Sudah tahu mengenai informasi pelarangan perayaan tahun baru di sebagian daerah di Indonesia? Mengingat angka kasus Covid-19 yang justru semakin meningkat, pemerintah menerapkan aturan larangan perayaan tahun baru dalam sejumlah daerah. Alasannya karena perayaan bisa mengundang perkumpulan sehingga dikhawatirkan akan membentuk kluster – kluster baru kasus Covid-19.

Keputusan mengenai aturan tersebut sudah disetujui dan disepakati bersama dalam rapat online Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bali dan Jawa Timur. Dalam rapat yang diselenggarakan tersebut dipimpin langsung oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Daftar Daerah yang Sudah Menyatakan Larangan Perayaan Tahun Baru 2021

Pelarangan perayaan tahun baru di sebagian daerah di Indonesia sudah dipastikan akan diberlakukan pada wilayah – wilayah berikut ini:

  1. DKI Jakarta

Demi memutus rantai penyebaran Covid-19, Ahmad Riza sebagai Gubernur DKI Jakarta telah memutuskan untuk tidak mengizinkan adanya perayaan pergantian tahun 2021 pada malam 31 Desember nanti. Pernyataan beliau tersebut sudah diumumkan beberapa waktu lalu pada Senin, 14 Desember 2020 dalam Gedung DPRD DKI Jakarta.

  1. Bali

Pulau Dewata Bali yang biasanya menjadi tujuan destinasi perayaan tahun baru juga menyatakan larangan tersebut. I Wayan Koster sebagai Gubernur Bali secara resmi memutuskan kebijakan mengenai larangan adanya perayaan malam tahun baru di Bali, baik oleh masyarakat sendiri maupun wisawatan.

I Wayan juga menegaskan masyarakat dilarang melakukan perayaan meskipun hanya di rumah, termasuk menyalakan kembang api, mabuk minuman keras serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan perayaan. Koster berharap agar masyarakat mau bekerja sama agar angka kasus Covid-19 segera tuntas.

Untuk memastikan Bali steril dari merayakan malam tahun baru, I Wayan Koster mengkoordinasikan kepada Panglima Kodam IX dan Kepolisian Daerah Bali untuk melakukan operasi penegakan disiplin. Sanksi juga akan diberikan kepada warga yang dengan sengaja melanggar aturan tersebut.

  1. Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, juga sudah mengumumkan pernyataan mengenai pelarangan merayakan tahun baru di daerahnya. Menurut Kang Emil sapaan akrabnya, merayakan pergantian tahun baru bisa memicu kerumunan sehingga dikhawatirkan angka kasus Covid-19 di Jawa Barat meningkat kembali.

Dalam konferensi virtual Senin (14/12), Ridwan Kamil menyepakati bersama Komite Penanggulangan Covid dan Pemerintah Provinsi Jabar mengenai kebijakan tidak mengizinkan adanya perayaan malam tahun baru. Namun pihaknya Pemerintah Jabar masih menindak lanjuti hal ini dengan menyesuaikan kondisi yang ada dilapangan.

Sementara Oded M Danial selaku Wali Kota Bandung sudah menerbitkan surat edaran terkait Pelarangan perayaan tahun baru di sebagian daerah di Indonesia dalam nomor surat 003/ SE.147-Disbudpar. Surat tersebut ditunjukkan kepada pengelola tempat – tempat hiburan, restoran, cafĂ©, pusat pembelanjaan dan selutu masyarakat Bandung.

Daerah – daerah Lainnya yang Melarang Perayaan Tahun Baru

Meskipun belum diputuskan secara resmi, ada puluhan daerah – daerah lainnya yang akan melarang merayakan tahun baru. Disebut – sebut, Jawa Tengah memiliki jumlah daerah larangan terbanyak meliputi Surakarta, Kendal, Batang, Salatiga, Berebes, Tegal, Sragen, Wonogiri, Wonosobo, Kebumen, Temanggung, dll.

Pelarangan merayakan tahun baru di sebagian daerah Indonesia khususnya di Jawa Timur juga diberlakukan, meliputi Blitar, Malang, Tuban, Banyuwangi, Jember serta Kediri. Menurut informasi, Daerah Istimewa Yogyakarta juga akan menerbitkan larangan merayakan tahun baru.

Yuk, dirumah saja dan wajib menghindari kerumunan. Mari bekerjasama dengan pemerintah agar kasus – kasus virus corona di Indonesia segera tuntas sehingga bisa hidup serta beraktivitas normal kembali. Bagi yang punya rencana bepergian, wajib cek dulu ya mengenai pelarangan perayaan tahun baru di sebagian daerah di Indonesia.

TERJEMAHAN DOKUMEN BAHASA ASING SAAT PANDEMI COVID-19 | ORDER TERJEMAHAN PADA HARI LIBUR PANJANG NASIONAL | PENERJEMAH RESMI TERSUMPAH | PENERJEMAH TERDAFTAR | PENERJEMAH PERSYARATAN BEASISWA STUDI BELAJAR DI LUAR NEGERI | SWORN REGISTERED TRANSLATOR IN JAKARTA | ENGLISH CHINESE ARABIC MANDARIN JAPANESE FRENCH TRANSLATOR IN JAKARTA | PENERJEMAH AKTA KELAHIRAN KEMATIAN PERIKAHAN CERAI | PENERJEMAH DOKUMEN LEGAL HUKUM NOTARIS PERUSAHAAN | PENERJEMAH DOKUMEN | PENERJEMAH DOKUMEN PERSYARATAN MENIKAH DENGAN WNA | PENERJEMAH IJAZAH DIPLOMA TRANSKRIP NILAI | PENERJEMAH KTP KK PASPOR SIM | PENERJEMAH SIUP TDP DOMISILI TDUP | PENERJEMAH KONTRAK PERJANJIAN KERJASAMA MOU | KANTOR JASA PENERJEMAH ERA 2021

error: Content is protected !!
× Live chat WA