Jenis dan macam penerjemah, terjemahan, translasi dan translet resmi tersumpah dokumen kantor Urusan Agama-KUA harus mendapatkan jasa translasi yang tepat. Kesalahan terjemahan bisa menimbulkan permasalahan dalam dokumen tersebut.
Kantor Urusan Agama (KUA) ternyata bukan hanya sebagai kantor untuk mengurus masalah pernikahan dan perceraian saja, melainkan juga pencatatan rujuk, ibadah sosial, zakat, baitul maal, wakaf, mengurus dan membina masjid.
Jenis Dokumen Kantor Urusan Agama-KUA
KUA merupakan kantor yang melaksanakan semua kewajibannya dibawah naungan kementerian Agama Indonesia dalam lingkup kota dan kabupaten. KUA ini mengurus segala urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan.
Banyaknya perkara yang diurus oleh KUA membuat dokumen juga bervariasi jenisnya. Jenis dan macam penerjemah, terjemahan, translasi dan translet resmi tersumpah dokumen kantor Urusan Agama-KUA biasanya berkaitan pihak asing.
Bukan hanya satu atau dua dokumen saja, dalam satu permasalahan yang diurus oleh KUA melibatkan banyak dokumen. Misalnya saja untuk masalah perceraian, maka dibutuhkan kartu identitas, kartu nikah, kartu keluarga hingga gugatan cerai.
Beda lagi jika permasalahan berkaitan dengan ibadah sosial, maka dokumen tersebut juga harus menggunakan bahasa yang sesuai apabila berkaitan dengan pihak asing. Itulah mengapa dokumen KUA juga membutuhkan jasa penerjemah terbaik.
Lebih jelasnya, Anda juga harus mengerti jenis dan macam penerjemah, terjemahan, translasi dan translet resmi tersumpah dokumen kantor Urusan Agama-KUA.
Penerjemah Dokumen Kantor Urusan Agama
Seperti yang kita tahu, KUA memiliki fungsi dan tugas yang bervariasi sehingga banyak urusan yang ada di kantor tersebut. Terkadang berkaitan dengan administrasi, tapi juga bisa berkaitan dengan hukum, misalnya tentang perceraian.
Ada beberapa jenis terjemahan yang bisa digunakan dalam mengurus dokumen KUA, tergantung dengan permasalahan yang ada. Terjemahan administrasi akan melibatkan urusan administrasi yang dilakukan KUA, misalnya catatan pernikahan.
Selain itu, KUA juga membutuhkan terjemahan hukum jika berkaitan dengan perceraian dengan pihak asing. Dokumen yang diperlukan harus diterjemahkan terlebih dahulu sebagai lampiran yang nantinya akan diberikan pada KUA.
Jenis dokumen dan aneka bahasa yang diterjemahkan secara lengkap dan sesuai maka akan memudahkan pihak KUA untuk mengurus permasalahan Anda.
Jadi, tidak ada salahnya jika Anda bertanya pada pihak KUA mengenai kelengkapan dokumen. Apabila dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan sesuai syarat, maka urusan Anda di KUA juga akan semakin cepat.
Jasa Translasi Resmi Tersumpah Dokumen KUA
Pentingnya kelengkapan dokumen KUA membuat Anda harus bisa menyiapkan dokumen dengan benar. Apalagi jika berkaitan dengan pihak asing, maka akan ada lebih banyak persyaratan yang harus Anda penuhi sekaligus dengan bahasa asing.
Pastikan Anda memilih jasa translasi resmi untuk menerjemahkan dokumen penting yang nantinya akan diurus di KUA. Dokumen tersebut bersifat rahasia jadi jangan sampai salah pilih jasa translasi agar dokumen Anda tidak disalahgunakan.
Jasa yang sudah tersumpah tentunya sudah memenuhi kualifikasi untuk menerjemahkan dokumen penting yang sifatnya rahasia. Kemampuan berbahasa asingnya juga tidak perlu diragukan sehingga bisa menerjemahkan dengan baik.
Layanan yang tersedia juga sudah sesuai dengan standar, misalnya lamanya waktu pengerjaan, harga dan lain sebagainya. Oleh karena itu, Anda harus bisa memilih jasa tersumpah dan terdaftar agar hasil terjemahannya tidak mengecewakan.
Hasil terjemahan harus sesuai dengan dokumen asli agar tidak menimbulkan permasalahan saat mengurus urusan atau masalah di KUA.
Bagi Anda yang ingin menerjemahkan dokumen KUA, pastikan untuk memahami Jenis dan macam penerjemah, terjemahan, translasi dan translet resmi tersumpah dokumen kantor Urusan Agama-KUA dan pilih jasa translasi dengan tepat.
Informasi lainnya, calon pengantin bisa datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa syarat nikah sebagai berikut:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp……………..
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
- Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Jika beberapa dokumen di atas sudah lengkap, maka calon pasangan bisa langsung melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA. Selain itu, ada beberapa data diri/dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus surat nikah.
Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Suami:
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
- Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
Lampiran Syarat Nikah:
- Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
- Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah
- Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan.
Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Istri:
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
- Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
LampiranSyarat Nikah:
- Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
- Fotokopi Kartu Imunisasi TT Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
- Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
- Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
- Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
- Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
- Surat Keterangan Wali jika Wali tidak selamat dari Kelurahan setempat
- Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
- N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th.
- N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia