Jika anda berkutat dalam bisnis otomotif, khususnya mobil, anda tentu membutuhkan cara mudah urus sertifikasi Bengkel CBU Impor. CBU atau Completely Built Up merupakan sebuah sertifikasi bengkel yang merupakan bentuk kebijakan pemerintah Indonesia yang berguna untuk melindungi konsumen mobil dimana tempat service dan kesediaan berbagai sparepatnya jelas ada di dalam negeri. Karena itu, sertifikasi ini penting.

Biasanya, sertifikasi bengkel CBU ini diperuntukkan bagi perusahaan otomotif import. Sebelum pemerintah memberikan perizinan impor ini kepada pihak importer otomotif, perusahaan tersebut diharuskan memiliki bengkel CBU yang telah memenuhi beberapa syarat tertentu. Salah satu syaratnya, bengkel ini harus disertifikasi oleh perusahaan independen seperti Sucofindo. Berikut ini merupakan Tips Mudah Urus Sertifikasi Bengkel CBU Impor untuk anda.

Tips dan cara mudah urus sertifikasi bengkel CBU Impor
Gambar : Ilustrasi

Perhatikan dan Lengkapi Persyaratan Data Umum Untuk Sertifikasi Bengkel CBU

Data umum merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh anda untuk bisa mendapatkan Cara Mudah Urus Sertifikasi Bengkel CBU Impor. Data ini berguna sebagai sumber yang memuat informasi lengkap mengenai perusahaan dan bengkel otomotif anda dan memiliki legalitas yang resmi. Data umum ini berguna untuk mempermudah anda mendapatkan sertifikasi bengkel CBU Impor milik anda.

Untuk data umumnya sendiri tidak terlalu banyak. Di antaranya Anda hanya perlu mengumpulkan delapan dokumen wajib seperti fotokpi SIUP/Jasa Perbaikan Kendaraan Bermotor, tanda daftar perusahaan, NPWP Badan Usaha, UUG sesuai alamat bengkel, izin lingkungan, keterangan domisili perusahaan, akta pendirian perusahaan atau riwayat usaha perbengkelan, dan juga company profile bengkel yang akan disertifikasi. Dokumen dalam bentuk copy-an.

Lengkapi Juga Data Pendukung Lain dan Juga Jenis Bengkel Anda

Sebelum anda melengkapi data pendukung, anda juga harus memperhatikan jenis bengkel yang anda miliki. Ada tiga jenis bengkel yang bisa disertifikasi, yakni bengkel kelas I tipe A, B, dan C, kemudian kelas II dan juga kelas III tipe A, B, dan juga C.

Tips Mudah Urus Sertifikasi Bengkel CBU Impor yang berikutnya, data pendukung yang juga harus anda lengkapi untuk segera mendapatkan sertifikasi bengkel CBU adalah bukti sistem mutu yang berupa struktur organisasi, SOP, dan yang lain, kemudian manajemen informasi yang mencakup pencatatan data kegiatan, daftar peralatan dan fasilitas, dan terakhir adalah daftar mekanik yang mencakup CV dan lampiran sertifikat. Semua dokumen harus dikumpulkan dengan lengkap.

Ketahui Proses Tahapan Penerbitan Sertifikat Bengkel CBU

Untuk Tips Mudah Urus Sertifikasi Bengkel CBU Impor selanjutnya, anda juga harus memperhatikan proses tahapan yang harus anda lalui untuk mengurus sertifikat bengkel CBU ini. untuk proses pertama, anda harus mengajukan permohonan pra survey. Kemudian, tahap kedua merupakan tahap konsultasi dan pra survei yang harus anda lewati. Setelah melewati tahap kedua, barulah ke tahap selanjutnya.

Tahap selanjutnya setelah konsultasi dan prasurvey adalah penyusunan berkas permohonan yang anda ajukan agar segera diproses. Terakhir, setelah anda melewati tahap penyusunan berkas permohonan, anda akan sampai ke tahap final survei yang dimana berkas anda mulai diproses dan anda tinggal menunggu saja. Proses ini semua berlangsung kurang lebih selama 25 hari kerja Memang cukup lama. Beberapa cara diatas dapat membantu anda dalam mendapatkan sertifikasi bengkel CBU perusahaan otomotif. Anda tidak perlu lagi khawatir perusahaan anda tidak menjamin keamanan bagi konsumen di Indonesia. Meskipun membutuhkan proses yang tidak instan, namun anda bisa menerapkan beberapa Cara Mudah Urus Sertifikasi Bengkel CBU Impor diatas agar sertifikat bengkel CBU segera turun.

Pusat Penerjemah – Kantor jasa layanan terjemahan, translate, penerjemahan resmi tersumpah dokumen akta akte pendirian perusahaan/usaha, Surat Badan Usaha (SBU), SIUP, TDP, KTA Asosiasi Konstruksi, domisili, NPWP, Keputusan Menteri, laporan keuangan, laporan tahunan, laporan pajak.

Hubungi Kami

error: Content is protected !!
× Live chat WA