Jika ingin menggelar pernikahan di luar negeri, salah satu hal yang penting diperhatikan adalah harus menggunakan jasa penerjemah tersumpah dokumen menikah di luar negeri bagi WNI.

 

Mengapa demikian, sebab ketika melangsungkan pernikahan di luar negeri semua perizinannya harus legal dengan dokumen yang sah secara hukum. Oleh sebab itu, semua berkas yang diperlukan harus diterjemahkan ke bahasa negara lokasi pernikahan.

Penerjemah Tersumpah Dokumen Menikah di Luar Negeri Bagi WNI

Layanan Jasa Penerjemah Tersumpah Dokumen Menikah di Luar Negeri Bagi WNI

 

Pernikahan merupakan momen sacral bagi setiap orang sehingga ingin pelaksanaannya berkesan. Menggelar pernikahan di luar negeri menjadi salah satu opsi yang dipilih untuk membuat acara tersebut sacral dan berkesan.

 

Namun, apakah pernikahan di luar negeri sah secara hukum? Tentu saja, sah dalam mata hukum apabila semua persyaratannya terpenuhi. Ada beberapa berkas harus disiapkan dan diterjemahkan ke bahasa negara tempat pernikahan dilangsungkan.

Jasa Apostille Dokumen Persyaratan Kelengkapan Pernikahan Perkawinan Dokumen Menikah di Luar Negeri Bagi WNI

Untuk menerjemahkan berkas tersebut diperlukan jasa Penerjemah tersumpah dokumen menikah di luar negeri bagi WNI. Apa saja dokumen yang dapat diterjemahkan oleh Pusat Penerjemah Tersumpah, cek di bawah ini:

 

1.      Surat Izin dari Orang Tua/Wali

 

Salah satu syarat dapat melangsungkan pernikahan di luar negeri adalah melampirkan surat izin dari orang tua atau wali. Berkas ini harus disertakan dan diterjemahkan saat mengurus perizinan pernikahan di luar negeri. Untuk menerjemahkannya, bisa menggunakan Pusat Penerjemah Tersumpah yang sudah terbukti kualitasnya.

 

2.      SKCK

 

Dokumen berikutnya yang bisa diterjemahkan Pusat Penerjemah adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau dikenal dengan SKCK. Untuk SKCK sebagai syarat nikah harus yang dikeluarkan oleh Polres bukan dari Polsek.

 

3.      Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah

 

Dokumen berikutnya yang dapat diterjemahkan adalah berkas pernyataan belum pernah menikah untuk calon pengantin apabila sebelumnya belum pernah melaksanakan pernikahan.

 

Jika calon pengantin berstatus janda atau duda, dapat mengganti dengan berkas Surat Keterangan Belum Menikah Lagi disertai dengan materai 10.000 dan fotocopy akta cerai serta memperlihatkan akta cerai asli. Tentu saja, semua berkas tersebut harus diterjemahkan ke bahasa negara tujuan tempat pernikahan dilangsungkan.

 

4.      Surat Pengantar RT/RW

 

Penerjemah tersumpah dokumen menikah di luar negeri bagi WNI juga menyediakan jasa untuk menerjemahkan surat pengantar RT dan RW tempat domisili sesuai KTP.

 

Jika Anda ingin meminta pengantar ini, pastikan memintanya ke RT dan RW dari alamat sesuai KTP bukan dari domisili tinggal saat ini. Pengantar ini wajib disertakan calon mempelai pria maupun wanita.

 

5.      Surat Pengantar Khusus untuk Pernikahan dari Lurah atau Kepala Desa

 

Selanjutnya adalah pengantar dari Lurah atau Kepala Desa, meliputi beberapa form yang harus disertakan yaitu Form model N1 (surat keterangan untuk nikah), N2 (surat keterangan asal-usul), N3 (surat persetujuan mempelai), dan N4 (surat keterangan tentang orang tua).

 

Semua form ini dapat diterjemahkan oleh Pusat Penerjemah Tersumpah. Hasilnya dijamin akurat sesuai aslinya, pengerjaan cepat, dan terjamin kerahasiaan semua berkas yang diterjemahkan.

 

6.      Visa, Paspor, dan Dokumen Pribadi Calon Mempelai.

 

Kelengkapan bepergian ke luar negeri yaitu visa dan paspor juga dapat diterjemahkan dengan mengandalkan jasa dari penerjemah tersumpah dokumen menikah di luar negeri bagi WNI.

 

Selain itu, dokumen kelengkapan data diri lainnya seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir juga dapat diterjemahkan sekaligus dengan biaya lebih hemat serta proses mudah.

Penerjemah Penterjemah Translate Terjemahan Translator Tersumpah Dokumen Menikah di Luar Negeri Bagi WNI

Anda bisa langsung menghubungi kami Pusat Penerjemah Tersumpah melalui https://www.pusatpenerjemah.com/ untuk meminta bantuan menerjemahkan berbagai dokumen tersebut. Hasil pengerjaan bisa dikirimkan dalam bentuk cetak ke alamat pemesan atau dikirimkan dalam bentuk softcopy melalui email.

 

Memiliki impian melangsungkan pernikahan di luar negeri, tapi khawatir tidak sah di mata hukum? Tidak perlu risau, pastikan semua dokumen persyaratan terpenuhi dan sudah diterjemahkan ke bahasa yang sesuai.

 

Kami Pusat Penerjemah juga menawarkan jasa penerjemah tersumpah, apostille dan legalisasi dokumen persyaratan bekerja di luar negeri. Anda bisa hubungi kami dengan mudah melalui WA. 0818-0780-9009 atau HP. 0815-1008-1008.

 

Agar dapat dipastikan legalitas berkas Anda, gunakan jasa penerjemah tersumpah dokumen menikah di luar negeri bagi WNI Pusat Penerjemah, kualitas terjemahan terjamin dan prosesnya mudah.

error: Content is protected !!
× Live chat WA