Dibentuk dari tahun 2002, KPK, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya sebagai lembaga independen di Indonesia memiliki tugas memberantas korupsi secara intensif, profesional serta berkesinambungan. Karena sifatnya independen, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan tugas serta wewenangnya tanpa tekanan atau kendali dari pihak manapun.

Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki visi utama, yaitu bersama dengan bangsa Indonesia untuk mewujudkan negara Indonesia bersih dari korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan semangat supaya menjadi Lembaga Pengawas di Indonesia. Sehingga lembaga ini memiliki sifat yang independen dan terpisah dari lembaga hukum maupun yudikatif di Indonesia.

Berlatar belakang banyaknya tindak korupsi di Indonesia, maka dibuatlah Komisi Pemberantasan Korupsi dengan memiliki kewenangan tingkat luar biasa supaya dapat membuka dan membersihkan sistem koruptor. Komisi Pemberantasan Korupsi bahkan memiliki kewenangan yang kuat seperti menyidik, menyadap tanpa melalui perizinan.

Teknik investigasi yang digunakan pun modern untuk mengungkap kejahatan korupsi. Adanya Komisi Pemberantasan Korupsi cukup berhasil membangkitkan tingkat kepercayaan publik. Selain menyidik, lembaga ini bertanggung jawab memberikan laporan pemeriksaan korupsi kepada lembaga yang berwenang serta masyarakat.

Mengenal Definisi dari KPK

KPK, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya merupakan lembaga yang dibentuk untuk meningkatkan hasil serta daya guna dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara yang independen serta bebas dari pengaruh maupun kekuasaan dari mana saja ketika melaksanakan tugas serta wewenangnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi berdiri dengan dasar UU no. 30 tahun 2002. Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada Presiden, DPR, BPK serta Publik terkait melaporkan tugas secara terbuka serta berkala.

Lembaga ini memiliki asas yaitu akuntabilitas, proporsionalitas, keterbukaan, kepentingan umum serta keterbukaan. Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari 5 orang anggota dengan 1 Ketua yang sekaligus merangkap sebagai anggota.

Tugas dan Wewenang KPK

Terkait KPK, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya, Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas untuk bekoordinasi serta supervisi berbagai instansi yang memiliki kewenangan memberantas tipikor (tindak pidana korupsi). Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas menyelidiki, menyidik serta menuntut tindak pidana korupsi.

Lembaga ini juga memiliki tugas akan pencegahan tindak pidana korupsi serta monitoring penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi juga berwenang menetapkan pelaporan mengenai kegiatan pemberantasan korupsi.

Selain itu juga meminta informasi kepada instansi akan kegiatan pemberantasan korupsi serta meminta laporan instansi terkait pencegahan korupsi. Dalam hal pendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mendengarkan serta mengadakan pertemuan dengan instansi yang berwenang.

Dokumen yang Diterbitkan KPK

Terkait KPK, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya, Salah satu dokumen yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sertifikat penyuluh antikorupsi. Pusat Edukasi Antikorupsi menerapkan sertifikasi kompetensi bagi profesi yang berada di sektor antikorupsi.

Program ini disusun sejak tahun 2016 untuk mencetak penyuluh antikorupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab dalam membuat dokumen pelaporan maupun administrasi, baik secara internal maupun eksternal terkait dengan pemeriksaan tindak pidana korupsi (tipikor). Dalam hal pengelolaan dokumen, Komisi Pemberantasan Korupsi berhak untuk berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga menerbitkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Penyelenggara maupun Pejabat Negara. Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk tahun 2002, Lembaga independen pemberantas korupsi ini semakin memberikan angin segar di pemerintahan Indonesia.

Adanya Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan semangat publik untuk percaya dan mendorong transparansi keberlangsungan pemerintahan di Indonesia. Sebagai warga negara, mari kita terus mendukung serta mengawasi peran dan tanggung jawab KPK, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya.

 

Jasa Legalisasi-Leges-Atestasi-Pengesahan-StempelDokumen Asli dan Terjemahan di Kantor Notaris, Kementerian Hukum dan HAM – Kemenhumham (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Kemenag), Kantor Catatan Sipil, Kantor Urusan Agama (KUA), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (DIKTI), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, Kementerian Inggris, BKPM, Kedutaan Besar di Jakarta, Kedutaan Besar China (RRC), Perancis, Belanda, Taiwan, Turki, Italia, India, Korea, Jepang, Vietnam, Thailand, Swedia, Polandia, Rusia, Jerman, Spanyol, Philipina, Singapura, Malasyia, Uni Emirat Arab-UEA-PEA, Dubai, Qatar, Kuwait, Sudan, Mesir, Palestina, Arab Saudi, Aljazair, Tunisia, Suriah, Yaman

error: Content is protected !!
× Live chat WA