Mengurus visa bisa menjadi salah satu proses yang paling melelahkan, terutama jika kamu berencana bepergian ke negara yang memiliki aturan ketat soal dokumen.
Salah satu syarat yang sering diminta adalah apostille atau legalisasi dokumen. Tanpa dokumen yang sah dan diakui secara internasional, aplikasi visa kamu bisa tertunda atau bahkan ditolak.
Tapi jangan khawatir! Proses ini memang terlihat rumit, tetapi dengan bantuan jasa apostille dan legalisasi dokumen yang terpercaya, semuanya bisa berjalan lebih lancar.
Jasa Apostille Di Kementerian Hukum HAM
Apa Itu Apostille dan Mengapa Diperlukan?
Apostille adalah proses sertifikasi dokumen agar dapat digunakan secara resmi di luar negeri, khususnya di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille Den Haag 1961.
Jika negara tujuanmu adalah anggota konvensi ini, maka cukup melakukan apostille tanpa perlu legalisasi lanjutan dari kedutaan besar.
Sebaliknya, jika negara tujuan belum tergabung dalam konvensi, maka legalisasi dokumen masih diperlukan melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar negara tujuan.
Beberapa dokumen yang biasanya membutuhkan apostille atau legalisasi untuk aplikasi visa antara lain:
- Dokumen akademik (ijazah, transkrip nilai)
- Akta lahir dan surat nikah
- Surat perjanjian atau kontrak kerja
- Dokumen perusahaan (SIUP, TDP, NPWP)
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
Kesalahan Umum Saat Mengurus Apostille dan Legalisasi
Mengurus apostille dan legalisasi dokumen memang bisa menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi yang belum familiar dengan prosedurnya.
Ada beberapa kesalahan umum yang sering terjadi, dan sayangnya, kesalahan ini bisa menyebabkan penundaan proses aplikasi visa atau bahkan penolakan dokumen oleh otoritas negara tujuan.
Berikut adalah beberapa kesalahan yang perlu dihindari:
1. Dokumen Tidak Lengkap atau Tidak Sesuai Persyaratan
Salah satu alasan utama mengapa proses apostille atau legalisasi bisa tertunda adalah karena dokumen yang diajukan tidak lengkap. Setiap negara memiliki aturan berbeda mengenai dokumen yang harus disertakan.
2. Salah Memilih Jenis Legalisasi
Banyak orang tidak mengetahui bahwa apostille dan legalisasi adalah dua hal yang berbeda. Jika negara tujuan adalah bagian dari Konvensi Apostille Den Haag 1961, cukup melakukan apostille di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
3. Format Dokumen Tidak Sesuai dengan Standar Negara Tujuan
Beberapa negara memiliki standar khusus dalam menerima dokumen. Kesalahan format yang sering terjadi meliputi: ukuran dan jenis kertas yang tidak sesuai, dokumen harus memiliki tanda tangan asli dan penggunaan cap atau tanda legalisasi yang tidak dikenali.
4. Menggunakan Penerjemah Tidak Tersumpah untuk Dokumen Berbahasa Asing
Jika dokumen yang akan dilegalisasi harus diterjemahkan ke bahasa asing, maka penerjemah yang digunakan harus tersumpah dan diakui secara resmi oleh pemerintah.
Karena itu, pastikan kamu memilih jasa apostille dan legalisasi yang profesional dan terpercaya, yang memiliki pengalaman dalam menangani dokumen resmi untuk keperluan visa dan keperluan lainnya.
Penerjemah Tersumpah Dokumen Apostille
Gunakan Jasa Apostille dan Legalisasi Dokumen yang Terpercaya
Daripada membuang waktu dan energi untuk mengurus semuanya sendiri, lebih baik serahkan pada jasa yang berpengalaman. Dengan menggunakan layanan Pusat Penerjemah, kamu bisa mendapatkan:
- Proses cepat dan aman, tidak perlu repot bolak-balik ke berbagai instansi.
- Dokumen dijamin sesuai dengan persyaratan negara tujuan.
- Layanan profesional yang sudah berpengalaman dalam menangani apostille dan legalisasi.
Jika kamu membutuhkan penerjemah tersumpah, apostille, atau legalisasi dokumen untuk aplikasi visa, segera hubungi Pusat Penerjemah di WA 0818-0780-9009 atau HP 0815-1008-1008. Informasi lebih lanjut bisa kamu temukan di pusatpenerjemah.com.
Jangan biarkan dokumen menghambat rencana perjalananmu! Pastikan semua urusan legalisasi berjalan lancar agar kamu bisa fokus menikmati perjalanan ke luar negeri tanpa kendala.