Keberadaan Kedutaan asing dan konsulat, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya menjadi penting demi terciptanya hubungan antara kedua negara. Keberadaannya pun bukanlah tanpa alasan. Melakukan sebuah hubungan diplomatik dengan negara penerima merupakan tujuan utama. Biasanya kedutaan ini berkantor di suatu ibu kota negara penerima.
Kedutaan asing dan konsulat ini pada dasarnya merupakan sebuah organisasi yang mana merupakan perwakilan dari negara pengirim. Sebenarnya antara kedutaan asing dengan konsulat memiliki arti atau definisi berbeda meski sedikit mirip. Namun, di antara keduanya masih memiliki hubungan yang sangat erat dengan tujuan sama.
Kedutaan asing sendiri merupakan kantor perwakilan diplomatik yang berdomisili secara permanen di ibu kota negara penerima. Pejabat tertinggi di kedutaan asing disebut sebagai duta besar. Sementara untuk konsulat adalah perwakilan yang cakupannya lebih kecil dari kedutaan asing. Bisa dikatakan perwakilan diplomatik yang berada di daerah disebut konsulat.
Sementara yang bertugas di kota besar atau ibu kota negara adalah kedutaan asing. Meski dari definisi berbeda namun, tugas Kedutaan asing dan konsulat, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya kurang lebih sama karena tujuannya untuk kepentingan kerja sama antar negara serta melindungi warganya selama berada di luar negeri.
Tugas serta Wewenang Kedutaan Asing dan Konsulat
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya antara kedutaan asing dan konsulat memiliki definisi berbeda meski dari tujuan sama. Untuk tugas dan wewenang kedutaan asing dan konsulat secara umum terbagi menjadi lima. Tentunya ini sangat berkaitan dengan hubungan diplomatik antar kedua negara.
Tugas Kedutaan asing dan konsulat, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya antara lain menjadi perwakilan negara pengirim, melakukan sebuah promosi, melindungi setiap warga negaranya, dan negosiasi, Masing-masing dilakukan dengan cakupan dan porsi yang berbeda-beda. Dan inilah yang membuat perbedaan antara kedutaan asing dan konsulat terlihat jelas.
Cakupan wilayah kerja di antara keduanya juga berbeda. Jika kedutaan asing lebih ke wilayah negara secara luas namun, untuk konsulat mengarah ke suatu kota tertentu. Begitu juga konsulat hanya melakukan hubungan diplomatik antar manusia dan ekonomi. Sementara hubungan yang mengarah politik adalah kewenangan dan tugas dari kedutaan asing.
Meski begitu, Kedutaan asing dan konsulat, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya sama-sama melakukan hubungan diplomatik sebagai usaha untuk memelihara hubungan antar negara. Ketika hubungan ini berjalan dengan baik maka kemungkinan kerja sama menguntungkan pun terjadi. Tentu ini adalah sebuah harapan baik negara pengirim maupun penerima.
Dokumen yang Diterbitkan oleh Kedutaan Asing dan Konsulat
Ada beberapa dokumen penting yang sifatnya rahasia diterbitkan oleh pihak kedutaan asing dan konsulat. Ini sebagai bentuk pelayanan bagi warga negaranya yang memerlukan beberapa dokumen dengan tujuan tertentu. Yang paling mencolok adalah pembuatan paspor dan visa, baik untuk kerja maupun sekolah bahkan liburan.
Setiap Kedutaan asing dan konsulat, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya memiliki kebijakan perihal paspor dan visa. Meski begitu, kini membuat kedua dokumen tersebut terbilang mudah lantaran bisa diajukan secara online. Anda tinggal melampirkan semua syarat yang diperlukan serta membayar biaya registrasi dan tunggu sampai dokumen selesai diproses.
Pemberian layanan yang mudah diakses merupakan upaya agar semua warga negara tidak kerepotan dalam mengurus dokumen. Apalagi dengan prosedur yang memakan waktu lama. Maka dari itu, setiap warga negara wajib untuk tahu perihal Kedutaan asing dan konsulat, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya sesuai negaranya masing-masing.
