revolusi industri yang dialami. Ada banyak sekali perubahan yang dialami oleh China dalam 10 tahun terakhir ini.

Karena Indonesia dan China memiliki hubungan baik, pengurusan visa untuk WNI tidak dipersulit. Anda hanya perlu mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan dan menunggu visa anda disetujui. Biaya yang ditetapkan juga tidak terlalu tinggi. Terlebih pemerintah China mematok persyaratan yang tidak terlalu ketat juga. Inilah cara pengajuan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar China/RRC yang bisa anda ikuti.

Dokumen Yang Dibutuhkan Dalam Pengajuan Aplikasi Visa

Saat hendak mengajukan aplikasi visa ke China, ada beberapa dokumen yang wajib anda persiapkan. Pasalnya dokumen – dokumen ini akan menjadi persyaratan utama dalam proses pembuatan visa anda. Inilah dokumen wajib yang harus anda persiapkan tersebut.

  1. Paspor asli yang masih aktif setidaknya 6 bulan
  2. Fotokopi halaman pertama passpor
  3. Foto 4×6 paling baru dengan latar polos
  4. Bukti tiket perjalanan pulang pergi
  5. Bukti booking hotel yang bisa dikonfirmasi
  6. Bukti Itinerary
  7. Fotokopi KK, KTP, dan Akte Kelahiran

Kalau seluruh dokumen tersebut sudah anda siapkan, anda hanya tinggal melakukan pengisian formulir permohonan aplikasi visa.

Proses Pengajuan Aplikasi Visa dan Legalisasi Dokumen di Kedutaan Besar China

Perlu diketahui, pengajuan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar China/RRC saat ini tidak dilakukan di Kedutaan, melainkan di  China Visa Application Center. Kantor ini terletak di beberapa lokasi di Indonesia. Salah satunya adalah di Jakarta, Medan, dan Surabaya. Anda bisa memilih lokasi yang terdekat di wilayah anda. Tapi sebelum anda datang ke kantor satu ini anda wajib mengisi formulir terlebih dahulu.

  1. Pengisian Formulir

Pengisian formulir bisa dilakukan secara online. Ada beberapa data yang akan diminta oleh situs diantaranya adalah data pribadi anda, tujuan kunjungan anda, estimasi lama kunjungan, dan alasan kenapa anda layak untuk masuk ke negeri China. Isilah semua pertanyaan dengan seksama. Berikan jawaban yang sesuai dengan realita.

  • Pengajuan Aplikasi Visa

Setelah anda mengisikan formulir tersebut, selanjutnya anda bisa mengajukan aplikasi visa tersebut. Kantor Aplikasi Visa bisa dikunjungi pada jam kerja dari mulai hari Senin hingga Jum’at. Anda bisa memilih salah satu dari ke tiga alamat ini :

  • Kantor Jakarta: The East Building, Lantai 2, Jalan DR. Ide Anak Agung Kavling E3.2 no.1 Jakarta Selatan
  • Kantor Surabaya : Kompleks Graha Festival, Spazio 502, Kavling Nomor 3, Jl, Mayor Jenderal Yono Soewoyo, Surabaya
  • Kantor Medan : RCT B, lanta 2, Palang Merah Nomor 1, Kelurahan Medan Aur, Kota Medan, Sumut.

Setelah anda membuat pengajuan, pihak application center akan memberikan jadwal pengambilan visa. Anda hanya perlu mengambil pada waktu yang sudah ditentukan. Biasanya proses validasi visa ini akan berlangsung dalam waktu 4 hari kerja. Anda bisa melakukan pengecekan secara online di situs resminya https://www.visaforchina.org/.

  • Melakukan pembayaran visa

Setelah aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar China/RRC anda disetujui, anda hanya perlu melakukan pembayaran di visa center tersebut sambil melakukan pengambilan. Nominal yang harus dibayarkan biasanya disesuaikan dengan jenis visa yang dipilih. Harga termurah untuk biaya visa ini adalah entry regular yang dibanderol dengan biaya Rp. 540.000 saja.

Seluruh prosedur diatas harus dilaksanakan secara sistematis. Jika ada yang tidak dipahami, anda bis menghubungi pihak visa center China di nomor (021) 57938655. Konsultasikan permasalahan anda secara langsung agar proses pengajuan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar China/RRC bisa terlaksana dengan baik.

Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen di Daerah Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Jawa Timur-Barat-Tengah, Karawang, Bekasi, Cibitung, Bekasi, Pondok Gede, Bogor, Depok, Kelapa Gading, Serpong, BSD, Karawaci, Cengkareng,Alam Sutera, Cengkareng, Banten, Lampung, Riau, Jambi, Palembang, Makassar, Padang, Aceh, Medan, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Bali, Sidoarjo, Tapanuli, Maluku Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen Asli – Salinan – Hasil Terjemahan, dokumen Akta-Akte Kelahiran, Lahir, Kematian, Pernikahan, Cerai, Talak, Nikah-Pernikahan, Buku Nikah, Notaris, SIUP Perizinan, Ijazah, Diploma, Transkip Nilai, SKCK, KTP, KK, Paspor, Surat Keterangan, NPWP, Dokumen Persyaratan Kelengkapan Visa, Belajar-Sekolah-Studi-Beasiswa, Putusan Pengadilan, Waris, Pernikahan Beda Kewarganegaraan di Kantor Notaris Kementerian Hukum dan HAM (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Depag), Kementerian Pendidikan (DIKTI), Kedutaan Besar Asing di Jakarta (Embassy), Kedutaan China, Taiwan, Teto, Saudi, Dubai, UEA, PEA, Emirat, Yaman, Aljazair, Palestina, Australia, RRC, Spanyol, Mesir, Italia, Perancis, Yordania, Yaman, Saudi Arabia, Malaysia, Inggris, Amerika, India, Belanda, Singapura, Irak, Iran dan instansi terkait lainnya. Sebelum dilegalisasi, dokumen harus diterjemahkan dahulu oleh penerjemah resmi tersumpah sesuai bahasa Negara tujuan seperti bahasa Inggris, China, Arab, Jerman, Mandarin, Taiwan, Teto, Perancis dan lainnya

error: Content is protected !!
× Live chat WA