Didalam sebuah hubungan, kata, kalimat dan istilah umum yang sering digunakan dalam penerjemahan dokumen kontrak perjanjian kerjasama mungkin akan sering dijumpai. Apalagi jika kerjasama dilakukan dalam taraf yang tinggi dan multinasional, misalnya antar perusahaan, lembaga, atau negara ketika hendak menjalin sebuah hubungan.
Dalam perjanjian di tingkat lebih tinggi, misalnya antar negara, hubungan kerjasama akan dilakukan oleh seorang diplomat. Namun terkadang seorang pemimpin negara juga melakukan jika membahas perihal penting. Dunia internasional sebenarnya memiliki banyak sekali kata atau istilah dalam sebuah perjanjian, seperti traktat dan persetujuan.
Disisi lain, selain urusan bilateral, hubungan ini bisa dilakukan antar perusahaan atau lembaga. Tujuanya adalah untuk memudahkan serta memberikan akses terhadap suatu kebijakan tertentu. Misalnya dalam hal kerjasama perdagangan, sebuah lembaga menghendaki ada timbal balik dari adanya hubungan tersebut dan saling menguntungkan.
Memorandum of Understanding (MoU) dan Persetujuan (Agreement)
Kata, kalimat dan istilah umum yang sering digunakan dalam penerjemahan dokumen kontrak perjanjian kerjasama pertama adalah MoU. Dalam hubungan kerjasama, MoU sering dipakai untuk mengikat kedua belah pihak. Artinya, setiap pihak dalam MoU harus mengikuti apa yang harus dilakukan serta tidak boleh dilakukan.
Di dunia bisnis, MoU sering dipakai untuk menjelaskan sebuah deskripsi dari proyek bersama. Selain deskripsi mengenai proyek, di dalamnya juga dijelaskan apa saja kontribusi yang harus dilakukan bersama. Bahkan keuntungan dari setiap pihak juga dijelaskan secara terperinci di MoU tersebut supaya tidak ada kesalahpahaman.
Hubungan antar negara sering diwarnai dengan adanya sebuah agreement. Meskipun begitu, kenyataannya agreement memiliki sifat teknis serta administratif. Akibatnya perjanjian ini dianggap tidak terlalu resmi. Tidak seperti traktat atau konvensi yang memiliki kekuatan hukum karena memiliki sifat resmi dari negara tersebut.
Traktat (Treaty) dan Konvensi (Convention)
kata, kalimat dan istilah umum yang sering digunakan dalam penerjemahan dokumen kontrak perjanjian kerjasama selanjutnya adalah treaty. Dari semua hubungan internasional, bisa dikatakan treaty sebagai yang paling resmi serta formal. Selain itu, negara yang menandatangani sebuah treaty akan terikat dalam perjanjian tersebut.
Berbeda dengan traktat atau agreement, konvensi dilakukan secara multilateral dan tidak berhubungan dengan high policy. Meskipun begitu, konvensi harus dilakukan dan dilegalisasi oleh seorang wakil dengan berkuasa penuh. Misalnya presiden, atau pejabat negara yang diberikan wewenang untuk mengurusi hal tersebut sebagai wakil dari negara.
Protokol (Protocol) dan Piagam (Statue)
Protokol juga merupakan salah satu perjanjian yang dibuat oleh kepala negara, meskipun sifatnya tidak formal. Protokol sendiri dibuat untuk mengatur beberapa aturan tambahan karena ada penafsiran tertentu. Karena itu dibutuhkan adanya protokol saat ini ada beberapa jenis dan sering dipakai dalam sebuah hubungan kerjasama.
Pertama adalah Protocol of Signature merupakan perangkat tambahan dalam hubungan kerjasama berupa peraturan teknis. Kedua ada Protocol of Optional, yaitu perangkat tambahan dari hak dan kewajiban yang belum tercantum. Ketiga adalah Protocol of Based on a Framework dan bisa mengubah perjanjian internasional yang sudah dibuat.
Piagam ini merupakan perjanjian internasional yang menciptakan hokum internasional. Biasanya piagam juga menjadi landasan atau pelengkap dalam melaksanakan konvensi. Istilah ini sering dipakai oleh organisasi internasional dalam menjalankan konstitusinya, misalnya yang paling terkenal adalah Piagam PBB.
Urusan perjanjian, baik untuk bisnis atau negara memang menggunakan banyak sekali istilah. Meskipun pada kenyataannya memiliki makna sama, namun penggunaanya selalu berbeda. Kata, kalimat dan istilah umum yang sering digunakan dalam penerjemahan dokumen kontrak perjanjian kerjasama bisa dipakai untuk mencari keuntungan bersama.
Jasa Translasi, Translet, Penerjemahan, Penterjemahan, Terjemahan Dokumen Kontrak Perjanjian Kerjasama oleh Penerjemah, Resmi, Tersumpah, Terdaftar, Bersumpah Bahasa Indonesia, Inggris, Arab, China, Mandarin, Teto, Perancis, Jerman, Jepang, Rusia, Italia, India, Vietnam, Thailand, Swedia, Polandia, Turki, Korea, Spanyol dan lainnya.