Jenis & macam pelanggaran di jalan tol tentu harus diketahui oleh seluruh pengguna jalan. Untuk sekarang ini pelanggaran di jalan tol secara otomatis akan terpantai langsung oleh tilang elektronik menggunakan CCTV.
PT Jasa Marga selaku penyelenggara jalan bebas hambatan telah menjalin kerja sama dengan Polda Metro Jaya guna menerapkan tilang elektronik atau dikenal dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Tilang elektronik ini pun sudah diterapkan pada sejumlah ruas jalan tol.
Dengan adanya ETLE inilah pelanggaran lalu lintas secara otomatis bakal langsung terekam oleh kamera pengawas CCTV. Lalu, apa saja jenis & macam pelanggaran di jalan tol yang bisa ditilang?
Penerapan dari tilang elektronik di jalan tol ini memiliki tujuan agar dapat menekan jumlah kecelakaan lalu lintas di tanah air. Tidak berhenti disitu saja, pelanggar yang sudah ditilang pun akan diliputi efek jera dibandingkan dengan jenis tilang konvensional.
4 Jenis & Macam Pelanggaran di Jalan Tol Beserta Denda yang Harus Dibayar
Tilang elektronik ialah sebuah penerapan menggunakan kamera CCTV canggih guna mengontrol berbagai jenis dan macam pelanggaran di jalan tol. Bila terdapat pengendara yang terkena tilang elektronik, dan tidak membayar denda, maka sanksinya ialah pemblokiran STNK.
Setidaknya, ada sekitar 4 jenis pelanggaran lalu lintas di ruas jalan tol yang bisa dikenakan tilang elektronik. Tiap jenis pelanggaran bakal dibebankan dengan dengan yang berbeda – beda menyesuaikan jenis pelanggaran yang telah dilakukan.
Besaran dari jumlah denda ini pun mengacu pada UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut ini ada 4 jenis & macam pelanggaran di jalan tol yang akan langsung terpantau oleh CCTV tilang elektronik beserta jumlah denda yang mesti dibayarkan, antara lain.
- Memakai Ponsel Ketika Berkendara
Bagi para pengendara mobil yang kedapatan menggunakan ponsel ketika sedang berkendara di jalan tol, maka dianggap sudah melanggar Pasal 283. Pelanggar dapat dikenakan hukuman kurungan penjara maksimal selama 3 bulan atau denda sebesar 750 ribu rupiah.
- Tidak Memakai Seat Belt atau Sabuk Pengaman
Para pengemudi maupun penumpang yang sedang duduk disamping pengemudi mobil bila tidak menggunakan sabuk pengaman, maka jenis & macam pelanggaran di jalan tol ini akan dikenakan pidana dengan hukuman kurungan penjara paling lama sebulan ataupun denda paling banyak sekitar 250 ribu rupiah. Aturan ini mengacu pada Pasal 289.
- Melanggar Marka Jalan Tol
Untuk para pengendara yang kedapatan melanggar marka jalan tol, maka akan dikenakan hukuman penjara paling lama 2 bulan atau pun denda paling banyak hingga 500 ribu rupiah. Aturan ini juga sudah mengacu pada Pasal 287 ayat 1.
- Melanggar Batas Kecepatan Berkendara
Jenis & macam pelanggaran di jalan tol yang terakhir ialah melanggar aturan dari batas kecepatan paling tinggi ataupun paling rendah dengan dengan paling banyak hingga 500 ribu rupiah atau pun dipidana kurungan penjara paling lama sekitar 2 bulan. Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Pasal 287 ayat 5.
Sebagai informasi tambahan, batas kecepatan dari kendaraan di ruas jalan tol paling rendah ialah 60 km per jam dalam kondisi jalanan arus bebas, dan paling tinggi hingga 100 km per jam.
Untuk saat ini penggunaan dari tilang elektronik sudah bisa Anda jumpai hampir pada sebagian besar ruas jalan tol di pulau Jawa. Jenis & macam pelanggaran di jalan tol jelas wajib Anda ketahui agar selalu waspada ketika berkendara.