Tahukah Anda bahwa seorang anak yang lahir dari pernikahan campuran atau mix marriage dapat memiliki akta/akte kelahiran berkewarganegaraan ganda? Hal ini mungkin bukan hal yang asing bagi orang yang menikah dengan warga negara asing (WNA). Kebijakan pemerintah Indonesia memang mengizinkan seorang anak dari orang tua yang berbeda kewarganegaraan memiliki kewarganegaraan ganda. Namun, kewarganegaraan ganda ini juga memiliki jangka waktu tertentu.
Pernikahan campuran antara warga negara Indonesia dan asing memang kerap kali dilakukan. Memang tidak sulit melaksanakan pernikahan dengan warga asing. Yang sulit adalah menentukan kewarganegaraan sang anak apabila mereka masih kecil. Namun sejak tahun 2006, pemerintah Indonesia mulai memberikan kelonggaran untuk anak hasil dari pernikahan campuran orang tuanya, yakni dengan memberikan akta kelahiran berkewarganegaraan ganda. Berikut ini ulasan lengkapnya mengenai akta tersebut.
Apa Itu Akta Kelahiran Berkewarganegaraan Ganda?
Awalnya, pemerintah Indonesia mengharuskan warga yang menikah dengan warga asing dan mempunyai anak, harus segera menentukan kewarganegaraan anaknya. Namun, hal tersebut tentu sangat merugikan karena sang anak tidak diberikan kesempatan untuk memilih kewarganegaraannya. Karenanya, pemerintah merevisi peraturan tersebut dengan memberikan kewarganegaraan terbatas anak-anak, dimana anak-anak dibawah umur 18 tahun memiliki dua kewarganegaraan sesuai dengan orang tuanya yang disebut dengan akta/akte kelahiran berkewarganegaraan ganda.
Akta ini mengizinkan anak dibawah 18 tahun untuk memiliki legalitas jika ingin berkunjung ke salah satu negara asal orang tuanya tanpa harus memiliki dokumen tambahan seperti visa. Dengan akta tersebut, anak sudah dianggap sebagai warga negara setempat yang memudahkannya pergi ke dua negara orang tuanya. Namun, fasilitas ini hanya bisa dimiliki sang anak hingga usia 18 tahun saja, dan sang anak harus mulai memilih kewarganegaraannya.
Apakah Akta Kelahiran Berkewarganegaraan Ganda Penting?
Akta/Akte kelahiran berkewarganegaraan ganda ini sangat penting bagi anak-anak. Pemilihan kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari pernikahan campuran orang tuanya merupakan hak yang harus diberikan. Orang tua tidak bisa serta merta mentukan sendiri kewarganegaraan anaknya hanya karena mereka belum dapat memilih. Kalau memang orang tuanya sudah terlanjur memberikan salah satu kewarganegaraan untuk anaknya, jika suatu saat sangat anak ingin merubah kewarganegaraannya akan sangat sulit dan lama.
Di sisi lain, anak-anak tetap harus memiliki kewarganegaraan sebagai identitas dasar yang harus dimiliki seorang warga negara. Dokumen ini sangat penting untuk menghindari dugaan kunjungan ilegal seseorang jika kebetulan sedang berkunjung ke negara lain. Karena itulah anak yang berusia dibawah 18 tahun masih memiliki akta kewarganegaraan ganda yang berlaku maksimal hingga usianya mencapai 21 tahun.
Syarat Mendapatkan Akta/Akte Kelahiran Berkewarganegaraan Ganda Untuk Anak
Seorang anak dari pernikahan campuran bisa mendapatkan akta ini apabila mereka memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan pemerintah. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sang anak harus lahir dari orang tua dengan kewarganegaraan yang berbeda, yakni WNI dan WNA, atau, jika anak lahir di luar pernikahan yang sah antara orangtuanya yang merupakan WNA dan WNI namun diakui oleh orang tua yang merupakan WNI. Kemudian, jika anak lahir diluar wilayah Indonesia namun sudah memiliki kewarganegaraan asing terkait kebijakan negara tersebut juga bisa memiliki akta kewarganegaraan ganda ini. Intinya, anak yang berasal dari perkawinan campuran ini tidak sudah memiliki kewarganegaraan asing terkait kebijakan negara tersebut juga bisa memiliki akta kewarganegaraan ganda ini. Dengan adanya akta/akte kelahiran berkewarganegaraan ganda ini, anak dari perkawinan campuran tetap memiliki haknya.