Ada beberapa persyaratan umum menikah di Indonesia bagi pasangan warga negara asing. Pernikahan dua warga asing yang tidak tinggal di tanah air sebenarnya boleh melakukannya dan undang-undang sudah mengaturnya.

 

Di mana pernikahan yang dilakukan tersebut harus berdasarkan hukum perkawinan di Indonesia. Yakni harus sesuai dengan hukum agama berlaku dan melakukan pendaftaran pada instansi pencatatan pernikahan setempat.

 

Perkawinan WNA yang dilakukan padai negara Indonesia bisa tercatatkan di dinas kependudukan serta pencatatan sipil. Tepatnya pada daerah pernikahan tersebut langsung atau domisili WNA jika sudah tinggal di tanah air.

Persyaratan Umum Menikah di Indonesia bagi Pasangan Warga Negara Asing WNA

Tahu Persyaratan Umum Menikah di Indonesia Bagi Pasangan Warga Negara Asing

 

Untuk sah tidaknya pernikahan bisa dilihat melalui aturan hukum dari negara asal WNA tersebut. Sehingga jika WNA menikah di Indonesia, maka harus lihat hukum di negaranya dulu mengenai sah tidaknya. Melangsungkan pernikahan di Indonesia, maka ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh warga negara asing tersebut, seperti:

  1. Ada dokumen pernyataan sudah menikah dari pemuka agama
  2. Akta lahir suami serta istri
  3. Perizinan perwakilan negara terkait untuk kedua belah mempelai
  4. Paspor suami istri
  5. KK serta KTP untuk warga asing yang sudah jadi penduduk Indonesia
  6. Surat keterangan domisili bagi WNA jika memegang KITAS

 

Selain persyaratan umum menikah di Indonesia bagi pasangan warga negara asing, Anda juga harus paham tata cara pencatatan perkawinan WNA. Terutama jika menikah di Indonesia, seperti:

  1. Pasangan suami istri harus isi form pencatatan pernikahan dan melampirkan semua persyaratan yang diperlukan
  2. Pihak pencatatan sipil harus memverifikasi serta melakukan validasi data tersebut benar atau tidak
  3. Lembaga pencatatan sipil juga harus membuat catatan di registre akta nikah serta mengeluarkan akta pernikahan. Setidaknya harus 30 hari sejak tanggal dari semua syarat tersebut dipenuhi
  4. Nantinya akta nikahnya akan diberikan kepada suami istri, masing-masing satu

 

Dengan memenuhi sejumlah persyaratan serta tata cara dalam pencatatan perkawinan tersebut. Tentu saja pernikahan warga asing yang dilangsungkan Indonesia sudah diregistrasi secara sah di mata hukum.

 

Pastinya semua dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan umum menikah di Indonesia bagi pasangan warga negara asing tersebut harus diterjemahkan lebih dulu. Sehingga nanti bisa sesuai dengan bahasa Indonesia.

Jasa Apostille Persyaratan Umum Menikah di Indonesia bagi Pasangan Warga Negara Asing WNA

Layanan Terjemahan Dokumen Resmi Ternama

 

Sebelum semua dokumen persyaratan itu diserahkan ke pihak kedutaan, sebaiknya Anda copy dulu semua suratnya sebagai pegangan. Karena nanti kedutaan tidak akan mengembalikan dokumennya, menunggu setelah semua syarat terpenuhi.

 

Apabila semua sudah dipenuhi, maka berikutnya ialah menunggu kabar langsung dari pihak kedutaan tersebut. Proses ini bisa saja memerlukan waktu cukup lama sesuai dengan kebijakan serta kerja kedutaan itu sendiri.

 

Sejumlah kedutaan memerlukan kurang lebih satu atau dua bulan mengenai proses ini, bahkan bisa lebih lama, dalam mengurus syarat ini, semua dokumen WNA berbahasa asing diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.

 

Jadi baiknya jangan berikan semua informasi asli ke KUA, karena data pribadi tersebut sangat rawan. Dokumen itu harus diterjemahkan oleh persyaratan umum menikah di Indonesia bagi pasangan warga negara asing.

 

Anda hanya perlu sertakan dokumen sesuai keperluan dan foto copy kemudian aslinya di bawa kembali ke rumah. Segera hubungi kami Pusat Penerjemah di https://www.pusatpenerjemah.com/ untuk menemukan informasi penting lainnya.

Penerjemah Penterjemah Translate Terjemahan Translator Tersumpah Dokumen Persyaratan Umum Menikah di Indonesia bagi WNA

Bekerja sama dengan legalisasi terjemahan dokumen ke beragam bahasa akan sangat membantu. Anda bisa menerjemahkan dokumen untuk pernikahan tersebut ke dalam bahasa Indonesia oleh pihak penerjemah bersertifikat asli.

 

Anda bisa memanfaatkan beragam layanan tawaran dari kami mengenai penerjemah dokumen ke bahasa asing atau sebaliknya. Jika membutuhkan kami, langsung saja hubungi ke WA 0818-0780-9009 atau HP 0815-1008-1008.

 

Kami Pusat Penerjemah Tersumpah juga menyediakan banyak layanan lain seperti jasa penerjemah tersumpah , apostille dan legalisasi dokumen persyaratan bekerja di luar negeri dengan tarif terjangkau. Penuhi persyaratan umum menikah di Indonesia bagi pasangan warga negara asing sebelum diterjemahkan.

error: Content is protected !!
× Live chat WA