Sejarah sistem Apostille dan negara mana saja yang menggunakannya perlu untuk diketahui supaya dapat memastikan keontentikan dari sebuah dokumen.

Apostille merupakan sebuah tanda atau ciri khusus yang diberikan pada suatu dokumen berdasarkan format yang telah ditentukan secara internasional oleh badan berwenang dari negara yang menerbitkan dokumen tersebut sebagai penanda keaslian dokumen.

Sejarah Sistem Apostille dan Negara Mana Saja yang Menggunakannya

Sebagai bagaian dari masyarakat dunia, tentunya Indonesia juga tidak terlepas dari keikutsertaan dalam berbagai perjanjian-perjanjian internasional dengan negara-negara lain di dunia.

Sejak 5 Januari 2021, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Apostille (Convention Abolishing The Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents).

Namun tahukan Anda apa itu Apostille? berikut ini akan dibahas sekilas tentangnya dari segi sejarah sistem Apostille dan negara mana saja yang menggunakannya.

  1. Sejarah Apostille

Konvensi Apostille lahir dengan tujuan untuk menghilangkan syarat-syarat adanya legalisasi diplomatik maupun konsuler dari berbagai dokumen-dokumen luar negeri yang bersifat publik yang didirikan pada 5 Oktober 1961 di Den Haag.

Latar belakang berdirinya konvensi ini yaitu berkembangnya hubungan antar warga negara, termasuk hubungan hukum yang bersifat perdata yang tidak jarang memerlukan atau didasari oleh adanya dokumen-dokumen yang bersifat publik.

Sebuah dokumen yang berasal dari luar negeri untuk bisa digunakan pada wilayah hukum tertentu disetiap negara, pada prakteknya harus memiliki legalisasi terlebih dahulu.

Untuk itu diperlukan pengetahuan akan sejarah sistem Apostille dan negara mana saja yang menggunakannya. Berikut ini beberapa kategori dokumen publik yang tertuang dalam Pasal 1 konvensi.

  • Dokumen-dokumen yang berasal dari suatu instansi atau pejabat yang mempunyai hubungan dengan badan-badan peradilan sebuah negara
  • Berbagai dokumen admnistratif
  • Akte notaris
  • Serta berbagai sertifikat resmi yang disertakan pada dokumen-dokumen yang ditanda tangani oleh pejabat berwenang.

Dokumen-dokumen tersebut tidak memerlukan syarat legalisasi, satu-satunya formalitas yang dapat dibuatkan adalah apostille. Dimana hal tersebut diatur pada Pasal 2 konvensi.

  1. Negara yang Menggunakan Apostille

Penting untuk mengetahui sejarah sistem Apostille dan negara mana saja yang menggunakannya, terutama bagi mereka para penerjemah tersumpah yang banyak menerjemahkan berbagai dokumen publik yang berasal dari berbagai negara.

Sebagai bukti legalisasi 66 jenis dokumen yang diakui dan dianggap sah oleh otoritas di 121 negara, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI meresmikan layanan penerbitan Sertifikat Apostille.

Dengan begitu berbagai kemudahan dapat dirasakan oleh warganya yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk digunakan sebagai kebutuhan aktivitas di luar negeri.

Sertifikat Apostille menunjukkan keabsahan asal sebuah dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen tertentu, seperti ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, serta surat kematian.

Selain Indonesia, negara lainnya yang mengakui Sertifikat Apostille adalah Argentina, Australia, Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, India, Italia, Jepang, Belanda, Selandia Baru, Filipina, Korea Selatan, Arab Saudi, Spanyol, dan Turki.

Selain itu, Inggris, Amerika Serikat, Kolombia, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Bahama, Barbados, Belarusia, Belize, Herzegovina, Botswana, Brunei Darussalam, dan beberapa negara lainnya ikut tergabung menjadi anggota konvensi Apostille.

Dengan adanya Apostille, kegiatan menerjemakan sebuah dokumen publik yang berasal dari berbagai negara akan lebih mudah untuk dilakukan. Mengingat saat ini, berbagai keperluan akan dokumen tersebut sangatlah dibutuhkan.

Untuk bisa menerjemahkan berbagai dokumen tersebut, pilihlah jasa penerjemah terbaik dan tersumpah seperti Pusat Penerjemah, sehingga kerahasiaannya dapat terjaga. Anda dapat menghubungi Pusat Penerjemah di 0815 1008 1008.

Supaya bisa menerjemahkan berbagai dokumen Apostille tentunya penting untuk mengetahui sejarah sistem Apostille dan negara mana saja yang menggunakannya.

Jasa Apostille Dokumen Terjemahan di Kementerian Hukum HAM

Arti Apostille | Sejarah Apostille | Apostille Adalah | Apostille Ialah | Negera Pengguna Sistem Apostille | Kelebihan Sistem Apostille | Jasa Apostille Dokumen Terjemahan | Jasa Apostille Di Kementerian | Apostille Servive In Indonesia | Jasa Apostille Dokumen Asli | Apostille Di Kementerian Hukum | Apostille Di Kementerian AHU | Jasa Apostille Untuk Negara | Jasa Apostille Murah | Jasa Apostille Amanah | Jasa Apostille Cepat | Jasa Apostille Di Jakarta | Apostille Service For Expatriate | Jasa Apostille Dokumen Beasiswa | Jasa Apostille Dokumen Sekolah | Jasa Apostille Dokumen Studi | Jasa Apostille Dokumen Perusahaan | Jasa Apostille Dokumen Pribadi | Jasa Apostille Dokumen Yayasan | Jasa Apostille Dokumen Laporan | Jasa Apostille Dokumen Nikah | Jasa Apostille Dokumen Sipil | Jasa Apostille Dokumen Visa | Jasa Apostille Dokumen Kerja | Jasa Apostille Dokumen Kedutaan | Jasa Apostille Dokumen Kelengkapan | Jasa Apostille Dokumen Persyaratan | Jasa Apostille Dokumen Aplikasi | Jasa Apostille Dokumen Pribadi | Jasa Apostille Dokumen Haji | Jasa Apostille Dokumen Umrah | Jasa Apostille Dokumen Wisata | Jasa Apostille Dokumen Hukum | Jasa Apostille Dokumen Notaris | Jasa Apostille Dokumen Legal | Jasa Apostille Dokumen Laporan | Jasa Apostille Surat Keterangan | Jasa Apostille Sertifikat Ijazah | Jasa Apostille Buku Manual | Jasa Apostille Akta Pendirian

error: Content is protected !!
× Live chat WA