Jenis dan macam penerjemahan, terjemahan, translasi dan translet resmi tersumpah dokumen ekspor impor ini sangat penting bagi Anda yang sedang bergerak di bidang tersebut. Sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan.
Tidak hanya satu pihak saja, naskah yang harus diisi berasal dari dua perusahaan. Apalagi, kalau sistem kerja sama antar barang secara rutin dilakukan setiap bulan. Wajib, menyertakan berbagai persyaratan tertulis.
Sayang, untuk format dari luar negeri serta Indonesia memang berbeda terkadang sulit juga mengartikan bahasanya. Oleh karena itu lebih baik menggunakan jasa penerjemah dengan berbagi keuntungan saat menggunakannya.
Salah satunya mereka sudah dibekali dengan jenis dan macam penerjemahan, terjemahan, translasi dan translet resmi tersumpah dokumen ekspor impor. Jadi, komunikasi diantara keduanya akan sangat mudah.
Terutama saat melakukan perjanjian untuk pertama kali. Semua harus ada kejelasan mulai dari harga, sistem pengiriman, dan masih banyak lagi dalam pembahasan naskah tersebut. Karena, jenis dokumennya tidak hanya satu.
Penerjemah Resmi Dokumen Ekspor Impor
Seluruh naskah yang harus dipersiapkan oleh kedua belah pihak adalah Letter of Kredit atau L/C. Anda bisa meminta bank untuk mengeluarkannya kepada pihak eksportir. Fungsi utamanya adalah memberikan mereka kebebasan.
Agar dapat menarik wesel dengan mudah tanpa ada berita terlebih dulu. Surat ini merupakan bentuk perjanjian kedua belah pihak. Isinya harus diteliti terlebih dulu agar sesuai dengan perjanjian di awal.
Termasuk bank yang akan dipilih. Usahakan kedua bank sama saja agar proses transfer bisa dilakukan tanpa harus ada penundaan. Poin kedua yang menjadi bahan perjanjian adalah Bill of Landing.
Secara keseluruhan seluruh formatnya sudah ditentukan. Hal ini juga jadi pekerjaan dari penerjemah, resmi, tersumpah dan terdaftar serta jenis dokumen dan aneka yang diterjemahkan untuk menjelaskan semuanya.
Bagaimana cara mengisinya lalu, lihat apa yang mereka inginkan. Bill of Landing sebenarnya, merupakan tanda bukti. Bahwa, barang tersebut sudah dimuat kemudian, dikirim melalui kapal atau sesuai kesepakatan bersama.
Tetapi, kapal lebih sering jadi pilihan karena murah. Bukti tersebut merupakan salah satu dari jenis dan macam penerjemahan, terjemahan, translasi dan translet resmi tersumpah dokumen ekspor impor.
Sebagai salah satu bukti nyata dalam kepemilikan sebuah barang serta bukti perjanjian pengangkutan. sangat dibutuhkan untuk mengambil barang di pelabuhan. Jadi, jangan sampai hilang atau dalam keadaan rusak.
Dokumen Ekspor Impor yang Wajib Dipenuhi
Naskah yang wajib ada dalam perjanjian serta perjalanan adalah Polis Asuransi. Hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dari pihak perusahaan dalam melakukan perlindungan. Bila terjadi apa-apa saat diperjalanan.
Sehingga, begitu pentingnya jenis dan macam penerjemahan, terjemahan, translasi dan translet resmi tersumpah dokumen ekspor impor jangan sampai lupa untuk diperbincangkan agar semuanya bisa ditanggung asuransi termasuk ganti ruginya.
Poin terakhir yang harus diketahui agar proses ekspor impor lancar maka kedua perusahaan harus mengeluarkan faktur atau invoice. Berisi semua tentang pembiayaan baik tentang bea masuk hingga pembayaran keseluruhan.
Dokumen dalam pengiriman barang luar negeri ini juga harus dilengkapi dengan surat keterangan, sertifikat mutu, daftar pengepakan barang, berat timbangan, analisa kimia sampai bagaimana mutu dari barang tersebut.
Semua harus tertulis secara jelas di bagian faktur. Hanya saja untuk pembacaannya memang sedikit berbeda. Agar tidak salah dalam membaca tidak ada salahnya untuk menggunakan jasa penerjemah saja.
Karena, mereka sudah punya keahlian dalam melakukan berbagai penerjemahan. Termasuk jenis dan macam penerjemahan, terjemahan, translasi dan translet resmi tersumpah dokumen ekspor impor dengan mudah tanpa kesalahan sedikit saja.
Terjemahan translet translasi dokumen kelengkapan ekspor impor seperti:
- Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Invoice / Packing List Barang Ekspor
- Letter of Credit L/C
- Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB)
- SKA (Surat Keterangan Asal)
- Angka Pengenal Impor (API)
- Sertifikat Registrasi Pabean (SRP)
- Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)
- Importir Terdaftar (IT)
- Purchasing Order (PO)/Sales Contract
- Surat Kuasa
- Dokumen pelengkap lainnya