Dalam kegiatan ekspor dan impor tidak lepas dari Bea Cukai, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya yang diatur oleh kepabeanan. Dua Istilah dalam Bea Cukai memiliki arti yang berbeda. Bea merupakan kegiatan pungutan terhadap barang impor dan ekspor.

Cukai merupakan pungutan terhadap barang yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang. Setiap negara memiliki syarat dan ketentuan akan kegiatan ekspor dan impor dengan negara lain. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan antar negara sesuai kebijakan masing-masing.

Di Indonesia sendiri, Bea Cukai diatur dalam Undang-Undang tentang Cukai yang sudah ditetapkan sejak Oktober tahun 1946. Bea Cukai, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya sangat penting dalam tindakan pungutan pemerintah maupun negara.

Setiap barang yang diekspor atau diimpor harus tercatat secara legal atau resmi, sehingga tidak ada kegiatan ilegal yang akan merugikan negara. Oleh karena ini, setiap lapisan masyarakat yang akan melakukan kegiatan ini harus memahami dahulu apa itu bea cukai.

Pengertian Bea Cukai

Bea Cukai atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan instansi pemerintah yang memberikan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai. Seiring berkembangnya zaman, kegiatan tersebut mengalami perubahan termasuk dengan istilah yang diberikan. Saat ini Bea Cukai dikenal dengan istilah Customs.

Bea Cukai, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara untuk menentukan pajak ekspor dan impor. Pemasukan terbesar suatu negara adalah dari sektor pajak Bea Cukai, sehingga harus dikelola dengan baik. Dengan adanya DJBC, kegiatan ekspor dan impor bisa diawasi dengan baik dan lancar.

Selain mengawasi barang legal, Bea Cukai sudah harus mengawasi peredaran minuman alkohol, rokok dan barang pengolahan tembakau lain. bahkan Bea Cukai sudah menjadi fasilitator perdagangan yang bertugas untuk melakukan pembebasan dan penundaan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tugas dan Wewenang Bea Cukai

Pengawasan terhadap kegiatan ekspor impor adalah hal yang sangat penting bagi kelangsungan kas negara. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan berbagai produk palsu atau ilegal yang diimpor dari negara lain, salah satunya narkotika. Bea Cukai, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya, yaitu sebagai berikut:

  1. Menjaga dan meningkatkan industri internal dengan memberikan fasilitas di bidang cukai kepabeanan yang tepat.
  2. Meningkatkan investasi dan usaha yang kondusif untuk melancarkan kegiatan ekspor dan impor dengan menyederhanakan prosedur dan penerapan sistem yang handal.
  3. Melindungi industri internal dan kepentingan nasional dengan mencegah masuknya barang ilegal yang berdampak negatif bagi negara.
  4. Mengawasi kegiatan ekspor, impor dan pabean serta cukai secara efektif dan efisien dan melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan tersebut.
  5. Mengawasi dan mengendalikan peredaran barang tertentu yang membahayakan kesehatan, ketertiban, keamanan dan lingkungan masyarakat.
  6. Memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan melalui instrumen yang tepat dan sesuai peraturan.
  7. Mengoptimalkan bea masuk dan keluar untuk menunjang pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Dokumen yang Diterbitkan Bea Cukai

Bea Cukai, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya dibedakan atas beberapa kategori. Untuk persyaratan perizinan pelayanan kepabenan dan cukai, meliputi Surat Izin Ekspor dan Impor, Surat Permohonan Izin Timbun di Kawasan Eksternal Pabean, Surat Izin Impor Sementara, Surat Pemeriksaan Fisik Barang Impor di Gudang Penimbunan Importir.

Dokumen lain yang dikeluarkan Bea Cukai, di antaranya Surat Izin Penetapan PJT, Surat Permohonan Pemotongan Kuota BMDTP, Surat Izin Reimpor, Surat Permohonan Pemotongan Kuota Fasilitas Kepabenan,  Surat Izin Pengeluaran Barang, Surat Permohonan Vessel Declaration, dan Surat Izin Penetapan Tempat Penimbunan.

Bea Cukai menjadi aset terbesar bagi negara dalam hal keuangan, karena pajak yang dibebankan cukup besar. Untuk menjaga stabilitas kegiatan tersebut, Ditjen Bea Cukai harus memberikan pengawasan yang ketat. Bea Cukai, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya harus jelas dan dipatuhi oleh semua pihak yang terkait dalam kepabeanan.

 

Penerjemah-Translator-Penterjemah-Terjemahan-Interpreter-Translasi-Translet Resmi Tersumpah Terdaftar Bahasa Indonesia, Inggris, China, Arab, Mandarin, Perancis, Belanda, Taiwan, Turki, Italia, India, Korea, Jepang, Vietnam, Thailand, Swedia, Polandia, Rusia, Jerman, Belanda, Spanyol, Portugis, Philipina. Sworn Translator in Indonesia Jakarta, Bandung, Surabaya, Sidoarjo, Bali, Malang, Semarang, Cirebon, Karawang, Medan, Palembang, Makassar, Maluku, Aceh,  NTB, NTT, Sumbawa, Pontianak, Banten, Tangerang, Batam, Palangkaraya, Jambi, Riau, East Java, West Java, Central Java, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Kutai, Bekasi, Depok, Bogor, Serpong, BSD, South Tangerang

error: Content is protected !!
× Live chat WA