Penyidikan kasus pelanggaran WNA di Kantor Kepolisian harus menghadirkan penerjemah/ interpreter resmi tersumpah demi kelancaran proses tersebut. Adanya globalisasi membuat warga setiap negara bisa berkunjung ke negara lain dengan lebih mudah, baik itu untuk keperluan pekerjaan, liburan, mengunjungi keluarga dan lain sebagainya. Begitu juga WNA yang ada di negara kita, Indonesia.

WNA dari berbagai asal negara pun bisa kita jumpai di sini, seperti WNA dari Cina, Jepang, Korea, Australia, Malaysia, Thailand dan lain sebagainya. Ketika WNA berkunjung ke suatu negara, maka mau tidak mau ia juga harus mematuhi peraturan yang ada di negara tersebut. Oleh karena itu, penting untuk memahami peraturan yang ada di suatu negara tujuan.

Apabila terjadi kasus pelanggaran WNA, maka ia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui penyidikan yang dilakukan kepolisian. Penyidikan kasus pelanggaran WNA di Kantor Kepolisian harus menghadirkan penerjemah/ interpreter resmi tersumpah agar proses berjalan dengan lancar karena memang bahasa WNA yang berbeda dengan bahasa kita sehari-hari.

Penyidikan Kasus Pelanggaran WNA di Kantor Kepolisian

Penyidikan tidak hanya dilakukan ketika WNI melakukan pelanggaran, tapi juga pada WNA. Dimana WNA tinggal atau berada, maka peraturan di negara itulah yang harus dipatuhi. Apabila terjadi pelanggaran, maka tidak ada keistimewaan tersendiri yang diberikan. WNA tersebut tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah melanggar peraturan yang ditetapkan di negara tersebut.

Penyidikan merupakan tugas dari pihak Kepolisian. Jadi, ketika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA, maka kasus tersebut akan dilaporkan ke pihak polisi untuk kemudian ditindak lanjuti. Penyidikan bisa dibilang tindak lanjut yang dilakukan kepolisian dalam mengupas tuntas pelanggaran oleh WNA, dengan melontarkan beberapa pertanyaan terkait kasus pelanggaran yang dilakukan WNA.

Siapa pun yang melakukan pelanggaran akan ditindak lanjuti, termasuk itu WNA. Dalam hal ini, apabila proses telah dinaikkan atau dinyatakan bersalah, maka pihak Indonesia akan memberikan kabar kepada negara asal dari WNA tersebut. Karena tentunya pihak negara juga harus mengetahui apa yang terjadi pada WNA yang tinggal di negara kita.

Mengapa Harus Penerjemah/ Interpreter Resmi Tersumpah?

Sebagai WNA yang tidak mengerti bahasa Indonesia, pasti memberikan kesulitan tersendiri bagi para kepolisian dalam melakukan penyidikan. Apabila WNA menggunakan bahasa Inggris, mungkin hal tersebut tidak begitu masalah karena memang bahasa Inggris merupakan bahasa internasional yang dikuasai oleh sebagian besar orang. Tidak seperti bahasa asing lain yang kurang dikuasai kepolisian, seperti bahasa Arab, Turki, Jepang, dan lain sebagainya.

Penyidikan kasus pelanggaran WNA di Kantor Kepolisian harus menghadirkan penerjemah/ interpreter resmi tersumpah untuk membantu tugas kepolisian. Penerjemah/ interpreter tersebut bertugas sebagai penghubung antara kepolisian dengan WNA yang melakukan pelanggaran. Jadi, tidak ada kesalahpahaman komunikasi yang terjadi. Apabila terjadi kesalahpahaman dalam berkomunikasi, maka bisa mengacaukan penyidikan.

Dengan adanya penerjemah/ interpreter resmi tersumpah, maka bukan hanya skill berbahasa asing yang sangat membantu, tapi juga legalitas yang dimilikinya. Sebagai penerjemah yang legal dan diakui secara hukum, maka penerjemah/ interpreter dapat menjaga kerahasiaan setiap menjalankan tugasnya. Mereka bekerja secara profesional dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keberadaan penerjemah/ interpreter dalam proses penyidikan di Kantor Kepolisian ini memang sangat dibutuhkan, mengingat adanya perbedaan bahasa yang digunakan antara polisi dengan WNA yang melakukan pelanggaran. Dengan begitu, penyidikan kasus pelanggaran WNA di Kantor Kepolisian harus menghadirkan penerjemah/ interpreter resmi tersumpah, demi kelancaran proses yang sedang berlangsung.

Jasa Layanan Terjemahan-Translasi-Interpreting-ALih Bahasa-Penerjemah-Translet Online Semua Bahasa dan Dokumen oleh Penerjemah Resmi Interpreter Tersumpah-Sworn Translator yang Mencakup Layanan di Daerah Kota di Jawa Tengah Jateng Solo | Yogyakarta | Sleman | Blora | Brebes | Tegal | Kendal | Pekalongan | Grobogan | Purworejo | Purwokerto | Slawi | Cilacap | Salatiga | Semarang | Pemalang | Sleman | Jepara | Klaten | Bawen | Kudus | Batang | Pati | Grobogan | Purbalingga | Magelang | Purwodadi | Wonosobo | Boyolali | Wonogiri

error: Content is protected !!
× Live chat WA