Penerjemah tersumpah spesialis dokumen hukum tentu akan sangat dibutuhkan bagi siapa saja yang sedang menghadapi pengadilan di dalam maupun luar negeri baik hukum pidana maupun perdata. Bisa dikatakan, terjemahan dokumen hukum hanya dilakukan oleh profesional yang mendalami bidang tersebut. Tentu saja tidak sembarangan orang yang bisa membuatnya.
Seperti yang sudah diketahui bahwa penerjemah tersumpah saat ini sudah mendapatkan legalitas hukum di Indonesia. Yang mana Surat Keputusan (SK) secara langsung dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Sehingga sudah bisa dipastikan hasil pengerjaannya legal dan terjamin.
Kenali Penerjemah Tersumpah Spesialis Dokumen Hukum dan Jenisnya
Penerjemah tersumpah spesialis dokumen hukum secara sederhananya merupakan dokumentasi di bidang hukum yang bertugas mengumpulkan, mengelola segala macam bentuk data yang dijadikan sebagai alat bukti. Dokumen tersebut diperlukan dalam proses hukum yang berhubungan erat dengan peristiwa hukum yang sudah terjadi.
Untuk dokumen maupun penelusuran dokumentasi hukum ini bisa dilakukan secara langsung maupun melalui proses dokumen itu sendiri. Jadi, secara sederhananya, dokumen hukum ini biasanya disamakan dengan badan hukum disebut dengan data sekunder oleh sebagian dari sarjana hukum.
Tetapi, ada juga yang sebagian lainnya yang menyamakan dengan konteks penggunaan dokumen tersebut. Berikut ini ada beberapa dari jenis dokumen hukum yang sudah tersedia di Indonesia, antara lain :
- Bahan hukum primer, meliputi dokumen resmi dari negara, undang – undang (UU), putusan dari pengadilan, dan risalah resmi
- Bahan hukum sekunder, meliputi jurnal ilmiah, buku – buku yang berhubungan dengan hukum termasuk juga di dalamnya adalah hasil penelitian hukum
- Bahan hukum tersier, meliputi ensiklopedi hukum dan juga kamus hukum
Dalam upaya meningkatkan jaringan dokumentasi dan juga informasi hukum di Indonesia, secara resmi pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Perpres ini pun dimaksudkan agar mengembangkan kerjasama antar institusi dari pemerintah maupun pihak lainnya dalam mengelola dokumen serta informasi hukum.
Seperti yang sudah tercantum dalam Pasal 2, tujuan dari adanya Perpres 33/2012 tersebut ialah untuk memberikan kepastian hukum dan juga kemanfaatan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional (JDIHN).
Pada Pasal 1 ayat (1) dari Perpres 33/2012 menjelaskan JDIHN sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Apa Saja Manfaat dari Dokumen Hukum?
Manfaat dari hasil kegiatan yang sudah dilakukan oleh penerjemah tersumpah spesialis dokumen hukum ini akan memberikan manfaat kepada para praktisi hukum, di antaranya adalah penelitian hukum yang sudah dilakukan oleh pengemban profesi advokat guna kepentingan dari penyelesaian sengketa yang terjadi di pengadilan.
Sementara itu, hasil dari penelitian tersebut bisa Anda gunakan dalam proses penyusunan dokumen hukum, seperti halnya pembelaan, gugatan, maupun kontrak yang sedang diperlukan oleh klien.
Akan tetapi wajib Anda pahami penerjemah tersumpah spesialis dokumen hukum juga bahwa penelusuran hukum tersebut dilakukan tidak secara langsung dalam upaya penyelesaian yang sedang dihadapi. Namun dari hasilnya diharapkan bisa mendapatkan berbagai macam alternatif cara untuk menyelesaikan permasalahan yang tengah terjadi.
Tentu saja, bagi seorang dengan profesi advokat harus melakukan penelusuran literatur hukum yang memadai. Hal tersebut bertujuan pendapat hukum yang disampaikan kepada klien bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Kami Pusat Penerjemah sebagai jasa penerjemah tersumpah spesialis dokumen hukum sekarang sudah siap sedia memberikan berbagai macam pelayanan terbaik yang berhubungan dengan dokumentasi hukum yang berlaku.
JASA PENERJEMAH TERSUMPAH DOKUMEN HUKUM LEGAL: Menerjemahkan semua dokumen legal hukum seperti akta pendirian perusahaan, perizinan perusahaan, keputusan, laporan keuangan tahunan audit pajak, dokumen law firm, akta kontrak perjanjian kerjasama, surat kuasa POA, surat pernyataan, perjanjian pranikah dan lainnya oleh penerjemah tersumpah bersertifikat dari bahasa Indonesia ke bahasa Arab, Belanda, Inggris, Rusia, Italia, Korea, Jepang, Vietnam, Turki, China, Mandarin, Teto, Taiwan, Perancis, India, Philipina, India, Thailand dan lainnya.