Apa yang Anda pikirkan ketika mendengar istilah BANK INDONESIA, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya? Mungkin Anda berpikir mengenai lembaga yang berhak mencetak serta mengedarkan uang di Indonesia. Hal tersebut tidak salah. BI memang berwenang untuk mencetak serta mengedarkan uang di Republik Indonesia.

Namun perannya sebagai Bank Sentral ternyata lebih dari itu. BI dipimpin oleh Gubernur yang dibantu Deputi Gubernur berjumlah empat hingga tujuh orang. Masa jabatan Gubernur BI adalah 5 tahun dan bisa dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan saja.

Gubernur BI sendiri diangkat dan dilantik oleh presiden dengan persetujuan DPR. Calon Gubernur BI diajukan oleh Presiden dengan rekomendasi Gubernur BI sebelumnya. Bank Sentral sudah ada sejak zaman pemerintahan Belanda, yaitu dibentuk dengan tujuan menjalankan fungsi moneter, pembayaran serta perbankan.

Hanya saja waktu itu BI juga berperan menjadi bank komersial. Seiring bertumbuhnya Indonesia, undang-undang mengenai Bank Sentral pun disempurnakan hingga tahun 1999 BI menjadi Bank Sentral yang independen memelihara stabilitas rupiah.

Definisi Bank Indonesia

BANK INDONESIA, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya merupakan bank sentral milik Republik Indonesia, yaitu sebuah instansi yang memiliki tanggung jawab mengenai kebijakan moneter di Republik Indonesia. Dasar hukum BI adalah pasal 23 D dalam UUD 1945 serta UU no. 23 tahun 1999 mengenai BI.

BI ditetapkan menjadi Bank Sentral negara Indonesia. Tujuan Bank Sentral adalah menjaga nilai rupiah supaya stabil. BI juga berperan sebagai badan hukum. Jadi BI bisa membuat peraturan hukum yang mengikat masyarakat sesuai undang-undang.

Keberadaan BI sebagai Bank Sentral adalah lembaga independen negara. Jadi BI berperan bebas dari campur tangan siapapun, baik pihak lain maupun pemerintah itu sendiri. Posisi independen diperlukan BI supaya menjalankan fungsi otoritas moneter secara efisien dan efektif.

Tugas dan Wewenang Bank Indonesia

Berperan sebagai Bank Sentral, BI memiliki wewenang otoritas moneter, kelancaran sistem pembayaran serta pengaturan stabilitas keuangan RI. BANK INDONESIA, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya berkaitan dengan otoritas moneter, yaitu keputusan serta pelaksanaan kebijakan moneter yang paling tepat.

Bisa berupa kebijakan Sanering, Open market Operation, Discount Policy maupun Selective Credit. BI melakukan pengawasan akan semua Bank di Indonesia dan memberi sanksi sesuai undang-undang.

Untuk menjaga stabilitas rupiah, Bi mengelola Sistem Pembayaran Nasional. Sebagai Bank Sentral, BI menjaga dan mengelola kelancaran SPN. Semakin hadal dan lancar SPN, maka stabilitas nilai tukar semakin membaik. BI juga berperan dalam penyelenggaraan kliring antar bank dan mengedarkan uang.

Dokumen yang Diterbitkan Bank Indonesia

Meski menjalankan fungsi otoritas moneter secara independen, BANK INDONESIA, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya bersama dengan lembaga negara lainnya. Kerja sama tersebut menghasilkan dokumen berupa nota kesepahaman (MoU), perjanjian-perjanjian, maupun keputusan bersama (SKB) dalam hal sinergi antarlembaga serta penegakan hukum moneter di negara Indonesia.

Dalam hal ini BI bekerja sama dengan lembaga seperti departemen keuangan, kejaksaan agung, kepolisian Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Perhimpunan Pedagang SUN, Menkokesra serta Kementrian Koperasi dan UKM. BI juga menerbitkan beragam peraturan yang berada dalam kewenangannya yaitu sebagai Bank Sentral yang memiliki wewenang otoritas moneter.

Mengenal BI sebagai Bank Sentral membuat Anda sebagai warga negara tahu dan ikut berperan mewujudkan fungsi BI. Mungkin hal sederhana yang bisa dilakukan adalah dengan mencintai mata uang rupiah serta menggunakan produk dalam negeri. Supaya perekonomian Indonesia semakin baik dan rupiah tetap stabil, peran BANK INDONESIA, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya tentunya perlu didukung oleh warga negara.

 

Jasa Legalisasi-Leges-Atestasi-Pengesahan-StempelDokumen Asli dan Terjemahan di Kantor Notaris, Kementerian Hukum dan HAM – Kemenhumham (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Kemenag), Kantor Catatan Sipil, Kantor Urusan Agama (KUA), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (DIKTI), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, Kementerian Inggris, BKPM, Kedutaan Besar di Jakarta, Kedutaan Besar China (RRC), Perancis, Belanda, Taiwan, Turki, Italia, India, Korea, Jepang, Vietnam, Thailand, Swedia, Polandia, Rusia, Jerman, Spanyol, Philipina, Singapura, Malasyia, Uni Emirat Arab-UEA-PEA, Dubai, Qatar, Kuwait, Sudan, Mesir, Palestina, Arab Saudi, Aljazair, Tunisia, Suriah, Yaman

error: Content is protected !!
× Live chat WA