Kantor Notaris, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya berkaitan dengan peristiwa penting yang ditulis secara resmi dan aman. Dokumen tertulis sangat penting dalam berbagai bidang kehidupan. Dari dokumen tersebut bisa menjadi bukti kuat secara hukum jika terjadi perselisihan.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia, terdapat salah satu dokumen penting bagi setiap masyarakat. Dokumen tersebut dibuat dan ditetapkan oleh Notaris sesuai ketentuan yang berlaku. Notaris ini sendiri sudah ditetapkan sebelumnya dalam Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2004 mengenai Jabatan dari Notaris.

Berdasarkan peraturan UU tersebut, sudah ditetapkan mengenai kantor Notaris, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya. Hal ini menjadi pedoman bagi masyarakat dalam membuat dokumen peristiwa penting yang dikenal dengan Akta Otentik dengan mudah dan cepat.

Pengertian Notaris yang Perlu Dikenali

Notaris merupakan Pejabat umum yang memiliki tanggung jawab dan wewenang dalam membuat Akta Otentik sesuai dengan peraturan Undang-Undang. Seorang Notaris harus membuat dan menetapkan, serta menjamin pembuatan akta tersebut benar. Notaris juga harus menyimpan akta dan memberikan dalam bentuk salinan atau kutipan.

Dalam dunia kantor Notaris, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya terdapat istilah legalitasasi yang merupakan kegiatan mengesahkan tanda tangan. Tujuannya untuk menetapkan kepastian tanggal dokumen atau surat yang dibuat oleh pihak diatas kertas.

Legalisasi harus mencantumkan materai sesuai ketentuan yang berlaku, dan didaftarkan dalam buku khusus dari Notaris. Proses pembuatan, perjanjian dan ketetapan akta tidak boleh dilakukan oleh pejabat lain sesuai UU tahun 2004. Semua tanggung jawab tersebut sudah menjadi wewenang Notaris dalam mengemban amanah yang diberikan oleh masyarakat dan negara.

Tugas dan Wewenang Notaris

Kantor Notaris, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya harus diketahui, guna mendapatkan manfaat secara maksimal. Wewenang Notaris dijelaskan dalam pasal 15 UUJN, dimana:

  1. Membuat dan menetapkan serta menyimpan akta otentik yang dikehendaki oleh pemangku kepentingan.
  2. Menjamin tanggal pembuatan akta yang benar dan memberikan salinan akta sesuai yang aslinya.
  3. Menetapkan dan mengesahkan pembuatan surat yang terdaftar dalam buku khusus notaris.
  4. Melakukan pembukuan surat dan membuat salinan dari surat asli yang memuat uraian dan penggambaran surat yang dibuat.
  5. Bertugas mencocokan dan juga mengesahkan kesesuaian fotokopi dengan surat asli yang dimiliki.
  6. Membuat akta risalah lelang dan akta yang berhubungan dengan pertanahan.
  7. Melakukan penelitian akan kesalahan penulisan, ketik pada akta sebelum ditanda tangan, serta membuat berita acara.
  8. Melakukan penyuluhan hukum yang berhubungan dengan pembuatan akta.

Dalam melaksanakan wewenang tersebut, Notaris harus bertindak seksama, mandiri, jujur dan tidak berpihak kepada salah satu orang. Pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan UUJN, dan merahasiakan akta serta surat untuk kepentingan terkait. Notaris juga harus mencatat, mempunyai stempel yang sesuai UU, serta membacakannya dihadapan minimal 2 orang saksi.

Dokumen yang Diterbitkan Notaris

Notaris mengeluarkan dokumen yang dikenal dengan Akta Otentik. Akta Notaris merupakan dokumen yang dikeluarkan dan diresmikan oleh Notaris sesuai dengan KUH Perdata dan HIR. Selain dokumen tersebut, Notaris juga mengeluarkan surat keputusan, surat proses verbal, dan surat perkawinan.

Akta yang dibuat oleh Notaris, di antaranya Akta Pendirian Badan Usaha, Akta Pendirian Perseroan Terbatas beserta perubahan risalah rapat umum pemegang saham. Akta Pendirian Yayasan, Akta kuasa untuk menjual, Akta Wasiat, Akta pendirian CV, Akta Perjanjian Jual Beli dan Sewa, Akta Perjanjian Kerjasama, Akta Pengakuan Kredit dan Utang, dan Pemberian Hak Tanggungan.

Notaris memiliki tanggung jawab penting dalam membuat dokumen tertulis secara resmi. Setiap kejadian penting harus dicatat dalam Pencatatan Sipil sebagai bukti tertulis. Kantor Notaris, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan sengketa berkaitan dengan hukum.

 

Penerjemah-Translator-Penterjemah-Terjemahan-Interpreter-Translasi-Translet Resmi Tersumpah Terdaftar Bahasa Indonesia, Inggris, China, Arab, Mandarin, Perancis, Belanda, Taiwan, Turki, Italia, India, Korea, Jepang, Vietnam, Thailand, Swedia, Polandia, Rusia, Jerman, Belanda, Spanyol, Portugis, Philipina. Sworn Translator in Indonesia Jakarta, Bandung, Surabaya, Sidoarjo, Bali, Malang, Semarang, Cirebon, Karawang, Medan, Palembang, Makassar, Maluku, Aceh,  NTB, NTT, Sumbawa, Pontianak, Banten, Tangerang, Batam, Palangkaraya, Jambi, Riau, East Java, West Java, Central Java, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Kutai, Bekasi, Depok, Bogor, Serpong, BSD, South Tangerang

error: Content is protected !!
× Live chat WA