Setiap orang yang sudah sah menikah, tentu akan memiliki surat nikah atau buku nikah sebagai bukti legal atas pernikahan yang dilakukannya. Dokumen yang satu ini memang menjadi dokumen yang paling penting bagi pasangan suami-istri, khususnya di Indonesia. Indonesia sendiri memiliki peraturan sendiri yang melarang warganya berbuat zina, dan dokumen ini adalah hal yang membuktikan bahwa dua orang tidak sedang melakukan perzinahan terlarang.

Sayangnya, banyak sekali masyarakat Indonesia yang belum memahami pentingnya surat pernikahan atau buku pernikahan ini. Banyak pasangan yang memilih nikah siri dibandingkan melakukan nikah yang sah secara hukum. Akibatnya, banyak pasangan yang tidak memiliki surat menikah. Bahkan, pasangan yang sudah menikah dan certatat secara hukum saja terkadang tidak menganggap surat ini penting. Untuk itu, mari kita simak lebih lanjut tentang surat tanda pernikahan.
Memahami Surat Pernikahan atau Buku Pernikahan
Salah satu hal yang membuat masyarakat Indonesia belum terlalu menganggap buku tanda nikah sebagai hal yang penting adalah ketidaktahuan mereka akan apa itu surat nikah atau buku nikah. Surat atau buku tanda nikah merupakan dokumen yang menunjukkan kejelasan hubungan sepasang suami-istri yang legal secara hukum. Artinya, pernikahan yang dilakukan oleh suami-istri tersebut diakui oleh negara, serta tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Pernikahan merupakan salah satu momen besar dan penting dalam kehidupan seseorang, dan sudah sewajarnya momen penting dicatat oleh negara seperti halnya kelahiran dan kematian. Dengan memiliki buku tanda nikah, maka sepasang suami-istri tidak akan terkena fitnahan seperti perzinahan karena mereka memiliki bukti hukum dari pernikahan mereka. karenanya buku tanda nikah sangat penting dimiliki oleh orang yang sudah menikah untuk mendapatkan payung hukum.
Bagaimana Cara Membuat Surat Pernikahan atau Buku Pernikahan?
Tidak sulit membuat surat tanda nikah. Jika Anda memang sudah memiliki niat untuk menikah, Anda hanya tinggal meminta surat keterangan kepada ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di daerah tempat tinggal Anda untuk membuat surat menikah yang Anda butuhkan. Jika sudah memiliki surat pengantar dari RT/RW, Anda bisa membawanya ke kelurahan dengan beberapa persyaratan tambahan.
Anda akan mendapatkan surat keterangan lagi dari kelurahan yang bisa anda bawa ke kecamatan. Setelah itu, Anda bisa mulai mengurus berkas pembuatan surat nikah atau buku nikah ke Kantor Urusan Agama. Perlu diingat, pembuatan buku tanda nikah tidak memakan biaya sepeserpun dan tidak memerlukan waktu yang lama seperti pembuatan dokumen lain.
Apa Bedanya Kartu Nikah dengan Surat Tanda Menikah atau Buku Pernikahan?
Seiring berkembangnya jaman, memang manusia selalu ingin menciptakan hal baru yang tentunya lebih memudahkan pekerjaan kita semua. Termasuk adanya kartu nikah. Pada dasarnya, kartu nikah sama dengan buku tanda nikah. Di dalamnya berisi pernyataan yang menyatakan sahnya pernikahan antara suami-istri. Yang membedakan hanyalah bentuk fisik dari dokumen tersebut. Menurut pemerintah, kartu nikah saat ini dianggap lebih simpel dibandingkan dengan buku tanda nikah. Pemerintah membuat kartu nikah ini dengan pertimbangan bahwa buku tanda nikah merupakan dokumen penting yang harus selalu dibawa bagi suami-istri saat berpergian, sama pentingnya dengan kartu identitas. Karenanya, dengan berbentuk kartu, orang tidak perlu lagi kesulitan membawa tanda nikah tersebut, dan informasi yang tercantum di kartu tersebut juga tidak kalah lengkap dibandingkan dengan surat nikah atau buku nikah yang konvensional.