Jasa penerjemah tersumpah menikah di Indonesia bagi WNA menawarkan jasa menerjemahkan dokumen-dokumen warga negara asing (WNA) yang ingin melangsungkan pernikahan dengan warga negara Indonesia (WNI) di Indonesia.
Pernikahan beda kewarganegaraan saat ini memang sering terjadi, terutama setelah banyak WNA yang datang ke Nusantara untuk keperluan pekerjaan, bisnis, maupun liburan. Adanya jasa dari Pusat Penerjemah akan sangat membantu proses administrasi pernikahan.
Penerjemah Tersumpah Dokumen Menikah di Indonesia Bagi WNA
Syarat Menikah di Indonesia Bagi WNA
Penerjemah tersumpah menikah di Indonesia bagi WNA dapat membantu menerjemahkan berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk administrasi pernikahan. Dokumen-dokumen yang diperlukan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019.
Dalam UU tersebut diatur mengenai persyaratan WNA apabila ingin melangsungkan pernikahan di Indonesia. Beberapa dokumen yang harus dipenuhi adalah:
- CNI (Certificate of No Impediment) yaitu keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Dikeluarkan oleh instansi berwenang di negaranya, seperti kedutaan
- Izin tinggal keimigrasian berupa VOA/Visa/ITAS/ITAP
- Paspor yang masih berlaku
- Surat keterangan bahwa WNA tersebut masih berstatus lajang dari instansi berwenang negaranya
- Fotocopy Kartu Identitas dan Akta kelahiran dari negara asal WNA
- Akta cerai apabila sudah pernah menikah
- Akta kematian pasangan kawin bila janda/duda mati
- Keterangan domisili saat ini
- Surat keterangan mualaf apabila pernikahan dilakukan di KUA
- Pasfoto 2×3 dan 4×6, masing-masing 4 lembar
Jasa Apostille Dokumen Persyaratan Kelengkapan Pernikahan Perkawinan Dokumen Menikah di Indonesia Bagi WNA
Untuk mendapatkan CNI, WNA harus memenuhi syarat:
- Memiliki Akta Kelahiran asli
- Fotocopy KTP negara asal
- Paspor
- Bukti tempat tinggal atau domisili, bisa digantikan bukti tagihan telepon atau listrik
- Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan
Semua dokumen tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan jasa penerjemah tersumpah menikah di Indonesia bagi WNA.
Anda harus menggunakan penyedia jasa terpercaya dengan hasil terjemahan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab dokumen tersebut di atas merupakan dokumen legal yang memastikan bahwa akta nikah diterbitkan sah secara hukum.
Jasa Penerjemah Tersumpah Menikah di Indonesia Bagi WNA Terpercaya
Menemukan layanan jasa menerjemahkan dokumen syarat pernikahan harus dilakukan dengan saksama. Perlu mencari penyedia jasa yang sudah terdaftar resmi yaitu penerjemah tersumpah salah satunya adalah Pusat Penerjemah Tersumpah.
Anda juga dapat menggunakan jasa penerjemah tersumpah, apostille dan legalisasi dokumen persyaratan bekerja di luar negeri atau dokumen pernikahan WNA dengan menghubungi WA. 0818-0780-9009 atau HP. 0815-1008-100.
Layanan Pusat Penerjemah Tersumpah terpercaya memberikan kemudahan untuk menerjemahkan dokumen-dokumen untuk keperluan pernikahan WNA di Indonesia dengan layanan cepat dan akurat.
Penerjemah tersumpah menikah di Indonesia bagi WNA dari Pusat Penerjemah Tersumpah bisa dihubungi melalui website https://www.pusatpenerjemah.com/. Dengan pelayanan online memudahkan Anda untuk memesan jasa tanpa datang langsung ke lokasi.
Layanan dari penerjemah professional memastikan hasil kerja akurat dan berkualitas. Bisa mengerjakan terjemahan berbagai dokumen dalam waktu singkat dan hasil terjamin. Dapat menerjemahkan ke dalam berbagai bahasa, seperti Inggris, mandarin, Jepang, dsb.
Penerjemah Penterjemah Translate Terjemahan Translator Tersumpah Dokumen Menikah di Indonesia Bagi WNA
Legalitas dan kerahasiaan dokumen terjaga sehingga Anda tidak perlu khawatir akan kualitas terjemahan yang dihasilkan. Hasil terjemahan bisa dikirimkan melalui email dalam bentuk softcopy atau bisa dikirimkan ke alamat konsumen dalam bentuk cetak.
Bagi yang menggunakan jasa Pusat Penerjemah, tidak perlu ribet. Karena pelayanan bisa offline maupun online dengan waktu pengerjaan singkat dan biaya bersahabat.
Bagi WNA yang ingin melangsungkan pernikahan di Indonesia, perlu memenuhi semua persyaratan sesuai UU berlaku. Semua berkas harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menggunakan jasa penerjemah tersumpah. Gunakan jasa penerjemah tersumpah menikah di Indonesia bagi WNA Pusat Penerjemah untuk memastikan akurasi dan legalitas dokumen terjaga dengan baik.