Pentingnya kontrak dalam bisnis patut diketahui oleh para pelaku usaha. Mengapa demikian? Karena jika ingin memajukan usaha, pelaku bisnis perlu melakukan kerjasama dengan pelaku bisnis lain. Dengan memiliki rekan bisnis, modal dan beban usaha akan terbagi sehingga akan terasa lebih ringan. Nah, sebelum memulai kerjasama dengan pihak lain, pelaku usaha patut mengerti pentingnya hal-hal tertentu dimasukkan ke kontrak kerjasama dalam bisnis.
Perjanjian dalam kerjasama bisnis harus dilakukan sebelum kerjasama dimulai. Perjanjian ini berguna jika nanti di masa depan terjadi sesuatu selisih paham antar rekan bisnis yang bekerjasama. Pembuatan kerjasama dilakukan dengan bertukar pikiran dan berdiskusi antar pihak yang akan bekerjasama, kemudian baru diambil keputusan apa saja hal-hal penting yang harus dimasukkan ke dalam agreement tersebut.
Manfaat Perjanjian Kerjasama
Pentingnya kontrak dalam bisnis sebelum kerjasama dimulai tak luput dari manfaat yang akan didapat masing-masing pihak dalam kontrak tersebut. Kontrak bisnis atau nota kesepahaman harus dibuat dengan pertimbangan semua pihak yang terlibat mendapat keuntungan yang sama dari kerjasama tersebut. Jangan sampai ada satu pihak yang lebih diuntungkan dari pihak lainnya. Berikut dua manfaat dari perjanjian kerjasama dalam bisnis:
- Pentingnya perjanjian kerjasama dalam bisnis dari segi yuridis adalah adanya kepastian hukum bagi semua pihak yang membuat kesepakatan. Semua pihak harus mengikuti apa yang tertera di dalam perjanjian tersebut dan jika melanggar akan mendapatkan sangsi hukum. Selain itu, adanya perjanjian kerjasama dapat diberlakukan sebagai undang-undang atau peraturan bagi setiap pihak yang membuatnya.
- Kentungan perjanjian kerjasama dalam bisnis dari segi ekonomis adalah adanya peningkatan nilai dari sumber daya yang usaha bersama yang semula bernilai rendah menjadi lebih tinggi setelah adanya perjanjian yang ditandatangani bersama dengan disaksikan notaris. Perjanjian yang dibuat dengan penyaksian notaris berbadan hukum akan meningkatkan nilai dari sumber daya bersama.
Empat Syarat Utama Perjanjian Kerjasama Bisnis
Setelah mengetahui pentingnya perjanjian kerjasama dalam bisnis, seorang pelaku usaha harus memahami apa saja syarat utama yang harus diikuti dalam membuat sebuah perjanjian kerjasama bisnis. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KHUPer) pasal 1320, dirincikan empat syarat yang harus dipenuhi seorang pelaku usaha sebelum melakukan perjanjian kerjasama bisnis. Berikut empat syarat tersebut:
- Kesepakatan kedua belah pihak. Sebuah perjanjian kerjasama bisnis harus disepakati oleh kedua pihak yang ada di dalamnya, tanpa ada paksaan, kekhilafan, atau penipuan. Kedua belah pihak harus sama-sama menyetujui isi perjanjian dan mengetahui hakekat obyek perjanjian sebelum melakukan penandatanganan perjanjian.
- Kecakapan dalam membuat perjanjian. Perjanjian tidak boleh dilakukan oleh pihak-pihak yang dinyatakan “tidak cakap hukum”, yaitu orang-orang yang masih di bawah umur, berada di bawah pengampunan, serta semua pihak yang dilarang melakukan perjanjian oleh Undang-undang.
- Mengenai suatu hal tertentu. Perjanjian tersebut harus membahas obyek tertentu. Dalam KUHPer Pasal 1332 disebutkan bahwa hanya barang yang dapat diperjualbelikan yang dapat menjadi obyek perjanjian.
- Suatu sebab yang halal. Maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut tidak dilakukan untuk melakukan hal yang dilarang hukum.
Prinsip Dasar dalam Pentingnya Agreement dalam Bisnis dan Kerjasama
Prinsip mendasar yang harus ada di dalam sebuah perjanjian kerjasama bisnis adalah:
- Menyebutkan para pihak yang terlibat dalam perjanjian secara jelas dan benar.
- Menyebutkan obyek dari perjanjian tersebut.
- Menyebutkan periode perjanjian tersebut.
- Mendefinisikan serta menyebutkan hak serta kewajiban semua pihak.
- Mencantumkan pilihan penyelesaian sengketa.
- Mencantumkan kondisi-kondisi yang mengakibatkan berakhirnya perjanjian agreement dalam bisnis.
Perjanjian juga harus mengatur hak serta kewajiban semua pihak yang terlibat di dalamnya. Prinsip dasar dalam pentingnya agreement dalam bisnis adalah perjanjian yang perlu dirancang dengan berimbang, artinya tidak ada pihak yang lebih tinggi dan berkuasa dari pihak lainnya.