Bagi Anda yang hendak melakukan pengurusan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Taiwan/Teto/Hongkong, Anda patut bergembira. Pasalnya negara tersebut memberikan berbagai kemudahan dalam prosesnya. Terlebih karena memiliki hubungan yang baik dengan cina daratan, para WNI mendapatkan banyak benefit karenanya.

Taiwan dan Hongkong ini sendiri memiliki banyak spot wisata menarik. Mereka juga memiliki sektor industri dan perekonomian yang maju. Tak heran jika saat ini ada banyak wisatawan yang ingin bertandang ke Taiwan. Tapi sudah pasti, pengurusan visa diperlukan dalam hal ini. Ada beberapa poin yang wajib dipahami sebelum Anda melakukan pengajuan.

Pengajuan Visa Online Taiwan

Bagi Anda yang hendak mengajukan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Taiwan/Teto/Hongkong, Anda bisa melakukan pengajuan visa secara online. Ada keuntungan besar bagi mereka yang juga memegang visa USA, UK, Canada, New Zealand, Australia, Uni Eropa, dan Jepang. Anda tak perlu melakukan pembuatan visa ulang. Pemilik visa schengen hanya perlu mengunjungi situs imigrasi Taiwan saja.

Tidak hanya mereka yang memiliki visa schengen, warga Indonesia dan beberapa negara lainnya seperti Filipina, India, Vietnam dan Thailand juga memiliki keistimewaan ini. Visa online berlaku hingga 1 bulan. Anda bisa menggunakannya untuk masuk berkali kali atau dalam istilah imigrasi disebut multiple entry.

Mantapnya lagi, visa online ini sifatnya gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Proses pengajuannya juga sangat singkat da hanya berlangsung beberapa menit saja hingga approval. Untuk Anda yang tidak dapat mengajukan permohonan visa online, Anda masih bisa mengajukannya secara normal.

Syarat Pengajuan Aplikasi Visa dan Legalisasi Dokumen di Kedutaan Besar Taiwan/Teto/Hongkong

Bagi Anda yang hendak melakukan pengajuan visa dari awal, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Diantaranya adalah poin poin berikut ini :

  1. Passpor asli yang masih berlaku
  2. 2 lembar pas foto ukuran 4×6 dengan latar polos
  3. Surat sponsor atau surat keterangan tugas dari kantor
  4. Fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Fotokopi Akte Lahir

Setelah Anda mengumpulkan semua dokumen di atas, Anda hanya perlu melakukan pengisian dokumen secara online setelahnya. Pengisian bisa melalui situs resmi di alamat https://visawebapp.boca.gov.tw. Kemudian print dokumen formulir tersebut dan tandatangani seluruhnya. Dokumen ini harus Anda masukkan ke dalam dokumen persyaratan.

Setelah formulir pengajuan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Taiwan/Teto/Hongkong tersebut Anda cetak, seluruh dokumen kini hanya tinggal diajukan. Namun ada masalah lain. Indonesia dan Taiwan tidak memiliki hubungan diplomatik. Pasalnya Indonesia hanya satu negara china saja yakni China Daratan yang diakui oleh politik luar negeri Indonesia. Karenanya kita tidak akan bisa menemukan kedutaan Taiwan.

Tapi semuanya bisa Anda bereskan di TETO atau Taipei Economic and Trade Office. Gedung ini berlokasi di Gedung Arthagraha, 17th Floors. Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52 -53, Jaksel. Kantor ini buka dari hari Senin sampai Jumat. Anda bisa datang mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB untuk pengajuan apikasi. Sedangkan untuk pengambilan visa, Anda bisa datang pada pukul13.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Untuk pembuatan visa ini, Anda diharuskan membayar. Untuk visa single, biaya yang harus dibayar adalah sekitar Rp. 460.000. Sedangkan untuk visa multiple, Anda harus merogoh kocek sekitar Rp. 920.000,-. Sekian saja info yang bisa disampaikan. Jika Anda butuh informasi lebih lanjut mengenai pengajuan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Taiwan/Teto/Hongkong, Andabisa menghubungi kantor TETO di nomor (021) 515 1111.

Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen di Daerah Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Jawa Timur-Barat-Tengah, Karawang, Bekasi, Cibitung, Bekasi, Pondok Gede, Bogor, Depok, Kelapa Gading, Serpong, BSD, Karawaci, Cengkareng,Alam Sutera, Cengkareng, Banten, Lampung, Riau, Jambi, Palembang, Makassar, Padang, Aceh, Medan, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Bali, Sidoarjo, Tapanuli, Maluku Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen Asli – Salinan – Hasil Terjemahan, dokumen Akta-Akte Kelahiran, Lahir, Kematian, Pernikahan, Cerai, Talak, Nikah-Pernikahan, Buku Nikah, Notaris, SIUP Perizinan, Ijazah, Diploma, Transkip Nilai, SKCK, KTP, KK, Paspor, Surat Keterangan, NPWP, Dokumen Persyaratan Kelengkapan Visa, Belajar-Sekolah-Studi-Beasiswa, Putusan Pengadilan, Waris, Pernikahan Beda Kewarganegaraan di Kantor Notaris Kementerian Hukum dan HAM (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Depag), Kementerian Pendidikan (DIKTI), Kedutaan Besar Asing di Jakarta (Embassy), Kedutaan China, Taiwan, Teto, Saudi, Dubai, UEA, PEA, Emirat, Yaman, Aljazair, Palestina, Australia, RRC, Spanyol, Mesir, Italia, Perancis, Yordania, Yaman, Saudi Arabia, Malaysia, Inggris, Amerika, India, Belanda, Singapura, Irak, Iran dan instansi terkait lainnya. Sebelum dilegalisasi, dokumen harus diterjemahkan dahulu oleh penerjemah resmi tersumpah sesuai bahasa Negara tujuan seperti bahasa Inggris, China, Arab, Jerman, Mandarin, Taiwan, Teto, Perancis dan lainnya

error: Content is protected !!
× Live chat WA