Salah satu jenis usaha yang menguntungkan untuk dikembangkan saat ini adalah agen perjalanan maka hal pertama yang harus anda perhatikan adalah persyaratan dan cara mudah urus izin biro perjalanan wisata (BPW). Adanya pemenuhan persyaratan dengan baik dan perizinan yang jelas tentu saja bisnis anda juga akan berkembang dengan aman terutama secara urusan legal.

Jangan khawatir karena anda bisa mengambil waktu khusus untuk memenuhi berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk mengembangkan usaha biro perjalanan wisata ini, termasuk untuk pengurusan perizinannya. Sehingga anda akan mendapatkan keuntungan dan kemudahan karena bisnis yang dikembangkan memang sudah jelas dan terdaftar secara hukum.

Tips dan Cara Mudah Urus Izin Biro Perjalanan Wisata (BPW) Pariwisata (TDUP)
gambar : ilustrasi

Untuk pengurusan izin tentu saja anda harus memahami tips mudah urus izin biro perjalanan wisata (BPW) yang harus diikuti dengan baik. Sehingga nantinya anda bisa segera mendapatkan surat yang menjadikan biro perjalanan anda legal dan siap dikembangkan sebaik mungkin. Jadi jangan sampai anda mengembangkan bisnis tetapi mengabaikan adanya urusan perizinan khusus yang satu ini.

Persyaratan Mengurus Izin Biro Perjalanan

Sebelum anda mulai untuk melakukan proses mengurus izin biro perjalanan maka perlu diketahui berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dengan baik. Dokumen yang harus diberikan dalam bentuk fotokopi adalah KTP dari penanggung jawab, daftar riwayat hidup, SK kehakiman, NPWP, dan akta notaris perusahaan sebagai dokumen utamanya.

Selain itu anda juga perlu melampirkan struktur organisasi dari perusahaan, bukti setor modal, referensi bank, denah kantor, dan keterangan domisili. Sehingga nantinya untuk menerbitkan izin juga akan lebih jelas dan memiliki pertimbangan yang matang. Dalam menerapkan tips mudah urus izin biro perjalanan wisata (BPW) jangan sampai ada dokumen yang tertinggal.

Selain berbagai persyaratan utama tersebut anda juga harus mempersiapkan lampiran tambahan seperti hasil studi kelayakan, daftar riwayat hisup seluruh karyawan, hingga IMB atau IPB dari bangunan kantor yang digunakan. Pastikan semua dokumen tersebut memang sudah dilengkapi dengan baik untuk menghindari penolakan perizinan usaha anda.

Cara Mengurus Izin Biro Perjalanan Wisata (BPW)

Melakukan perjalanan wisata terutama bagi orang yang sehari-harinya sibuk bekerja memang merupakan hal yang seakan menjadi bagian dari kebutuhan. Maka peluang untuk memiliki bisnis di bidang perjalanan wisata ini tentu juga cukup besar untuk dimanfaatkan dengan baik. Sehingga anda harus mulai dari proses perizinannya terlebih dahulu menggunakan cara mudah urus izin biro perjalanan wisata (BPW).

Setelah semua dokumen lengkap anda bisa mengambil formulir di loket BPMPPT untuk diisi sebelum diajukan ke bupati atau kepala daerah, kemudian mintalah surat pengantar di sekretariat KPP. Selanjutnya anda bisa mengambil surat izin ke loket dan membuat proposal bisnis, perlu juga dilampirkan surat pernyataan bebas sengketa untuk bisnis yang sedang dikembangkan.

Selain itu anda juga harus membuat surat pernyataan tidak keberatan di lingkungan sekitar serta surat keabsahan dan kebenaran dokumen perusahaan. Semua surat pernyataan tersebut harus ditandatangani dan diberikan materai untuk penguat dari segi hukum. Setelah anda melakukan pengajuan permohonan ke ITUP maka selanjutnya harus melakukan daftar ulang. Memang ada begitu banyak berkas yang harus dipersiapkan dengan baik sebagai kelengkapannya. Namun tentu saja semua persyaratan tersebut memang digunakan untuk memastikan bahwa biro perjalanan anda memang bisa dijalankan dengan baik tanpa mengganggu orang-orang di sekitar. Beberapa tips mudah urus izin biro perjalanan wisata (BPW) juga perlu diperhatikan dengan baik untuk perizinan.

Pusat Penerjemah – Kantor jasa layanan terjemahan, translate, penerjemahan resmi tersumpah dokumen persyaratan beasiswa, sekolah, studi, belajar di luar negeri seperti ijazah/diploma, transkip/daftara nilai, raport/rapor, paspor, KTP, kartu keluarga (KK), akte-akta kelahiran, SKCK, surat sehat/keretangan dokter, rekomendasi, surat pindah sekolah.

Hubungi Kami

error: Content is protected !!
× Live chat WA