Pernahkah Anda mendengar ke Kantor Pajak, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya? Biasanya orang datang ke kantor pajak untuk keperluan pelaporan pajak atau mendaftarkan diri untuk menerima NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Kantor Pelayanan Pajak adalah unit yang berada di bawah naungan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dan secara umum bertugas menghimpun dana pajak dari warga negara yang wajib pajak. Kantor Pelayanan Pajak terdiri dari KPP Pratama, KPP Madya serta KPP Besar.
KPP Pratama dibentuk pada tahun 2002 sedangkan KPP Madya baru ada di tahun 2004. Adapun KPP Wajib Pajak Besar adalah KPP untuk melayani Wajib Pajak yang mengadministrasi sektor perusahaan besar. Kantor Pajak, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya bidang Madya berada di wilayah kabupaten maupun kota di Indonesia.
Perbedaannya KPP Madya memberikan layanan kepada para Wajib Pajak yang berpenghasilan cukup besar. Sedangkan KPP Pratama memiliki jumlah unit yang paling banyak di Indonesia. Selain KPP tersebut, ada juga KPP Khusus untuk BUMN dan badan asing.
Definisi Kantor Pajak
Kantor Pajak memiliki nama resmi yaitu KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Sebagai satuan unit dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ini bertugas untuk melayani pajak dari masyarakat. Dalam pelayanannya, KPP berhubungan langsung dengan masyarakat selaku Wajib Pajak.
KPP adalah unit pelaksana yang berada di bawah Kantor DJP secara vertikal juga di bawah Kemenkeu. Kantor Pajak, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya ini semakin modern dimulai pada tahun 2002.
Perubahan struktur menjadikan pelayanan KPP beralih dari konvensional menjadi lebih modern. Selain KPP Pratama, terdapat juga KPP Madya yang dibentuk pada tahun 2004, KPP Besar dan Khusus. Perbedaannya, KPP Pratama menangani wajib pajak dalam jumlah lebih banyak. KPP Pratama juga sudah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Tugas dan Wewenang Kantor Pajak
Secara umum, Kantor Pajak, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya adalah sebagai unit layanan perpajakan yang bertemu langsung dengan para wajib pajak. Dalam pelaksanaannya, KPP bertugas mengumpulkan, mencari, mengolah data, mengamati serta mendata subjek dan objek pajak.
KPP juga menerbitkan serta menetapkan produk hukum terkait perpajakan. Dalam tugas administrasi, KPP melakukan administrasi beragam dokumen serta berkas terkait perpajakan. KPP juga berwenang dalam mendaftarkan warga negara untuk wajib pajak.
Selain itu, KPP juga memberikan sanksi pajak serta mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Pelayanan konsultasi perpajakan juga bisa dilakukan oleh KPP Pratama. KPP pun memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait hal perpajakan.
Dokumen yang Diterbitkan Kantor Pajak
Kantor Pajak, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya bertugas menerbitkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). NPWP harus dimiliki para Wajib Pajak supaya dapat mengurus administrasi perpajakan. Baik perorangan maupun badan usaha, setiap warga negara diwajibkan memiliki NPWP.
Kartu NPWP merupakan tanda seseorang sudah memenuhi persyaratan menjadi Wajib Pajak. KPP juga menerbitkan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Sebetulnya SKF diterbitkan oleh Ditjen Pajak namun diurus melalui KPP. SKF merupakan surat yang berisi data wajib pajak dalam masa serta tahun tertentu.
Selain SKF, KPP juga menerbitkan SKB (Surat Keterangan bebas) maupun SPT (Surat Pemberitahuan) yang dilaporkan oleh Wajib Pajak tiap tahunnya. Sebagai warga negara sudah sepatutnya melaporkan wajib pajak pada KPP Pratama terdekat.
KPP Pratama bisa dikatakan sebagai ujung tombak DJP supaya rasio perpajakan dapat dihimpun se-Indonesia. Hingga sekarang, KPP sudah ada di seluruh daerah Indonesia. Jika Anda ingin menggunakan pelayanan untuk keperluan perpajakan, memahami Kantor Pajak, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya sangat penting dilakukan.
Jasa Legalisasi-Leges-Atestasi-Pengesahan-StempelDokumen Asli dan Terjemahan di Kantor Notaris, Kementerian Hukum dan HAM – Kemenhumham (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Kemenag), Kantor Catatan Sipil, Kantor Urusan Agama (KUA), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (DIKTI), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, Kementerian Inggris, BKPM, Kedutaan Besar di Jakarta, Kedutaan Besar China (RRC), Perancis, Belanda, Taiwan, Turki, Italia, India, Korea, Jepang, Vietnam, Thailand, Swedia, Polandia, Rusia, Jerman, Spanyol, Philipina, Singapura, Malasyia, Uni Emirat Arab-UEA-PEA, Dubai, Qatar, Kuwait, Sudan, Mesir, Palestina, Arab Saudi, Aljazair, Tunisia, Suriah, Yaman