Setiap wilayah kabupaten atau kota di Indonesia memiliki Kantor Pengadilan Agama, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya. Namun tahukah Anda apa fungsi dari Pengadilan Agama? Pengadilan Agama merupakan salah satu lembaga peradilan tingkat satu di Indonesia yang berhak dan berwenang untuk menguasai permasalahan yang berkaitan dengan agama;.
Khususnya bagi orang-orang yang memeluk agama islam. Sebelum Indonesia menggunakan hukum Belanda, hukum islam dipakai sebagai pedoman hukum yang kuat di masyarakat. Hukum-hukum tersebut dipakai kuat khususnya oleh kerajaan-kerajaan islam yang pernah ada di wilayah Indonesia.
Meskipun sudah ada usaha mengurangi peradilan Agama saat penjajahan Belanda, namun ketika Indonesia merdeka diputuskan untuk melembagakan Peradilan Agama dengan sistem jelas. Undang-undang mengenai perkawinan menjadi penguat adanya PA (Pengadilan Agama) di Indonesia.
Sehingga hingga kini Peradilan Agama memiliki landasan hukum sebagai peradilan yang mandiri serta sejajar dengan peradilan lainnya. Jadi bila Anda menjumpai kasus perceraian, kasus konflik mengenai zakat atau kasus lainnya yang berkaitan dengan kepercayaan agama Islam, maka kasus tersebut diadili oleh Pengadilan Agama.
Definisi Kantor Pengadilan Agama
Kantor Pengadilan Agama, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya bisa didefinisikan sebagai penegak hukum pengadilan tingkat satu yang berwenang dalam melaksanakan kuasa kehakiman di peradilan Agama. Kantor PA (Pengadilan Agama) berada di setiap ibu kota kabupaten serta kota.
Kecuali di Aceh, Pengadilan Agama memiliki istilah lain yaitu Mahkamah Syariah. Pengadilan Agama diperuntukkan bagi orang yang memeluk agama Islam. Pengadilan Agama tersusun dari Pimpinan, Panitera, Hakim Anggota, Juru Sita serta Sekretaris. Pimpinan Pengadilan Agama terdiri dari Ketua serta Wakil Ketua.
Untuk Sekretaris Pengadilan Agama dibantu dengan Kepala sub Bagian. Hakim Anggota Pengadilan Agama merupakan pegawai negeri yang merupakan calon hakim dengan minimal usia 25 tahun.
Tugas dan Wewenang Kantor Pengadilan Agama
Mengenai Kantor Pengadilan Agama, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya, pengadilan Agama bertugas untuk memeriksa perkara tingkat pertama bagi pemeluk agama Islam, khususnya dalam bidang perkawinan, wasiat maupun wasiat. Selain bidang tersebut, pengadilan agama juga berhak menyelesaikan permasalahan infaq, zakat, shodaqoh serta memberikan nasihat.
Tugasnya juga memberikan pertimbangan kepada negara maupun pemerintah terkait hukum islam. Pengadilan Agama juga berkuasa memberikan hukum bila diminta kesaksian mengenai isbat rukyat hilal maupun menentukan kiblat untuk sholat.
Kewenangan dan kekuasaan pengadilan Agama diatur dalam UU nomor 3 tahun 2006 pasal 49 serta pasal 52 mengenai Peradilan Agama. Pengadilan Agama juga berwenang untuk mengadili mengenai permasalahan ekonomi dan bisnis syariah.
Dokumen yang Diterbitkan Kantor Pengadilan Agama
Terkait Kantor Pengadilan Agama, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya, Pengadilan Agama berwenang menerbitkan dokumen berupa Akta Cerai bagi pasangan suami istri yang sudah diadili untuk bercerai secara muslim. Untuk mendapatkan Akta Cerai, ada persyaratan berupa fotokopi KTP, fotokopi Buku Nikah, Surat Gugatan maupun Surat Pengantar dari Kelurahan.
Syarat tersebut diajukan untuk mengajukan perceraian. Pengadilan Agama juga menerbitkan beragam dokumen mengenai isbat nikah, permasalahan perbedaan nama, perizinan terkait poligami dalam pernikahan, Diska maupun pengangkatan dan pengasuhan anak.
Setiap perkara-perkara tersebut dapat diajukan dengan persyaratan dokumen pribadi dengan disertai surat permohonan dari pihak yang terkait. Gambaran umum mengenai Pengadilan Agama tersebut bisa jadi pemahaman bagi Anda.
Apalagi sebagai warga negara Indonesia serta beragama Islam, sebaiknya memahami mengenai lembaga serta prosedur hukum di Pengadilan Agama. Mungkin suatu saat Anda memiliki keperluan mengurus berkas atau menyelesaikan perkara dengan hukum Islam, informasi ini sebagai referensi dasar terkait Kantor Pengadilan Agama, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya.
Jasa Legalisasi-Leges-Atestasi-Pengesahan-StempelDokumen Asli dan Terjemahan di Kantor Notaris, Kementerian Hukum dan HAM – Kemenhumham (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Kemenag), Kantor Catatan Sipil, Kantor Urusan Agama (KUA), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (DIKTI), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, Kementerian Inggris, BKPM, Kedutaan Besar di Jakarta, Kedutaan Besar China (RRC), Perancis, Belanda, Taiwan, Turki, Italia, India, Korea, Jepang, Vietnam, Thailand, Swedia, Polandia, Rusia, Jerman, Spanyol, Philipina, Singapura, Malasyia, Uni Emirat Arab-UEA-PEA, Dubai, Qatar, Kuwait, Sudan, Mesir, Palestina, Arab Saudi, Aljazair, Tunisia, Suriah, Yaman