Jasa apostille dokumen ekspor impor sangat penting bagi para pelaku usaha dalam hal bisnis internasional di luar negeri agar dokumennya legal dan resmi. Di Indonesia, proses ini dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) sebagai pelaksana.

Sebagai salah satu Competent Authority atau otoritas yang berwenang di Indonesia dalam hal proses legalisasi berkas, Kemenkumham telah meresmikan layanan Sertifikat Apostille. Layanan ini diterbitkan untuk menyederhanakan proses legalisasi bagi berbagai pihak.

Sebab sebelumnya, legalisasi berkas penting membutuhkan waktu lebih lama melalui birokrasi yang lebih panjang serta prosedur rumit dan berbelit-belit. Karena itu, Anda bisa menggunakan jasa apostille ekspor impor agar prosesnya lebih cepat dan mudah.

Jasa Apostille Dokumen Ekspor Impor Onlien Terpercaya Amanah Cepat Transparan

Cara Mengurus Jasa Apostille Dokumen Ekspor Impor

Dengan layanan terbaru Kemenkumham, proses melegalisasi berkas ekspor impor maupun dokumen publik lainnya kini bisa dilakukan secara online melalui web Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Namun, prosesnya juga bisa dilakukan langsung secara manual.

Sebab meskipun proses upload dokumennya bisa dilakukan secara online, namun Anda tetap harus mengambil dokumennya secara langsung di kantor Kemenkumham atau diwakili orang. Secara garis besar, tahapannya hanya berlangsung dalam 2 langkah sebagai berikut.

  1. Translate dokumen melalui jasa apostille dokumen ekspor impor penerjemah tersumpah (sworn translator) serta legalisir oleh notaris, jika prosesnya cepat maka bisa selesai dalam 1 hari kerja.
  2. Unggah dokumen ke halaman pendaftaran di website Dirjen AHU dengan cara buat akun lalu klik Buat Permohonan. Kemudian, notifikasi akan dikirimkan melalui email serta aplikasi, dan Anda bisa mengambil dokumennya langsung ke kantor Kemenkumham Jakarta.

Adapun jenis-jenis berkas yang bisa diapostille mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) No. M.HH-01.AH.01.01 Tahun 2022. Untuk kategori dokumen ekspor impor, berikut ini beberapa contoh berkas yang bisa diapostille melalui Kemenkumham.

  1. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Invoice/Packing List Barang Ekspor
  4. Letter of Credit (L/C)
  5. Bill of Lading (B/L)
  6. Air Waybill (AWB)
  7. Surat Keterangan Asal (SKA)
  8. Angka Pengenal Impor (API)
  9. Sertifikat Registrasi Pabean (SRP)
  10. Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)
  11. Importir Terdaftar (IT)
  12. Purchasing Order (PO)/Sales Contract
  13. Surat Kuasa
  14. Dokumen Lainnya

Tips Mencari Jasa Apostille Online Dokumen Ekspor Impor di Kementerian Hukum HAM Kemenhumham Kedutaan Asing Dengan Review Komentar Terbaik Terbanyak

Tips Memilih Jasa Apostille Dokumen Ekspor Impor

Meskipun pemerintah mengklaim layanan Sertifikat Apostille ini bisa menyederhanakan prosedur legalisir, namun ternyata prosesnya tidak semudah itu. Sebab, proses upload ke sistem terkadang berhenti atau mengalami kendala karena adanya perbaikan sistem.

Selain itu, karena pergantian prosedur ini terbilang baru, banyak banyak masyarakat yang masih bingung sebab caranya kurang disosialisasikan. Bahkan, ada juga submit dokumennya ditolak oleh sistem karena proses verifikasinya cukup sulit ataupun terhambat.

Agar pengurusan legalisasi berkas ekspor impor Anda semakin mudah dan cepat, sebaiknya gunakan jasa apostille dokumen ekspor impor. Berikut ini beberapa tips untuk memilih jasa legalisir terbaik sesuai kebutuhan:

  1. Pastikan jasanya dapat menerima daftar berkas yang ingin dilegalisir.
  2. Sebaiknya pilih jasa yang dilengkapi dengan jasa penerjemah tersumpah.
  3. Pilih durasi pengerjaan dengan waktu sesegera mungkin.
  4. Pastikan biaya jasanya kompetitif sesuai dengan hasil.
  5. Pilih jasa yang confidential (terpercaya) dan mampu menjaga kerahasiaan berkas.
  6. Pastikan jasanya kredibel dengan cara melihat review atau testimoni.

Jika Anda tidak punya waktu untuk mengurus apostille dokumen asli atau hasil terjemahan di Kementerian Hukum & HAM untuk keperluan luar negeri, Pusat Penerjemah adalah pilihannya. Cara ordernya juga mudah dan praktis dengan biaya yang juga kompetitif.

Agar pengurusan berkas ekspor impor Anda tidak terganggu atau terhambat, lebih baik menggunakan jasa Pusat Penerjemah agar lebih mudah dan cepat. Untuk menggunakan jasa apostille dokumen ekspor impor, cukup hubungi WA resmi Pusat Penerjemah berikut.

Jasa Legalisasi Leges Pengesahan Legalisir Apostille di Kantor Notaris, Kementerian dan Kedutaan Paling Populer dan Banyak Dicari Dibutuhkan

Jasa Apostille Di Kementerian | Jasa Apostille Dokumen Ekspor Impor | Jasa Apostille Terpercaya Amanah | Jasa Apostille Dokumen Perusahaan | Jasa Apostille Dokumen SIUP | Jasa Apostille Dokumen NPWP | Jasa Apostille Dokumen Invoice | Jasa Apostille Packing List  | Jasa Apostille Dokumen LC | Jasa Apostille Bill of Lading | Jasa Apostille Dokumen BL | Jasa Apostille Air Waybill | Jasa Apostille Dokumen AWB | Jasa Apostille  Keterangan Asal | Jasa Apostille Dokumen SKA | Jasa Apostille Pengenal Impor | Jasa Apostille Dokumen API | Jasa Apostille Registrasi Pabean | Jasa Apostille Dokumen SRP | Jasa Apostille Pengenal Importir | Jasa Apostille Dokumen NPIK | Jasa Apostille Importir Terdaftar | Jasa Apostille Dokumen IT | Jasa Apostille Purchasing Order | Jasa Apostille Dokumen PO | Jasa Apostille Sales Contract

 

error: Content is protected !!
× Live chat WA