Peraturan dan undang-undang ekspatriat (Expatriate) atau orang asing (WNA) di Indonesia yang harus dipatuhi, hal ini termuat dalam berbagai kebijakan hukum. Expatriate adalah seseorang yang tinggal di luar negeri, baik sementara maupun menetap atau orang asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. Biasanya, orang tersebut tinggal di Indonesia karena profesional atau tugas negara.

Globalisasi yang kian merebak ke berbagai sektor kehidupan membuat aliran investasi dan modal bergerak ke berbagai penjuru dunia. Di samping itu, migrasi penduduk atau pergerakan tenaga kerja antar negara juga terjadi akibat globalisasi. Dampak globalisasi terhadap tenaga kerja ini membutuhkan pengawasan secara langsung oleh lembaga pemerintah dan pemilik usaha secara langsung.

Untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum, maka terdapat peraturan dan undang-undang ekspatriat (expatriate) atau orang asing (WNA) di Indonesia yang harus dipatuhi. Keseimbangan antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja dalam negeri bisa dicapai dengan kebijakan tersebut. Dengan begitu, masyarakat bisa saling hidup berdampingan tanpa ada pihak yang dirugikan.

Syarat yang Harus Dipenuhi Pemilik Usaha

Tidak sembarangan pemilik usaha bisa merekrut tenaga asing dalam bisnisnya, meskipun itu sebagai pemilik bisnis tersebut. Tidak seperti jika kita mempekerjakan tenaga kerja dari Indonesia, maka dokumen atau syarat yang harus dipenuhi tidak terlalu banyak. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan hal ini termuat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan BAB VIII, Pasal 42 sampai Pasal 49.

Peraturan tersebut menjelaskan kewajiban pemberi kerja terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA), seperti harus mendapatkan izin tertulis, rencana penggunaan TKA yang memuat alasan, kewajiban memberikan pendamping TKA oleh tenaga kerja WNI, menjelaskan jenis jabatan dan jangka waktu penggunaan TKA, serta kewajiban memulangkan TKA setelah berakhirnya hubungan kerja. Izin tertulis mempekerjakan orang-orang asing harus didapatkan dari Menteri.

Syarat sebagai Tenaga Kerja Asing

Selain pemilik usaha, TKA juga harus memperhatikan syarat yang harus dipenuhi. Pendidikan/ pengalaman kerja yang dimiliki TKA harus lebih dari 5 tahun. Pendidikan dan pengalaman kerja sebelumnya harus sesuai dengan jabatan yang akan diisi. TKA juga diharuskan membuat pernyataan bahwa, ia bersedia mengalihkan keahliannya pada tenaga kerja WNI, khususnya TKI pendamping. TKA juga diharuskan memiliki kemampuan berkomunikasi berbahasa Indonesia.

Peraturan dan undang-undang ekspatriat (expatriate) atau orang asing (WNA) di Indonesia yang harus dipatuhi juga memuat dokumen apa saja yang harus dipersiapkan. Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain Surat Keputusan Pengesahan RPTKA, paspor TKA, riwayat hidup TKA, surat penunjukan tenaga kerja pendamping, ijazah dan atau keterangan pengalaman kerja TKA, pas foto berwarna berukuran 4 x 6 cm sebanyak 1 lembar.

Dokumen Harus Disesuaikan

Berbagai dokumen diperlukan untuk bisa mempekerjakan TKA. Apabila berkaitan dengan WNA maka dokumen memiliki bahasa asing (bahasa asal TKA), sehingga harus diterjemahkan sesuai dengan bahasa Indonesia. Dalam pengalihan bahasa ini, tidak boleh dilakukan oleh sembarangan orang. Hanya jasa penerjemah resmi tersumpah yang bisa menerjemahkan dokumen tersebut hingga menjadi dokumen yang memuat nilai hukum.

Jasa penerjemah resmi tersumpah yang terpercaya pasti akan memberikan pelayanan terbaik, serta hasil terjemahannya pun sesuai dengan dokumen aslinya. Karena berkaitan dengan dokumen penting, maka peran jasa penerjemah sangat penting dalam menjaga kerahasiaannya, agar tidak ada penyalahgunaan data pribadi.

Jasa penerjemah resmi tersumpah siap membantu siapa saja yang membutuhkan penerjemah, untuk dokumen-dokumen yang diperlukan dalam hal ini. Setiap pihak harus mengetahui tata cara yang benar mengenai TKA, baik dari pemilik usaha maupun dari TKA itu sendiri. Peraturan dan undang-undang ekspatriat (Expatriate) atau orang asing (WNA) di Indonesia yang harus dipatuhi inilah yang wajib diperhatikan.

Jasa Layanan Terjemahan-Translasi-Interpreting-ALih Bahasa-Penerjemah-Translet Online Semua Bahasa dan Dokumen oleh Penerjemah Resmi Interpreter Tersumpah-Sworn Translator yang Mencakup Layanan di Daerah Kota di di Jakarta Utara | Cilincing | Cilincing | Kalibaru | Marunda | Rorotan | Semper Barat | Semper Timur| Sukapura | Kelapa Gading | Kelapa Gading Barat | Kelapa Gading Timur | Pegangsaan Dua | Koja |Lagoa | Rawa Badak Selatan| Rawa Badak Utara | Tugu Selatan | Tugu Utara | Pademangan| Ancol | Pademangan Barat | Pademangan Timur | Penjaringan | Kamal Muara | Kapuk Muara | Pejagalan | Penjaringan | Pluit | Tanjung Priok | Kebon Bawang | Papanggo| Sungai Bambu | Sunter Agung | Sunter Jaya | Tanjung Priok | Warakas | Jakarta Timur | Cakung | Cakung Barat| Cakung Timur | Jatinegara | Penggilingan | Pulo Gebang | Rawa Terate | Ujung Menteng | Cipayung | Bambu Apus | Ceger | Cilangkap | Cipayung | Lubang Buaya | Munjul | Pondok Ranggon| Setu | Ciracas | Cibubur | Ciracas | Kelapa Dua Wetan | Rambutan | Susukan | Duren Sawit | Klender | Malaka Jaya | Malaka Sari | Pondok Bambu | Pondok Kelapa | Pondok Kopi | Jatinegara | Bali Mester | Bidara Cina | Cipinang Besar Selatan | Cipinang Besar Utara | Cipinang Cempedak | Cipinang Muara | Kampung Melayu | Rawa Bunga | Kramat Jati | Balekambang | Batu Ampar | Cawang | Cililitan | Dukuh | Kramat Jati | Tengah | Makasar | Cipinang | Melayu| Halim Perdana Kusuma | Kebon Pala |Makasar | Pinang Ranti | Matraman | Kayu Manis | Kebon Manggis | Palmeriam | Pisangan Baru | Utan Kayu Selatan | Utan Kayu Utara | Pasar Rebo | Baru | Cijantung | Gedong | Kalisari | Pekayon | Pulo Gadung | Cipinang | Jati | Jatinegara Kaum | Kayu Putih | Pisangan Timur | Pulo Gadung | Rawamangun

error: Content is protected !!
× Live chat WA