Sebagai warga negara harus mengenal kantor Kepolisian, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya. Polisi memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Indonesia. Keamanan adalah hal penting yang harus diutamakan dalam kehidupan, sehingga menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi warga negara.
Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan keamanan dari tindak kejahatan sosial. Dalam kehidupan pasti ada tindak kejahatan yang dilakukan oleh oknum tertentu. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan orang lain. Oleh karena itu, negara memberikan pranata umum sipil yang dikenal dengan Polisi.
Polisi memiliki peran sebagai penyidik dalam lingkungan pengadilan. Melalui Kepolisian, barang bukti, dan keterangan bisa didapatkan dengan valid dari sumbernya. Indonesia sendiri memiliki pranata yang bersifat militaristis yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri dan tidak lepas dari ABRI.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Kepolisian merupakan lembaga nasional negara yang bertanggung jawab dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakan hukum. Kantor Kepolisian, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan menjunjung prinsip Rastra Sewakotama yaitu Abdi Utama bagi Indonesia. Tugas utama Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepolisian harus memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dengan mengayomi sepenuh hati. Selain bagi masyarakat, Polri juga harus melakukan pengawalan dan patroli pada kegiatan masyarakat dan pemerintah, sehingga keamanan tetap terjamin. Kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran lalu lintas kendaraan.
Polri tidak hanya menjaga keamanan saja, namun harus membina dan memberikan kesadaran bagi masyarakat akan pentingnya ketertiban. Sehingga, masyarakat bisa berpartisipasi dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlalu di Indonesia. Kehadiran Polri menjadi pagar negara untuk menjaga sumber daya alam yang melimpah.
Tugas dan Wewenang Polri
Kantor Kepolisian, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 16 Tentang Polri. Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa wewenang Polri adalah sebagai berikut:
- Menerima pengaduan atau laporan dari masyarakat, dan menyelesaikannya secara bijak sesuai peraturan hukum.
- Mencegah tumbuhnya penyakit atau perselisihan dalam masyarakat.
- Mengawasi negara dari ancaman perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Menetapkan peraturan, melakukan pemeriksaan atas tindakan yang tidak sesuai dengan hukum di Indonesia.
- Melakukan tindakan pertama dengan mengambil sidik jari di tempat kejadian, dan mencari barang bukti.
- Memberikan pengamanan dalam sidang atau kegiatan masyarakat dan instansi lain.
- Menyimpan barang temuan di tempat umum untuk dikembalikan kepada pemilik aslinya.
- Melakukan penahanan, penangkapan, dan penyitaan terhadap dugaan kegiatan tindak kejahatan serta memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam suatu perkara.
- Menghadapkan tersangka dalam proses penyidikan, dan melarang orang memasuki atau meninggalkan tempat kejadian.
- Memberikan tindakan hukum bagi masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas, maupun lainya.
Dokumen yang Diterbitkan Polri
Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan dan mengeluarkan peraturan yang berhubungan dengan ketertiban masyarakat. Dokumen yang dikeluarkan meliputi surat izin kegaiatan masyarakat maupun perusahaan, Surat Izin Mengemudi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dan surat izin operasional usaha maupun jasa.
Polri juga mengeluarkan surat perizinan akan kegiatan masyarakat dan politik. Peraturan terkait keamanan, pelatihan kepolisian, dan petugas pengamanan swakarsa dalam teknis kepolisian. Polri juga melaksanakan kewenangan untuk mewakili pemerintah Indonesia dalam organisasi internasional dalam lingkung Kepolisian.
Kehadiran Polri membantu melakukan pengawasan fungsional terhadap warga negara dan orang asing. Jika ketertiban negara bisa ditegakan bisa meminimalisir kejahatan dalam masyarakat. Karena itu, pemahaman akan kantor Kepolisian, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya sangat penting.
Penerjemah-Translator-Penterjemah-Terjemahan-Interpreter-Translasi-Translet Resmi Tersumpah Terdaftar Bahasa Indonesia, Inggris, China, Arab, Mandarin, Perancis, Belanda, Taiwan, Turki, Italia, India, Korea, Jepang, Vietnam, Thailand, Swedia, Polandia, Rusia, Jerman, Belanda, Spanyol, Portugis, Philipina. Sworn Translator in Indonesia Jakarta, Bandung, Surabaya, Sidoarjo, Bali, Malang, Semarang, Cirebon, Karawang, Medan, Palembang, Makassar, Maluku, Aceh, NTB, NTT, Sumbawa, Pontianak, Banten, Tangerang, Batam, Palangkaraya, Jambi, Riau, East Java, West Java, Central Java, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Kutai, Bekasi, Depok, Bogor, Serpong, BSD, South Tangerang