Ada banyak kata, kalimat dan istilah umum yang sering digunakan dalam penerjemahan dokumen gugatan pengadilan. Seperti yang sudah diketahui bersama, pengadilan merupakan tempat memutus sebuah perkara. Ada berbagai perkara dalam peradilan pada umumnya, mulai dari hukum pidana hingga urusan perdata.
Judicial Terms atau istilah-istilah dalam peradilan memang ada banyak. Apalagi peradilan tidak hanya mengurusi perkara-perkara tertentu saja. Ada perkara militer, pajak, agama, hingga sejenisnya. Hal ini juga yang membuat ada beragam Judicial Terms dan semuanya perlu untuk dipahami serta dimengerti.
Dalam kata, kalimat atau istilah pengadilan, kita bisa menemukan seperti penyidikan, putusan pengadilan, bukti, dan sebagainya. Setiap elemen di pengadilan berperan penting untuk menyelesaikan kasus perkara. Apalagi ini adalah tempat untuk memutuskan sebuah perkara apakah terdakwa bersalah seperti tuntutan atau tidak.
Penyidik (Investigator) dan Praperadilan (Pretial Hearing)
Kata, kalimat dan istilah umum yang sering digunakan dalam penerjemahan dokumen gugatan pengadilan pertama adalah penyidik. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik diartikan sebagai petugas, baik dari kepolisian atau kejaksaan yang diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap kasus tertentu.
Sedangkan penyidikan (investigation) merupakan serangkaian tindakan oleh penyidik untuk mencari semua bukti. Dalam usaha penyidikan ini semua tata cara diatur dalam undang-undang sehingga tidak sembarangan. Penyidikan bertujuan mencari bukti untuk menemukan titik terang terhadap siapa tersangka dalam sebuah kasus yang diselidiki.
Dalam dunia peradilan, juga dikenal adanya praperadilan atau pretial hearing. Praperadilan merujuk pada wewenang pengadilan negeri untuk memutus dan memeriksa menurut tata cara dalam undang-undang. Umumnya ada 3 hal yang bisa dikaitkan dengan putusan praperadilan dalam menentukan sebuah kasus perkara.
Pertama adalah sah tidaknya penangkapan dan penahanan dari permintaan pihak terkait. Kedua adalah sah tidaknya penghentian penyidikan disebuah kasus demi tercapainya hukum dan keadilan. Dan ketiga adalah permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka terhadap perkaranya yang diajukan kepada pengadilan.
Putusan Pengadilan (Court Judgment)
Kata, kalimat dan istilah umum yang sering digunakan dalam penerjemahan dokumen gugatan pengadilan selanjutnya adalah court judgment. Istilah ini merujuk pada setiap keputusan hakim disebuah sidang perkara. Bisa membebaskan terdakwa dari semua tuduhan, atau mempidanakan. Semua tuntutan kepada terdakwa disampaikan sesuai tata cara undang-undang.
Dalam dokumen putusan yang dibacakan oleh hakim, jika terdakwa diputus bersalah, maka akan dikenakan pidana. Ada beberapa cara atau pidana yang dikenakan, seperti denda hingga kurungan penjara. Selain itu, setiap putusan pengadilan juga harus disampaikan di sidang terbuka yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait.
Keterangan (Testimony)
Di dalam sebuah peradilan, ada beberapa keterangan yang perlu disampaikan guna menemukan titik terang. Biasanya ada 3 jenis keterangan pada sebuah perkara pidana. Pertama adalah keterangan ahli, keterangan saksi, dan keterangan anak untuk membuat terang suatu kasus perkara guna memudahkan kepentingan pemeriksaan.
Dalam sebuah kasus, paling tidak harus ada keterangan dari saksi sebagai alat bantu pemeriksaan. Saksi sendiri merupakan pihak yang terlibat secara langsung, baik melihat atau mengalaminya sendiri. Sedangkan ahli akan memberikan keterangan sebagaimana kapasitasnya pada keahlian tertentu, misalnya psikologi, ekonomi, atau sejenisnya.
Masih ada beberapa istilah umum pada gugatan pengadilan. Namun setidaknya istilah pokok tersebut perlu diketahui bersama. Terlebih lagi dunia peradilan memiliki banyak sekali Kata, kalimat dan istilah umum yang sering digunakan dalam penerjemahan dokumen gugatan pengadilan baik dari Bahasa Indonesia atau asing.
Jasa Translasi, Translet, Penerjemahan, Penterjemahan, Terjemahan Dokumen Gugatan Pengadilan Mahkamah oleh Penerjemah, Resmi, Tersumpah, Terdaftar, Bersumpah Bahasa Indonesia, Inggris, Arab, China, Mandarin, Teto, Perancis, Jerman, Jepang, Rusia, Italia, India, Vietnam, Thailand, Swedia, Polandia, Turki, Korea, Spanyol dan lainnya.