DPR MPR, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya merupakan lembaga legislatif di Indonesia. Lembaga Legislatif adalah lembaga yang berwenang dalam menyusun perundang-undangan. Ada satu lagi lembaga legislatif di Indonesia, yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Meskipun sama-sama lembaga legislatif, ketiga lembaga tersebut memiliki peranan dan fungsi yang khas sehingga peran, tugas dan tanggung jawabnya berbeda antara satu dengan yang lainnya. Sejak kemerdekaan Republik Indonesia, dibentuk perwakilan rakyat dengan nama KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat).
Ide ini dipandang baik supaya setiap rakyat melalui wakil-wakil rakyat dapat memberikan pendapat berdasar prinsip musyawarah. KNIP berperan sebagai MPR sedangkan untuk DPR dibentuklah Badan Pekerja Komite Nasional Pusat. Dalam masa perjalanan Indonesia yang sempat berganti bentuk Negara.
MPR dan DPR terus mengalami perubahan dan penyesuaian. Di masa reformasi, DPR serta MPR memiliki tugas dan wewenang yang lebih jelas serta lebih dibatasi. MPR yang dahulu menjadi lembaga tertinggi di Indonesia, kini memiliki kedudukan sejajar bersama dengan lembaga negara tinggi lainnya.
Definisi DPR dan MPR
DPR MPR merupakan singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat serta Majelis Permusyawaratan Rakyat. DPR MPR, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya merupakan lembaga legislatif tinggi negara yang menjadi perwakilan rakyat. Sebagai perwakilan rakyat, DPR merupakan anggota dari partai politik dan dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
DPR terdiri atas 11 komisi yang membidangi tanggung jawab berbeda untuk membentuk UU. MPR merupakan singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR merupakan lembaga legislatif yang terdiri atas anggota DPD serta DPR.
MPR merupakan lembaga tinggi di sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. MPR melakukan sidang setidaknya satu kali selama masa jabatan di ibu kota. MPR dipimpin oleh seorang ketua MPR serta 4 wakil yang terdiri dari perwakilan DPR serta DPD.
Tugas dan Wewenang DPR dan MPR
DPR MPR, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya, DPR memiliki fungsi Legislasi, pengawasan serta anggaran. Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR berwenang membuat UU, program legislasi nasional, serta menerima ajuan RUU dari DPD. Fungsi anggaran DPR adalah berwenang memberi persetujuan RAPBN dan menindak hasil pemeriksaan BPK.
Fungsi pengawasan DPR yaitu mengawasi pelaksanaan UU serta kebijakan pemerintah. Wewenang MPR adalah melakukan perubahan serta menetapkan konstitusi UUD 1945. MPR dapat melakukan perubahan dan amandemen UUD 1945, kecuali mengenai bentuk negara Indonesia yaitu NKRI.
MPR juga memiliki wewenang untuk melantik presiden dan wakil presiden, dengan usul DPR memutus penghentian presiden dan wakil presiden serta memilih presiden dan wakil presiden bila terjadi kekosongan jabatan.
Dokumen yang Diterbitkan DPR dan MPR
Ketika DPR MPR, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya menjalankan tugas, DPR menerbitkan dokumen berupa Undang-Undang (UU) maupun Prolegnas. Sebelum menjadi Undang-Undang, RUU diusulkan serta dibahas terlebih dahulu bersama-sama dengan presiden untuk ditetapkan.
RUU juga bisa diajukan oleh DPD namun keputusan berada pada DPR dengan Presiden. MPR menerbitkan dokumen berupa amandemen UUD 1945. UUD 1945 terakhir diamandemen di tahun 2002. Sebelum masa amandemen, MPR juga menerbitkan ketetapan MPR (TAP MPR).
Mulai 2011, TAP MPR kembali berlaku menjadi peraturan perundangan di bawah konstitusi UUD 1945. Namun MPR tidak lagi membuat TAP MPR yang bersifat mengatur. DPR dan MPR merupakan wakil rakyat yang duduk di kursi legislatif. Mereka dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilu.
Warga negara berperan dengan memilih anggota DPR dan DPD secara bijak di pemilu. Saat memberikan usul, rakyat juga harus memahami apa itu DPR MPR, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya agar bisa mendapatkan saran yang membangun.
Jasa Legalisasi-Leges-Atestasi-Pengesahan-StempelDokumen Asli dan Terjemahan di Kantor Notaris, Kementerian Hukum dan HAM – Kemenhumham (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Kemenag), Kantor Catatan Sipil, Kantor Urusan Agama (KUA), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (DIKTI), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, Kementerian Inggris, BKPM, Kedutaan Besar di Jakarta, Kedutaan Besar China (RRC), Perancis, Belanda, Taiwan, Turki, Italia, India, Korea, Jepang, Vietnam, Thailand, Swedia, Polandia, Rusia, Jerman, Spanyol, Philipina, Singapura, Malasyia, Uni Emirat Arab-UEA-PEA, Dubai, Qatar, Kuwait, Sudan, Mesir, Palestina, Arab Saudi, Aljazair, Tunisia, Suriah, Yaman