Jasa apostille dokumen hukum legal adalah suatu layanan legalisasi dokumen publik di bidang hukum legal untuk digunakan di luar negeri secara internasional. Adapun pengesahannya dibuktikan dengan tanda tangan, cap, atau segel resmi dari instansi terkait.

Pada dasarnya, semua berkas yang ingin dilegalisir harus berada dalam bahasa Inggris atau bahasa sesuai negara tujuan. Sehingga sebelum diapostille, dokumennya harus diterjemahkan terlebih dahulu oleh penerjemah tersumpah atau sworn translator.

Saat ini, tahapan legalisasi berkas semakin disederhanakan oleh pemerintah. Hal ini mulai resmi diberlakukan melalui layanan Sertifikat Apostille sejak diresmikannya Peraturan Kemenkumham No. 6 Tahun 2022 terkait Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.

Jasa apostille online mudah terpercaya amanah dokumen hukum legal

Jenis Berkas yang Bisa Menggunakan Jasa Apostille Dokumen Hukum Legal

Di Indonesia, berbagai jenis berkas yang diterima untuk diapostille mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) No. M.HH-01.AH.01.01 Tahun 2022. Saat ini, terdapat 66 jenis berkas termasuk dokumen hukum legal yang bisa diapostille, contohnya:

  1. Putusan Pengadilan
  2. Gugatan
  3. Pledoi
  4. Banding
  5. Kapailitan
  6. Surat Kuasa (PoA)
  7. Surat Waris
  8. Kontrak Perjanjian Kerjasama (MoU)
  9. Akta Jual Beli
  10. Putusan Pengadilan Agama
  11. Perjanjian Kerahasiaan
  12. Surat Pernyataan Perjanjian Kerahasiaan (NDA)
  13. Akta Jual Beli dan Sewa Menyewa
  14. Dan contoh dokumen hukum legal lainnya.

Berbagai jenis berkas tersebut bisa dilegalisir menggunakan jasa apostille dokumen hukum legal. Namun syaratnya yaitu berkas terkait harus sudah dialih bahasakan atau ditranslate oleh penerjemah tersumpah dan dilegalisir notaris sebelum diapostille oleh instansi terkait.

Tips Mencari Jasa Apostille Online Dokumen Hykum Legal di Kementerian Hukum HAM Kemenhumham Kedutaan Asing Dengan Review Komentar Terbaik Terbanyak

Cara Mengurus Jasa Apostille Dokumen Hukum Legal

Saat ini, layanan untuk melegalisasi berkas hukum legal maupun dokumen publik lainnya bisa diakses secara online melalui web Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Permohonannya bisa diajukan secara online melalui situs tadi maupun secara manual.

Meskipun sudah semakin dipermudah oleh pemerintah, Anda juga menggunakan jasa apostille dokumen hukum legal agar prosesnya semakin praktis. Sebab dibanding mengurus sendiri, cara ini lebih cocok bagi para pemilik berkas yang tidak punya banyak waktu luang.

Sebelum layanan Sertifikat Apostille berlaku sejak 2022, sebelumnya tahapan legalisir harus melalui 4 tahapan. Namun kini, tahapannya hanya berlangsung dalam 2 langkah saja yaitu sebagai berikut.

  1. Translate dokumen melalui jasa penerjemah tersumpah (sworn translator) serta legalisir oleh notaris, jika prosesnya cepat maka bisa selesai dalam 1 hari kerja.
  2. Unggah dokumen ke halaman pendaftaran di website Dirjen AHU dengan cara buat akun lalu klik Buat Permohonan.
  3. Dalam beberapa hari kerja, notifikasi akan dikirimkan melalui email serta aplikasi, dan Anda bisa mengambil dokumennya langsung ke kantor Kemenkumham Jakarta.

Meskipun cara terbaru dari pemerintah di atas diharapkan bisa mempermudah, namun pada praktiknya ternyata tidak sepraktis itu. Sebab, adanya perubahan proses legalisir terbaru ini membuat proses upload ke sistem terkadang berhenti atau mengalami kendala.

Selain itu, banyak masyarakat yang masih bingung dengan bergantinya prosedur ini sebab kurang disosialisasikan. Bahkan, ada juga yang telah melakukan submit dokumennya ke sistem namun ditolak karena proses verifikasinya cukup sulit atau karena perbaikan sistem.

Jadi, jika Anda tidak punya waktu untuk mengurus apostille dokumen asli atau hasil terjemahan di Kementerian Hukum & HAM untuk keperluan luar negeri, Pusat Penerjemah adalah pilihannya. Pelayanan kami terjamin lebih responsif, berkualitas, dan terpercaya.

Daripada pengurusan berkas penting Anda terganggu atau terhambat, lebih baik menggunakan jasa Pusat Penerjemah agar lebih cepat. Untuk menggunakan jasa apostille dokumen hukum legal, Anda bisa mengubungi WA resmi kami berikut ini.

Jasa Apostille Dokumen Terjemahan Dokumen Hukum Legal di Kementerian Hukum HAM Kemenkumham

Jasa Apostille Dokumen Hukum | Jasa Apostille Dokumen Legal | Jasa Apostille Dokumen Putusan | Jasa Apostille Dokumen Pengadilan | Jasa Apostille Dokumen Gugatan | Jasa Apostille Dokumen Pledoi | Jasa Apostille Dokumen Banding | Jasa Apostille Dokumen Kapailitan | Jasa Apostille Dokumen Kuasa  | Jasa Apostille Dokumen PoA | Jasa Apostille Dokumen Surat | Jasa Apostille Dokumen Waris | Jasa Apostille Dokumen Kontrak | Jasa Apostille Perjanjian | Jasa Apostille Dokumen Kerjasama | Jasa Apostille Dokumen Akta | Jasa Apostille Dokumen Jual | Jasa Apostille Dokumen Beli | Jasa Apostille Dokumen Kerahasiaan | Jasa Apostille Dokumen NDA | Jasa Apostille Dokumen Sewa | Jasa Apostille Dokumen Menyewa

error: Content is protected !!
× Live chat WA