Jenis dan Macam Penerjemahan, Terjemahan, Translasi dan Translet Resmi Tersumpah Dokumen TKA-Tenaga Kerja Asing
Sebenarnya jenis dan macam penerjemahan serta terjemahan cukup bervariatif. Banyak teknik untuk translasi dan translet resmi tersumpah terlebih lagi untuk dokumen TKA-Tenaga Kerja Asing.
Menurut beberapa pakar mengatakan bahwa penerjemah bisa dikatakan keterampilan menangkap pikiran yang diungkapkan dalam sebuah tulisan. Lalu tulisan tersebut di koversikan ke dalam bahasa Indonesia, begitupun sebaliknya.
Namun hal pertama yang perlu diperhatikan, yakni ketika menerjemahkan memang secara umum sering diartikan memindahkan gagasan, ide atau pikiran suatu tulisan ke dalam bahasa lainnya. ini merupakan keterampilan cukup unik tidak semua orang dapat melakukannya.
Jika di defisinisikan terjemah sebagai memindahkan arti dari sebuah text book dalan suatu tulisan ke dalam bahasa lain. Ini merupakan cabang ilmu linguistik terapan, karena di dalam nya berkaitan dengan pemindahan makna.
Penerjemahan Resmi Tersumpah Dokumen TKA-Tenaga Kerja Asing Berfokus Pada Sumber
Jenis dan macam penerjemahan serta terjemahan tentunya memerlukan teknik tersendiri terutama translasi dan translet resmi tersumpah yang bekerja untuk mengurus dokumen TKA-Tenaga Kerja Asing.
Hal yang pertama yakni teknik teks berfokus pada sumber. Artinya disini mereka para penerjemah akan tetap sedikit menggunakan kata dari tulisan asalnya. Karena tidak semua kata dapat dikoversikan ke bahasa Indonesia begitu juga maknanya.
Selain itu gaya bahasa akan tidak jauh berubah, karena struktur bahasa tidak diubah secara keseluruhan. Dan semua masih terlihat seperti teks aslinya, karena seperti itu teknik seperti ini dapat dikategorikan yang berfokus pada sumber.
Perlu diketahui juga jika mengusung konsep dengan kategori berfokus pada sumber mereka sebisa mungkin akan mempertahankan arti tanpa penambahan atau pengurangan. Namun kendalanya perlu sedikit waktu untuk lebih memahaminya.
Jenis dan macam penerjemahan seperti ini serta terjamahan akan mudah jika sudah jadi translasi dan translet resmi tersumpah. Terlebih lagi sering bekerja untuk dokumen TKA-Tenaga Kerja Asing.
Terjemahan secara harfiyah yakni terjemahan yang mengutamakan padanan kata atau ekspresi dalam suatu bahasa. Sehingga ketika di alih bahasa masih perlu mempunyai rujukan atau makna yang sama dengan kata atau ekspresi bahasa asalnya.
Jika menggunakan metode harfiyah biasanya menerjemahkan perkata. Karena ingin mempertahankan bentuk dan makna teks dari bahasa sumber. Tanpa memperhitungan bentuk gaya bahasa sasaran, pembaca mengerti atau tidak.
Ada juga jika harfiyah yang sudah dimodifikasi terjemahannya menggunakan padanan yang mempunyai makna utama sama dengan bahasa sumbernya. Untuk menyesuaikan tidak berubah makna maka susunan kata akan diubah.
Translet Dokumen TKA-Tenaga Kerja Asing Berfokus Bahasa Sasaran
Jenis dan macam penerjemahan selanjutnya yakni berfokus terjemahan sasaran. Artinya disini translasi dan translet resmi tersumpah. Perlu merubah isi struktur tetapi makna tetap terutama mereka bekerja untuk dokumen TKA-Tenaga Kerja Asing.
Karya seperti ini memang cukup ramah untuk dibaca oleh banyak orang. Namun jika berbicara untuk keperluan akademis tentunya banyak bertentangan. Karena banyak orang ingin mendalami hingga ke sumber bacaan, jika sudah diubah akan sulit mengidentifikasi sumber.
Jika merujuk pada teknik seperti ini akan lebih mudah di pahami oleh banyak orang. mengingat struktur berubah, dan sudah disesuaikan dengan struktur bahasa sasaran tanpa mengurangi maknanya.
Tentunya harus tetap komunikatif dan informatif, dikarenakan target pembaca disini kebanyakan orang awam. Akan berbeda jika Anda bekerja sebagai translator di sebuah organisasi tentunya perlu mendalami setiap teknik lebih dalam.
Sebenarnya jika Anda jenis dan macam penerjemahan lebih jauh banyak teknik terjemahan lainnya. Terutama jika Anda ingin translasi dan translet resmi tersumpah. Terutama akan bekerja mengurus dokumen TKA-Tenaga Kerja Asing.
Berikut adalah daftar dokumen yang harus dimiliki Tenaga Kerja Asing :
- RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
Untuk TKA – Baru : proses di Kemenaker Pusat – Jakarta
Untuk TKA – Perpanjangan : proses disesuaikan dengan wilayah kerja yang tertera pada RPTKA yang akan diperpanjang masa berlaku-nya. Misal di DKI Jakarta, maka perpanjangan RPTKA dilakukan di PTSP Pusat Jakarta (Kantor Balai Kota). Bilamana bekerja di Kabupaten dan Kabupaten, maka perpanjangan RPTKA dilakukan di BPMPT Propinsi
- 01 (Rekomendasi Kerja dari Kemenaker – Pusat)
TKA – Baru : proses di Kemenaker Pusat – Jakarta
- VITAS (Visa Tinggal Terbatas)
TKA – Baru : proses di Ditjen Imigrasi
- IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing)
TKA – Baru : proses di Kemenaker Pusat – Jakarta
TKA – Perpanjangan : proses disesuaikan dengan wilayah kerja yang tertera pada RPTKA yang akan diperpanjang masa berlaku-nya. Misal di DKI Jakarta, maka perpanjangan RPTKA dilakukan di PTSP Pusat Jakarta (Kantor Balai Kota). Bila di Kabupaten Bekasi, maka perpanjangan IMTA dilakukan di Disnaker Provinsi Bekasi
- KITAS & MERP (Kartu Identitas Sementara & Multiple Re-Entry Permit)
Diproses di Kantor Imigrasi setempat sesuai dengan Alamat Tempat tinggal di Indonesia
- STM (Surat Tanda Melapor)
Diproses di Kantor Polisi Resort (PolRes)
- SKPPS, KIP (Surat Keterangan Kependudukan Sementara, Kartu Identitas Pendatang)
Diproses di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)
- LKOA (Laporan Keberadaan Orang Asing)
Diproses di Kantor PTSP Kelurahan sesuai dengan lokasi Perusahaan
Dokumen yang harus dimiliki Orang Asing yang tinggal di Indonesia
- KITAS & MERP (Kartu Identitas Sementara & Multiple Re-Entry Permit)
Diproses di Kantor Imigrasi setempat sesuai dengan Alamat Tempat tinggal di Indonesia
- STM (Surat Tanda Melapor
Diproses di Kantor Polisi Resort (PolRes)
- SKPPS, KIP (Surat Keterangan Kependudukan Sementara, Kartu Identitas Pendatang)
Diproses di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)