Salah satu syarat jika ingin mengurus visa ke luar negeri adalah harus tahu cara mengurus apostille dokumen di Kementerian Hukum & HAM. Cara ini dilakukan agar dokumen Anda memiliki legalitas sehingga diakui di negara tujuan.
Mungkin masih banyak yang bertanya apa sebenarnya apostille dokumen ini. Akan tetapi bagi yang pernah mengurus visa pasti sudah tidak asing dengan istilah ini. Namun karena prosesnya cukup rumit, banyak orang yang memilih jasa penerjemah untuk membantu mengurus apostille dokumen tersebut.
Dokumen apostille biasanya diperlukan untuk mendapatkan visa pelajar yang ingin berkuliah di luar negeri. Untuk mendapatkan mengesahan ini, ada beberapa cara bisa Anda lakukan, salah satunya adalah melalui Kementerian Hukum & HAM.
Cara mengurus apostille dokumen di Kementerian Hukum & HAM sebenarnya bisa dilakukan dengan cukup mudah. Akan tetapi sebelum itu ada beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan terlebih dahulu.
Mengenal Apa itu Apostille Dokumen
Bagi sebagai orang mungkin istilah apostille masih cukup jarang didengar. Apostille sendiri merupakan layanan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap hingga segel resmi pada dokumen public yang dilakukan melalui pencocokan specimen oleh Kemenkumham.
Hadirnya layanan apostille ini diharapkan mampu memutus rantai birokrasi legalisasi dokumen sehingga menjadi mudah untuk dilakukan. Layanan ini dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM selalu competent authority.
Cara mengurus apostille dokumen di Kementerian Hukum & HAM memudahkan masyarakat untuk memenuhi persyaratan pada legalisasi 66 jenis dokumen. Dokumen ini biasanya diperlukan untuk pengajuan visa, pendaftaran pernikahan hingga persyaratan pendidikan atau pelatihan ke luar negeri.
Sertifikat apostille yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum & HAM merupakan dokumen public diakui secara hukum oleh 122 negara, termasuk Indonesia. Legalisasi dokumen melalui cara ini mampu mendukung terciptanya iklim positif serta memberikan kemudahan berbisnis di suatu negara.
Cara Mengurus Apostille Dokumen di Kementerian Hukum & HAM
Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, saat ini Kemenkumham telah menyediakan layanan apostille secara elektronik atau e-Apostille. Dengan layanan ini, pengajuan aplikasi apostille bisa dilakukan dari mana saja namun pencetakannya tetap dilakukan di Kemenkumham Jakarta.
- Sebelum melakukan apostille, dokumen harus diterjemahkan ke bahasa Inggris atau bahasa asing yang diinginkan. Penerjemahan ini tidak boleh sembarangan, akan tetapi harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah.
- Setelah dokumen berhasil diterjemahkan, langkah selanjutnya dari cara mengurus apostille dokumen di Kementerian Hukum & HAM ini adalah mengajukan legalisir ke Kemenkumham. Caranya adalah dengan registrasi online di laman https://legalisasi.ahu.go.id/permohonan-legalisasi/index
- Pada tahap ini, Anda harus membuat akun terlebih dahulu.
- Selanjutnya unggah dokumen yang perlu dilegalisir oleh Kementerian Hukum & HAM. Proses ini biasanya membutuhkan waktu sekitar satu hingga tiga hari sampai apostille dokumen berhasil.
- Dokumen yang telah dilegalisir biasanya akan diberikan stiker. Langkah selanjutnya adalah unggah dokumen tersebut ke aplikasi “STEMPEL ASLI” yang bisa didapatkan di playstore. Anda cukup memasukkan data dan verifikasi dokumen melalui aplikasi tersebut.
- Cara mengurus apostille dokumen di kementerian hukum & HAM selanjutnya adalah datang ke kantor kedutaan besar negara tujuan untuk proses pengajuan dokumen. Jangan lupa siapkan dana karena ada beberapa biaya pengurusan dokumen yang harus Anda bayar di kedutaan besar tersebut.
Jika Anda membutuhkan penerjemah untuk membantu mengurus apostille dokumen, bisa percayakan kami untuk membantunya. Pusat Penerjemah siap membantu Anda mengurus dokumen apostille dengan jaminan legalitas.
Untuk menggunakan jasa kami, hubungi call center di nomor 081510081009 atau WA 081807809009. Kami siap membantu Anda melakukan cara mengurus apostille dokumen di Kementerian Hukum & HAM dengan proses yang mudah dan cepat.
JASA PENGESAHAN DOKUMEN: Jasa Apostille Dokumen di Kementerian Hukum & Ham | Jasa Legalisasi Dokumen di Kementerian | Jasa Leges Dokumen di Kementerian | Jasa Pengesahan Dokumen di Kementerian | Jasa Legalisasi Legnot Copy Salinan Sesuai Asli di Hadapan Notaris | Jasa Leges Legalisasi Pengesahan Stamp Dokumen di Kementerian Hukum Ham, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Gama Kemenag dan Kedutaan Asing Embassy di Jakarta | Apostille Service in Jakarta | Apostille Service in Indonesia | Apostille Service of Ministry of Law and Human Rights | Service of the Apostille Certificate | Legalizations Service of the Ministry of Foreign Affairs | Apostille Attestation Service For Kemenlu – Ministry of Foreign Affairs, Kemenkumham In Jakarta Indonesia | Notary Apostille Service | Translation Documents Apostille | Apostille Dokumen Hasil Terjemahan | Dokumen Terjemahan harus Diapostille Disahkan Dilegalisasi di Kementerian Hukum HAM, Kementerian Luar Negerai dan Kedutaan Asing