Aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Philipina akan dibutuhkan, apabila Anda memiliki keperluan untuk mengunjungi negara ini dalam waktu yang cukup lama. Namun, apabila Anda hanya berkunjung ke Filipina dalam waktu singkat kurang dari satu bulan, maka Anda tidak perlu mempersiapkan visa sebelumnya karena Filipina masuk ke negara ASEAN yang sudah bebas visa.
Jika Anda ingin mendapatkan visa untuk berkunjung ke Filipina karena kebutuhan pekerjaan ataupun pendidikan, maka sebelumnya Anda harus mengajukan aplikasi visa di Kedutaan Besar Philipina. Ada dua cara untuk membuat visa untuk kebutuhan pelajar ataupun pekerjaan, Anda bisa membuatnya langsung di Indonesia ataupun membuat visa turis kemudian mengubahnya ke visa pelajar ketika sudah sampai di Filipina.
Proses Pengajuan Aplikasi Visa dan Legalisasi Dokumen di Kedutaan Besar Philipina
1. Hubungi Kedutaan Besar Filipina
Agar Anda tidak mengalami kekurangan dokumen saat sudah sampai di Kedubes Filipina, sebaiknya Anda menghubungi Kedubes untuk memastikan bahwa dokumen Anda semuanya telah lengkap. Untuk nomor telepon Kedubes Filipina di Indonesia yakni +62 21 3100 334. Anda bisa bertanya dokumen apa saja yang dibutuhkan agar sesuai dengan persyaratan terbaru.
2. Persiapan Dokumen
Khusus untuk kebutuhan pengajuan visa turis ke Filipina, Anda harus mempersiapkan dokumen seperti print pembelian tiket pesawat pulang pergi, salinan KTP, serta formulir pengajuan visa turis. Formulir ini dapat diunduh langsung di website ataupun langsung diambil dan diisi di Kedubes Filipina.
Anda juga harus mempersiapkan pasfoto berukuran 3,5 x 4,5 cm dengan background berwarna putih. Pastikan bahwa di foto ini wajah Anda memenuhi hingga 70 sampai 80% ukuran foto. Salinan paspor serta paspor asli juga harus dibawa. Cukup fotokopi halaman pertama berisi data diri saja yang diserahkan.
Anda juga harus membawa surat berisi undangan atau bisa berupa LoA dari universitas tempat tujuan Anda. LoA ini juga harus disertai scan ID atau paspor orang yang tanda tangan di LoA atau surat undangan. Salinan rekening koran selama tiga bulan terakhir juga harus disertakan di dalam pengajuan.
3. Membayar Biaya Pembuatan
Anda harus membayar biaya pembuatan visa bersamaan ketika Anda menyerahkan dokumen yang dibutuhkan. Besaran biaya pembuatan visa turis adalah Rp 450 ribu untuk masa pembuatan 5 hari jam kerja. Sementara jika ingin pembuatan lebih cepat maka biayanya sebesar Rp 600 ribu dengan waktu pembuatan hanya 3 hari saja.
Proses Pengajuan Legalisasi Dokumen di Kedutaan Besar Philipina
Apabila Anda membutuhkan dokumen yang sudah dilegalisasi oleh Kedubes Filipina maka ajukan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Philipina. Dokumen yang diajukan harus dalam bahasa Inggris maka Anda bisa menerjemahkan dokumen tersebut ke Bahasa Inggris melalui jasa penerjemah tersumpah.
Setelah diterjemahkan dan dicap stempel penerjemah, selanjutnya Anda harus meminta legalisasi ke Kemenkumham dan Kemenlu. Proses pengajuan legalisasi di Kementrian ini membutuhkan waktu yang tidak lama. Setelah mendapat legalisir dari Kemenkumham dan Kemenlu, Anda bisa langsung membawa dokumen untuk dilegalisir di Kedubes Filipina.
Alamat untuk pembuatan aplikasi visa di Kedutaan Besar Philipina ada di Jalan Imam Bonjol, Menteng nomor 8, Jakarta, 10310. Email Kedubes Filipina yaitu [email protected] dan telepon (021) 3100334. Semoga informasi mengenai pembuatan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Philipina di atas bermanfaat bagi Anda.
Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen di Daerah Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Jawa Timur-Barat-Tengah, Karawang, Bekasi, Cibitung, Bekasi, Pondok Gede, Bogor, Depok, Kelapa Gading, Serpong, BSD, Karawaci, Cengkareng,Alam Sutera, Cengkareng, Banten, Lampung, Riau, Jambi, Palembang, Makassar, Padang, Aceh, Medan, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Bali, Sidoarjo, Tapanuli, Maluku Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen Asli – Salinan – Hasil Terjemahan, dokumen Akta-Akte Kelahiran, Lahir, Kematian, Pernikahan, Cerai, Talak, Nikah-Pernikahan, Buku Nikah, Notaris, SIUP Perizinan, Ijazah, Diploma, Transkip Nilai, SKCK, KTP, KK, Paspor, Surat Keterangan, NPWP, Dokumen Persyaratan Kelengkapan Visa, Belajar-Sekolah-Studi-Beasiswa, Putusan Pengadilan, Waris, Pernikahan Beda Kewarganegaraan di Kantor Notaris Kementerian Hukum dan HAM (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Depag), Kementerian Pendidikan (DIKTI), Kedutaan Besar Asing di Jakarta (Embassy), Kedutaan China, Taiwan, Teto, Saudi, Dubai, UEA, PEA, Emirat, Yaman, Aljazair, Palestina, Australia, RRC, Spanyol, Mesir, Italia, Perancis, Yordania, Yaman, Saudi Arabia, Malaysia, Inggris, Amerika, India, Belanda, Singapura, Irak, Iran dan instansi terkait lainnya. Sebelum dilegalisasi, dokumen harus diterjemahkan dahulu oleh penerjemah resmi tersumpah sesuai bahasa Negara tujuan seperti bahasa Inggris, China, Arab, Jerman, Mandarin, Taiwan, Teto, Perancis dan lainnya