Menerjemahkan dokumen kelengkapan persyaratan keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) berlaku untuk WNA yang tinggal di Indonesia atau yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA). Berada di negara orang tentu membuat kita harus patuh dan tunduk terhadap peraturan yang ada di negara tersebut, begitu juga dengan WNA di Indonesia.
Untuk bisa bekerja atau tinggal di Indonesia, WNA harus memenuhi dokumen kelengkapan atau syarat yang sudah ditentukan dalam peraturan keimigrasian di Indonesia. Lembaga pemerintah atau bagian imigrasi akan melakukan pengecekan dengan teliti dan cermat agar tidak ada WNA ilegal di Indonesia. Untuk itulah, dokumen-dokumen yang menjadi syarat harus terpenuhi dengan baik.
Dokumen Kelengkapan Tenaga Kerja Asing
Menerjemahkan dokumen kelengkapan persyaratan keimigrasian bagi Warga negara Asing (WNA) harus memperhatikan dokumen apa saja yang harus diterjemahkan. Hal ini penting untuk diperhatikan, terutama bagi Anda yang hendak menjadi TKA, karena dokumen-dokumen yang merupakan syarat menjadi TKA cukup banyak. Dengan begitu, Anda harus tahu dokumen apa saja yang dibutuhkan.
Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), TA01 (Rekomendasi Kerja dari Kemenaker Pusat), VITAS (Visa Tinggal Terbatas), IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing), KITAS & MERP (Kartu Identitas Sementara & Multiple Re-Entry Permit), STM (Surat Tanda Melapor), SKPPS, KIP (Surat Keterangan Kependudukan Sementara, Kartu Identitas Pendapatang), dan LKOA (Laporan Keberadaan Orang Asing).
Setiap dokumen yang dibutuhkan diurus di tempat yang berbeda-beda. Misalnya saja, RPTKA, IMTA dan TA01 di Kemenaker Pusat, VITAS di Ditjen Imigrasi, KITAS & MERP di Kantor Imigrasi setempat sesuai alamat domisili, STM di Kantor Polisi Resort, SKPPS, KIP di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan LKOA diproses di Kantor PTSP Kelurahan sesuai alamat.
Dokumen Kelengkapan WNA yang Tinggal di Indonesia
Beberapa TKA mungkin tidak harus tinggal di Indonesia, karena mungkin hanya diperlukan waktu yang sebentar atau dalam hitungan hari untuk berada di Indonesia. Dalam hal ini, dokumen yang diperlukan mungkin tidak terlalu banyak. Berbeda dengan WNA yang tinggal di Indonesia, baik sementara atau pun menetap, maka Anda harus lebih memperhatikan syarat yang harus dipenuhi.
Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan antara lain KITAS & MERP (Kartu Identitas Sementara & Multiple Re-Entry Permit) yang diproses melalui Kantor Imigrasi setempat, SKPPS, KIP (Surat Keterangan Kependudukan Sementara, Kartu Identitas Pendatang) yang diproses melalui Kantor Suku Dinas Kependudukan, dan STM (Surat Tanda Melapor) yang diproses melalui Kantor Polisi Resort.
Pentingnya Jasa Penerjemah Resmi Tersumpah
Menerjemahkan dokumen kelengkapan persyaratan keimigrasian bagi Warga negara Asing (WNA) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak sembarang orang bisa menerjemahkannya, karena hanya hasil terjemahan dari penerjemah tersumpah yang memiliki muatan hukum sehingga bisa digunakan. Itulah mengapa jasa penerjemah resmi tersumpah memiliki peran yang penting dalam keimigrasian.
Jasa penerjemah ini tidak hanya menerjemahkan dokumen berbahasa Indonesia menjadi bahasa asing, tapi juga sebaliknya. WNA yang membutuhkan penerjemah untuk menerjemahkan dokumennya menjadi berbahasa Indonesia, maka bisa mempercayakannya pada jasa penerjemah resmi tersumpah. Dengan begitu, berbagai dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan untuk menjadi WNA yang legal di Indonesia.
Kegiatan yang melibatkan dua negara tentu harus ada penyesuaian bahasa, termasuk bagi WNA yang ingin bekerja atau tinggal di Indonesia. Dokumen yang disertakan harus menggunakan bahasa Indonesia. Di sinilah pentingnya peran jasa penerjemah resmi tersumpah dalam menerjemahkan dokumen kelengkapan persyaratan keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA), secara profesional dan berpengalaman.
Jasa Layanan Terjemahan-Translasi-Interpreting-ALih Bahasa-Penerjemah-Translet Online Semua Bahasa dan Dokumen oleh Penerjemah Resmi Interpreter Tersumpah-Sworn Translator yang Mencakup Layanan di Daerah Kota di Kalimantan Barat (KALBAR) | Bengkayang | Kapuas Hulu | Kayong Utara | Ketapang | Kubu Raya | Landak | Melawi | Mempawah | Sambas | Sanggau | Sekadau | Sintang | Pontianak | Singkawang | Kalimantan Selatan (KALSEL) | Balangan | Banjar | Barito Kuala | Hulu Sungai Selatan | Hulu Sungai Tengah | Hulu Sungai Utara | baru | Tabalong | Tanah Bumbu | Tanah Laut | Tapin | Banjarbaru | Banjarmasin | Kalimantan Tengah (KALTENG) | Barito Selatan | Barito Timur | Barito Utara | Gunung Mas | Kapuas | Katingan | waringin Barat | waringin Timur | Lamandau | Murung Raya | Pulang Pisau | Sukamara | Seruyan | Palangka Raya | Kalimantan Timur (KALTIM) | Berau | Kutai Barat | Kutai Kartanegara Kutai Timur | Mahakam Ulu | Paser | Penajam Paser Utara | Balikpapan | Bontang | Samarinda | Kalimantan Utara (KALTARA) | Bulungan | Malinau | Nunukan | Tana Tidung | Tarakan