Bagi mereka yang sering melakukan alih bahasa, tarif terjemahan yang terjangkau tentu jadi pilihan terbaik. Dewasa ini ada banyak sekali jasa penerjemahan yang bermunculan. Ada jasa penerjemah yang memberikan harga tinggi tapi ada juga yang memberikan harga terjangkau. Hal ini sudah tentu menjadi polemik, terutama bagi mereka yang awam dalam hal ini.

tarif jasa terjemahan bahasa asing

Seringkali tarif terjemahan yang murah menjadi sumber keraguan bagi para pemesan. Bagaimana jika kualitas terjemahan yang murah ini justru tidak bisa dipercaya? Pertanyaan seperti ini pasti pernah muncul di benak anda bukan? Perlu anda tahu, sebenarnya hal ini sudah diatur oleh Kementerian Keuangan. Semua harga termasuk harga jasa penerjemahan ini sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan tahun 2017 lalu.

Acuan Tarif Terjemahan Resmi dari Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan yang berkaitan dengan standar harga dari jasa penerjemahan yang mulai berkembang di Indonesia. Akan tetapi harga yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan ini bukanlah harga mutlak, melainkan harga maksimal yang bisa diambil oleh seorang penyedia jasa jika mereka menerima order terjemahan. Jadi keputusan final tetap ada pada penyedia jasa.

Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 49/PMK.02 yang dikeluarkan tahun 2017 membahas tentang Perubahan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 yang dikhususkan Satuan Biaya Jasa Terjemahan dan Pengetikan. Poin ini ada pada halaman 81 pada PMK tersebut tepatnya pada butir 5. Peraturan Menteri Keuangan ini memberikan tarif terjemahan dari dan ke Bahasa Indonesia secara detail seperti di bawah ini;

  1. Bahasa Inggris ke bahasa Indonesia dan sebaliknya dikenakan harga Rp. 200.000 per halaman jadi.
  2. Bahasa Jepang ke bahasa Indonesia dan sebaliknya dikenakan harga Rp. 350.000 per halaman jadi.
  3. Bahasa Mandarin ke bahasa Indonesia dan sebaliknya dikenakan harga Rp. 350.000 per halaman jadi.
  4. Bahasa Belanda ke bahasa Indonesia dan sebaliknya dikenakan harga Rp. 400.000 per halaman jadi.
  5. Bahasa Perancis ke bahasa Indonesia dan sebaliknya dikenakan harga Rp. 312.000 per halaman jadi.
  6. Bahasa Jerman Belanda ke bahasa Indonesia dan sebaliknya dikenakan harga Rp. 350.000 per halaman jadi.
  7. Bahasa Asing Lainnya ke Bahasa Indonesia dan sebaliknya dikenakan harga Rp. 250.000 per halaman jadi.
  8. Bahasa Indonesia ke Bahasa Daerah atau sebaliknya dikenakan biaya Rp. 120.000 per halaman jadi.

Bolehkah Menaikkan Atau Menurunkan Harga Terjemahan?

Menilik dari harga terjemahan yang dikeluarkan oleh kementrian Keuangan di atas, bisa dilihat kalau tarif terjemahan termahal bahasa asing ternyata adalah Bahasa Belanda. Tidak diketahui apa landasan kementrian keuangan menjadikannya sebagai Bahasa dengan harga terjemahantermahal saat ini. Tapi yang pasti jika anda berperan sebagai penerjemah anda masih tetap bisa menentukan harga sesuai dengan kesepakatan dengan klien anda.

Jika diperlukan pekerjaan tambahan seperti misalnya revisi dan lain lain, anda masih tetap bisa menaikkan terjemahan dari harga tersebut sebagai kompensasi. Dan anda juga boleh menurunkan harga dari acuan tersebut untuk mendapatkan kesepakatan dengan klien anda.

Acuan Penulisan Halaman Jadi

Pada poin-poin harga di atas, disebutkan istilah halaman jadi sebagai satuan tarif terjemahan ini. Perlu anda tahu, ada acuan khusus yang bisa anda gunakan sebagai halaman jadi ini. Halaman jadi dalam dunia penerjemahan adalah satu halaman A4 dengan whole margin 2,5 cm dan menggunakan huruf arial berukuran 12 pt. Untuk spasi yang digunakan dalam pengetikan adalah dobel. Jumlah halaman dihitung dari halaman hasil penerjemahan, bukan halaman yang diterjemahkan. Biasanya halaman dengan format di atas menghasilkan kurang lebih 225 hingga 250 kata bahasa Indonesia. Akan tetapi, kami tekankan sekali lagi kalau harga di atas adalah acuan harga tertinggi. Jika anda sedang menjalankan bisnis satu ini, anda masih bisa menentukan tarif terjemahan terbaik untuk memajukan bisnis anda.

error: Content is protected !!
× Live chat WA