Kantor Kejaksaan, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya sangat penting untuk disimak bersama. Saat penjajahan, Jaksa berperan sebagai penuntut yang resmi serta menyidik pelanggaran kriminal menurut hukum pada saat itu. Namun pada praktiknya sering kali hanya menjadi perpanjangan tangan para penjajah saja.

Saat Indonesia merdeka, fungsi Jaksa sebagai penyidik dan penuntut pelanggaran kriminal tetap untuk dipertahankan. Kejaksaan mengalami perkembangan dan dinamika seiring adanya perubahan pemerintahan. Di masa reformasi, media gencar dengan adanya sorotan tipikor (tindak pidana korupsi).

Sehingga masa reformasi dianggap sebagai masa peneguhan bagi Kejaksaan untuk eksis sebagai lembaga yang merdeka dari intervensi pemerintah. Hingga kini Kejaksaan RI berperan sebagai lembaga pemerintah yang memiliki kekuasaan dalam hal penuntutan. Kantor Kejaksaan, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya memiliki motto Tri Krama Adhyakasa.

Tri Krama Adhyakasa terdiri atas satya, adhi dan wicaksana. Satya berarti setia dan jujur di hadapan Tuhan serta sesama manusia. Adhi berarti memiliki tanggung jawab sempurna terhadap Tuhan dan sesama. Sedangkan Wicaksana berarti memiliki tutur kata serta tingkah laku yang bijaksana dalam melaksanakan kewenangannya.

Definisi Kantor Kejaksaan

Kantor Kejaksaan, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya merupakan bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan RI merupakan lembaga di pemerintahan RI yang memiliki kekuasaan merdeka dalam melaksanakan kewenangan serta tugasnya.

Kejaksaan membidangi penuntutan maupun penyidikan dalam tindak pelanggaran HAM yang berat, perkara tipikor (tindak pidana korupsi), serta tindak pidana lainnya yang telah ditetapkan berdasarkan UU. Kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, serta Kejaksaan Negeri.

Kejaksaan Agung berada di ibu kota serta memiliki daerah hukum di seluruh Indonesia. Kejaksaan Tinggi berada di ibu kota provinsi masing-masing sehingga memiliki daerah hukum wilayah provinsi tersebut. Kejaksaan negeri berada di ibu kota kabupaten maupun kota dan memiliki daerah hukum kabupaten atau kota tersebut.

Tugas dan Wewenang Kantor Kejaksaan

Tugas serta wewenang Kejaksaan didasarkan pada UU no. 16 tahun 2004 pasal 30 mengenai Kejaksaan RI. Cakupan Kantor Kejaksaan, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya secara umum dibagi di bidang perdata, pidana serta bidang ketenteraman dan ketertiban.

Di bidang perdata serta tata usaha negara, Kejaksaan memiliki kekuasaan khusus dengan mengatasnamakan negara maupun pemerintah. Pada bidang pidana, kejaksaan berwenang dalam melakukan penetapan hakim serta putusan pengadilan, melaksanakan penyidikan dalam tindak pidana dengan dasar undang-undang, melakukan penetapan hakim serta melaksanakan penuntutan.

Sedangkan dalam bidang ketenteraman umum serta ketertiban, Kejaksaan berwenang memberikan kesadaran hukum, pengawasan aliran kepercayaan yang bisa membahayakan Negara. Badan ini juga melakukan pengawasan barang yang beredar dan pencegahan penistaan agama di masyarakat.

Dokumen yang Diterbitkan Kantor Kejaksaan

Kejaksaan memiliki Kantor Kejaksaan, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya berupa dokumentasi hasil kerja kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia. Dokumentasi tersebut diberikan kepada masyarakat supaya bisa diakses di website resmi Kejaksaan RI. Dengan demikian Kejaksaan memenuhi tugasnya dalam membuka akses bagi masyarakat.

Publik dapat memperoleh dokumentasi mengenai program dan kegiatan kejaksaan. Selain itu kejaksaan juga memberikan keputusan, kebijakan maupun peraturan yang mengikat atau berdampak pada publik. Kejaksaan juga mengeluarkan daftar pencarian orang, materi penyuluhan hukum serta hasil penelitian maupun pengkajian yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Kejaksaan menjadi satu-satunya instansi yang melaksanakan putusan pidana serta berperan dalam hal Tata Usaha Negara serta Hukum Perdata. Jadi Kejaksaan dapat mewakili pemerintah menjadi Jaksa Pengacara Negara. Kejaksaan Republik Indonesia bekerja di Kantor Kejaksaan, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya yang harus dipelajari untuk memahami lembaga kejaksaan di negara.

 

Jasa Legalisasi-Leges-Atestasi-Pengesahan-StempelDokumen Asli dan Terjemahan di Kantor Notaris, Kementerian Hukum dan HAM – Kemenhumham (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Kemenag), Kantor Catatan Sipil, Kantor Urusan Agama (KUA), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (DIKTI), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, Kementerian Inggris, BKPM, Kedutaan Besar di Jakarta, Kedutaan Besar China (RRC), Perancis, Belanda, Taiwan, Turki, Italia, India, Korea, Jepang, Vietnam, Thailand, Swedia, Polandia, Rusia, Jerman, Spanyol, Philipina, Singapura, Malasyia, Uni Emirat Arab-UEA-PEA, Dubai, Qatar, Kuwait, Sudan, Mesir, Palestina, Arab Saudi, Aljazair, Tunisia, Suriah, Yaman

error: Content is protected !!
× Live chat WA