MENERJEMAHKAN dokumen oleh penerjemah resmi tersumpah-sworn translator akta-akte-surat-sertifikat kelahiran-lahir, kematian, pernikahan-nikah, perceraian, ganti nama, ijazah, transkip daftar nilai, rapor, SKKB, STTB, diploma dan CV. MENERJEMAHKAN dokumen akta-akte-surat-sertifikat notaris, pendirian, perusahaan-usaha, kontrak perjanjian kerjasama, MoU, RUPS, minuta, perubahan, pembubaran dan pailit. MENERJEMAHKAN dokumen oleh penerjemah resmi tersumpah-sworn translator akta-akte-surat-sertifikat putusan waris, pengadilan, gugatan, arbitrase, keputusan menteri, presiden, gubernur, SK kerja-pegawai, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Tata Niaga dan Dagang. MENERJEMAHKAN dokumen oleh penerjemah resmi tersumpah-sworn translator akta-akte-surat-sertifikat persyaratan aplikasi visa kedutaan, legalisasi dokumen di Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luara Negeri dan Kedutaan Asing di Jakarta. MENERJEMAHKAN akta-akte-surat-sertifikat persyaratan aplikasi beasiswa sekolah studi spt SKCK, akta-akte kelahiran, ijazah, transkip nilai, surat dokter, rekomendasi, KTP, Paspor dan Kartu Keluarga- KK. MENERJEMAHKAN DOKUMEN oleh penerjemah resmi tersumpah-sworn translator akta-akte-surat-sertifikat persyaratan aplikasi kerja di luar negeri seperti SKCK, akta-akte kelahiran, ijazah, CV, surat dokter, medical check-up, KTP, Paspor dan KK. MENERJEMAHKAN dokumen oleh penerjemah resmi tersumpah-sworn translator akta-file-surat laporan kerja, laporan tahunan, laporan keuangan, annual report, buku panduan, manual book, buku manual, laporan, buku petunjuk dan studi kelayakan. MENERJEMAHKAN oleh penerjemah resmi tersumpah-sworn translator dokumen perusahaan SIUP, TDP, NPWP, TDUP, domisili, SPT, surat keputusan dan persetujuan Kementerian Hukum dan Ham, akta-akte notaris pendirian perusahaan, hak paten, dan NIB. MENERJEMAHKAN dokumen perusahaan management quality control, SMM, sistem manajemen mutu, produksi, operasional, keuangan, industri, sertifikat, IATA, GAP, GMP, dan SGS oleh penerjemah profesional-penerjemah tersumpah-sworn translator. MENERJEMAHKAN FILE DOKUMEN abstrak, makalah, jurnal, kuisioner, observasi, penelitian, tesis, karya tulis ilmiah, proposal, CV, studi banding dan laporan kunjungan kerja oleh penerjemah profesional-penerjemah tersumpah-sworn translator. MENERJEMAHKAN FILE DOKUMEN oleh penerjemah resmi tersumpah-sworn translator dokumen persyaratan menikah dengan WNA (orang asing) seperti dokumen akta-akte-surat-sertifikat kelahiran, perceraian, pernyataan belum pernak menikah (single) dari Kantor Urusan Agama (KUA), Catatan Sipil atau Kedutaan Asing, surat akta cerai, surat keterangan domisili, surat keterangan numpang nikah, surat keterangan wali, surat kuasa wali nikah bil-kitabah, surat tidak ada halangan menikah, surat keterangan berkelakuan baik, surat keterangan beragama Islam dan surat keterangan asal-usul. MENERJEMAHKAN FILE DOKUMEN oleh penerjemah resmi tersumpah-sworn translator surat laporan kehilangan kepolisian, SKLD, surat putusan ganti nama, dokumen haji umrah, ekspor impor seperti Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Invoice / Packing List Barang Ekspor, Letter of Credit L/C, bill of lading (B/L) atau Air Waybill (AWB), SKA (Surat Keterangan Asal), Angka Pengenal Impor (API), Sertifikat Registrasi Pabean (SRP), Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK), Importir Terdaftar (IT), Purchasing Order (PO)/Sales Contract dan Surat Kuasa.