Pengurusan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Jepang yang sangat mudah dan cepat. Hal ini merupakan salah satu kemudahan yang diberikan negara Jepang, terhadap penduduk Indonesia yang hendak berkunjung. Hanya saja memang ada beberapa regulasi yang harus diikuti sebelum visa yang diminta turun.
Untuk mendapatkan visa kunjungan ke Jepang, ada dua metode yang bisa dipilih. Pertama, pembuatan visa dengan metode janji temu atau datang langsung. Pilihan lainnya adalah pengajuan visa dengan mengandalkan perwakilan atau jasa agen. Kedua metode ini sebenarnya sama saja meski ada beberapa poin yang berbeda.
Cara Pengajuan Visa Jepang Dengan Datang Langsung
Pertama akan kita bahas cara pengajuan visa Jepang dengan cara datang langsung ke kedutaan. Pertama Anda bisa mengakses informasi lengkapnya melalui situs web https://www.id.emb-japan.go.jp/visa.html. Atau bisa juga dengan mengunjungi pusat pengurusan dan legalisasi aplikasi visa negara Jepang di JVAC.
Dari sumber tersebut Anda akan melihat kalau pengajuan Aplikasi Visa dan Legalisasi Dokumen di Kedutaan Besar Jepang mengharuskan Anda menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. Diantaranya adalah :
- Pas Foto terbaru berukuran 4.5 x 4.5 cm dengan background berwarna putih.
- Formulir aplikasi pengajuan visa yang sudah diisi
- Formulir Janji Temu Yang Sudah Dicetak
- Menyiapkan dokumen pendukung lainnya seperti passpor dan dokumen yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Jepang (Untuk masa tinggal lebih dari 30 hari)
Setelah dokumen diatas Anda lengkapi, cara selanjutunya adalah melakukan pengajuan aplikasi Anda di Pusat Aplikasi Visa Jepang. Anda bisa mengajukannya di Indonesia. Karena metode ini menggunakan janji temu atau datang langsung, pastikan untuk datang tepat waktu sesuai dengan waktu yang sudah disetujui. Jangan lupa untuk melakukan pembayaran visa setelah seluruh proses selesai dilakukan.
Cara Pengajuan Visa Dengan Perwakilan
Metode pengajuan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Jepang selanjutnya adalah dengan menggunakan jasa perwakilan. Biasanya metode satu ini dilakukan oleh komunitas, grup atau perusahaan yang sedang melakukan perekrutan dan training bagi para pegawainya. Syarat pengajuan visa untuk kondisi satu ini terbilang berbeda.
Tidak hanya pegawai saja, ada juga kriteria lain yang diperbolehkan untuk mengajukan visa dengan diwakilkan. Salah satunya adalah lansia dengan usia di atas 60 tahun, para penyandang disabilitas yang tidak mampu mengurus sendiri, dan anak anak yang masih di bawah umur (kurang dari 16 tahun dalam aturan pemerintah Jepang)
Dokumen untuk pengurusan yang diwakilkan terbilang berbeda. Diantaranya adalah dokumen-dokumen di bawah ini.
- FC KTP perwakilan dan surat kuasa / surat tugas dari pemohon visa untuk perwakilan dari perusahaan.
- FC KTP perwakilan dan bukti hubungan darah untuk perwakilan dari keluarga.
Mengenai dokumen penunjang lainnya adalah sama dengan persyaratan pembuatan visa dengan metode datang langsung atau janji temu. Jadi prosedur pengajuan Aplikasi Visa dan Legalisasi Dokumen di Kedutaan Besar Jepang satu ini tidak jauh berbeda.
Tips Berkunjung Ke Kedutaan Jepang / Pusat Aplikasi Visa
Bagi Anda yang hendak berkunjung ke kedutaan Jepang untuk mengurus visa, pastikan untuk terlebih dahulu membaca peraturan keamanan sebelumnya. Hal ini akan membantu Anda terhindar dari hal-hal yang memalukan kedepannya saat berkunjung. Ada banyak aturan keamanan yang harus Anda pahami saat Anda datang. Selain memahami aturan keamanan, pastikan juga untuk datang tepat waktu.
Kantor kedutaan Jepang buka dari hari Senin hingga Jumat mulai pukul 09.00 hingga pukul 17.00 WIB. Anda bisa mengunjunginya di alamat Jalan M.H Thamrin Nomor 24, RT 09/05, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakpus 10350. Anda juga bisa menghubungi melalui telepon di nomor (021) 31924308. Pahami aturannya dengan baik agar proses pengajuan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Jepang Anda bisa disetujui sesegera mungkin.
Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen di Daerah Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Jawa Timur-Barat-Tengah, Karawang, Bekasi, Cibitung, Bekasi, Pondok Gede, Bogor, Depok, Kelapa Gading, Serpong, BSD, Karawaci, Cengkareng,Alam Sutera, Cengkareng, Banten, Lampung, Riau, Jambi, Palembang, Makassar, Padang, Aceh, Medan, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Bali, Sidoarjo, Tapanuli, Maluku Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen Asli – Salinan – Hasil Terjemahan, dokumen Akta-Akte Kelahiran, Lahir, Kematian, Pernikahan, Cerai, Talak, Nikah-Pernikahan, Buku Nikah, Notaris, SIUP Perizinan, Ijazah, Diploma, Transkip Nilai, SKCK, KTP, KK, Paspor, Surat Keterangan, NPWP, Dokumen Persyaratan Kelengkapan Visa, Belajar-Sekolah-Studi-Beasiswa, Putusan Pengadilan, Waris, Pernikahan Beda Kewarganegaraan di Kantor Notaris Kementerian Hukum dan HAM (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Depag), Kementerian Pendidikan (DIKTI), Kedutaan Besar Asing di Jakarta (Embassy), Kedutaan China, Taiwan, Teto, Saudi, Dubai, UEA, PEA, Emirat, Yaman, Aljazair, Palestina, Australia, RRC, Spanyol, Mesir, Italia, Perancis, Yordania, Yaman, Saudi Arabia, Malaysia, Inggris, Amerika, India, Belanda, Singapura, Irak, Iran dan instansi terkait lainnya. Sebelum dilegalisasi, dokumen harus diterjemahkan dahulu oleh penerjemah resmi tersumpah sesuai bahasa Negara tujuan seperti bahasa Inggris, China, Arab, Jerman, Mandarin, Taiwan, Teto, Perancis dan lainnya