Kini, ada banyak cara yang bisa Anda lakukan saat hendak mengurus legalisasi dokumen. Ada salah satunya itu adalah legalisasi dokumen terjemahan di Kementerian Hukum dan HAM. Ada banyak alasan juga kenapa ada kalangan yang memilih Kemenkumham sebagai tempat untuk legalisasi dokumen versi terjemahan mereka. Namun, pastikan Anda mencari tau terlebih dahulu apa bedanya, jika Anda melakukan legalisasi di Kemenkumham dengan tempat legalisasi lainnya.

Peranan Kementerian Hukum dan HAM Terhadap Legalisasi Dokumen Terjemahan

Memang masih banyak kalangan yang mungkin tidak tau bahwa, Kementerian yang satu ini memiliki wewenang untuk pengesahan. Untuk itu, pada pembahasan ini akan dicoba bahas bahwasanya untuk masalah legalisir dan pengesahan, Kemenkumhan memiliki peran penting. Alasan yang mendasari hal ini adalah bahwa proses legalisasi sebelum sampai ke Kedubes Negara Asing harus melalui Kementerian ini dulu. Maka, itulah siklus dan proses dari legalisasi yang harus Anda lewati.

Setelah Anda selesai mengurusi beberapa persyaratan dan proses tersebut, langkah selanjutnya adalah melalui proses legalisasi dokumen di kedua Kementerian ini. Untuk ada yang penasaran mengenai legalisasi dokumen terjemahan di kedua Kementerian ini apakah berbeda. Jawabannya adalah memang berbeda karena harus disesuaikan dengan jenis dokumen yang ada. Untuk klasifikasi dari jenis dokumen yang ada itu pasti harus Anda konsultasikan dengan pihak Kementerian.

Persyaratan Legalisasi Dokumen di Kementerian Hukum dan HAM

Berikut ini akan dijelaskan persyaratan yang biasa dibutuhkan dan harus Anda lengkapi saathendak meleges dokumen di Kemenkumham. Namun, dari paparan ini bisa saja berubah sesuai dengan kebutuhan dokumen Anda sendiri.

  1. Surat permohonan legalisasi, surat ini biasanya harus ditanda-tangani oleh pihak yang memohon.
  2. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh calon pemohon.
  3. Foto kopi dokumen apa saja yang akan Anda legalisir saat legalisasi dokumen terjemahan.
  4. Jika Anda hendak melakukan legalisasi dokumen yang sudah diterjemah ke dalam bahasa Asing, maka harus siapkan foto kopi dokumen versi bahasa asli alias bahasa Indonesia.
  5. Melampirkan Surat Kuasa dari Direksi, yang juga foto kopi KTP pihak yang memberi dan menerima kuasa.
  6. Menyiapkan Materai 6000 untuk setiap dokumen yang akan dilegalisasi.
  7. Melampirkan buktipembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jika ada.

Jika proses ini sudah selesai Anda lakukan di Kementerian Hukum dan HAM,  maka proses selanjutnya langsung ke Kementerian Luar Negeri.

Persyaratan Legalisasi Dokumen di Kementerian Luar Negeri

Setelah mengurus legalisasi dokumen terjemahan di Kemenkumham, maka selanjutnya Anda harus mengurusnya ke Kementerian Luar Negeri. Untuk pengurusan di Kementerian ini, Anda juga diharuskan untuk menyiapkan beberapa dokumen. Berikut ini adalah dokumen yang mungkin akan diminta maka ada baiknya Anda siapkan:

  1. Mengajukan permohonan legalisasi dengan adanya alasan penggunaan surat tersebut di luar negeri.
  2. Dokumen yang sudah dilegalisasi oleh Direktur Perdata, Kementerian Hukum dan HAM, dan juga dokumen lainnya. Untuk dokumen ini juga diharuskan dengan adanya alasan penggunaan dokumen.
  3. Surat terjemahan dokumen yang diberikan oleh penerjemah ke dalam bahasa yang ditranslatekan.
  4. Dokumen yang sudah ditanda-tangani dan disahkan, bisa langsung diarahkan agar bisa dilegalisasi ke perwakilan asing yang dituju.
  5. Jika nantinya pihak Kementerian meminta dokumen lain selain ini, maka akan dikabari kepada pemohon.
  6. Jangan lupa juga siapkan materai 6000 yang jika dibutuhkan nantinya.

Hal yang perlu Anda perhatikan dari proses ini adalah tidak masalah jika diwakili oleh orang yang diberi kuasa atau ditugaskan. Namun jangan lupa sertai dengan fotokopi KTP pihak-pihak yang berkepentingan demi legalitas proses. Itulah beberapa hal mengenai legalisasi dokumen terjemahan yang mungkin akan Anda butuhkan selama proses mengurus.

error: Content is protected !!
× Live chat WA