Virus Corona, pajak, dan hutang menjadi permasalahan yang tengah dihadapi oleh Indonesia. Pandemi COVID-19 menyebabkan berbagai permasalahan, tidak hanya dalam bidang kesehatan namun juga pertumbuhan ekonomi. Hal ini terjadi tidak hanya di Indonesia, namun juga beberapa negara lain. Untuk memperkecil dampak dari pandemi, pemerintah mengupayakan beberapa hal.

Salah satu tindakan dilakukan oleh pemerintah dalam bidang keuangan selama pandemi yaitu insentif pada wajib pajak. Dalam sektor pajak berbagai keringanan dilakukan demi terus mempercepat laju pertumbuhan ekonomi. Selain PPh, pajak impor juga mendapat pengurangan. Hal tersebut diharapkan dapat membantu kembali menggerakkan ekonomi.

Selain dalam bentuk jumlah, tindakan yang diambil pemerintah berupa relaksasi waktu penyampaian dokumen. Berdasarkan ketentuan, ada setidaknya dua relaksasi yang dibutuhkan. Pertama yaitu mengenai ketetapan waktu dan kedua penundaan pembayaran. Dengan langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat perekonomian. Hal tersebut diatur dalam peraturan menteri keuangan.

Tata cara penundaan pembayaran diatur dengan jatuh tempo paling lama hingga 12 bulan sejak keputusan mulai diterbitkan. Dalam kondisi pandemi seperti sekarang, memberikan kesempatan dapat dilakukan dengan pemberian relaksasi. Hal ini ditujukan agar negara segera memperoleh pemasukan. Namun tentunya relaksasi dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal.

Dampak Pandemi Terhadap Ekonomi Negara

Virus Corona, pajak, dan hutang menjadi hal yang saling memiliki kaitan selama beberapa waktu belakang. Pemerintah sendiri memperkirakan dampak dari pandemi menekan laju pertumbuhan keuangan hingga dalam keadaan minus. Bahkan bank dunia, IMF telah memprediksi kejadian tersebut. IMF menyatakan jika ada implikasi antara Corona dan keuangan.

Dampak ekonomi bahkan diprediksi terjadi di berbagai negara. IMF memperkirakan krisis yang terjadi jauh lebih besar ketimbang pada tahun 2007-2008. Hal ini berkaitan dengan berbagai kebijakan yang diterapkan. Tidak hanya dalam sektor perekonomian namun juga akibat dari berbagai hal lain.

Virus Corona, pajak, dan hutang perlu menjadi perhatian utama, tidak hanya dari pemerintah namun juga masyarakat. Bagi perekonomian global, sektor pajak juga memperoleh pengaruh cukup besar dari terjadinya pandemi Covid-19. Lama pandemi terjadi dan dampak yang muncul akibatnya, memberikan pengaruh terhadap aktivitas ekonomi.

Pemerintah menerima setidaknya dua masalah yaitu dalam hal penerimaan pajak serta perlambatan keuangan. Di sisi lain, uang hasil pajak banyak dibelanjakan oleh negara. Namun sayangnya kebijakan pemerintah berupa insentif dan stimulus memberikan permasalahan tersendiri bagi negara. Yaitu berupa hutang yang terus bertambah.

Hutang Negara Semakin Meningkat

Virus Corona, pajak, dan hutang memiliki keterkaitan cukup erat. Pelemahan sektor keuangan perlu menjadi perhatian utama. Sebab beban hutang negara yang juga semakin meningkat. Pada beberapa waktu terakhir pendapatan negara terus mengalami penurunan. Sementara belanja negara terus mengalami pembengkakan akibat pemberian stimulus.

Sejumlah ekonom mengatakan jika pemerintah mengalami masalah fiskal. Permasalahan tersebut cukup serius akibat dari Covid-19. Akibat dari masalah keuangan tersebut, perlu memaksa pemerintah dalam menambah beban hutang. Hal tersebut sendiri dibenarkan sebagai bagian dari upaya penanggulangan bencana.

Sementara itu, besarnya nilai hutang dipengaruhi oleh kurs. Semakin tinggi nilai tukar uang maka hutang negara juga besar. Berbagai lemahnya sumber pendapatan, bukan hanya dari pajak namun juga sektor lain memberikan andil cukup besar. Seperti dari penerimaan negara bukan pajak.

Pandemi covid-19 memberikan dampak cukup besar tidak hanya dalam bidang kesehatan dan juga berbagai sektor lain utamanya keuangan. Banyak upaya pemerintah dilakukan demi penekan perlambatan laju ekonomi. Virus Corona, pajak, dan hutang menjadi permasalahan secara global tidak hanya di Indonesia.

TERJEMAHAN DOKUMEN BAHASA ASING SAAT PANDEMI COVID-19 | ORDER TERJEMAHAN PADA HARI LIBUR PANJANG NASIONAL | PENERJEMAH RESMI TERSUMPAH | PENERJEMAH TERDAFTAR | PENERJEMAH PERSYARATAN BEASISWA STUDI BELAJAR DI LUAR NEGERI | SWORN REGISTERED TRANSLATOR IN JAKARTA | ENGLISH CHINESE ARABIC MANDARIN JAPANESE FRENCH TRANSLATOR IN JAKARTA | PENERJEMAH AKTA KELAHIRAN KEMATIAN PERIKAHAN CERAI | PENERJEMAH DOKUMEN LEGAL HUKUM NOTARIS PERUSAHAAN | PENERJEMAH DOKUMEN | PENERJEMAH DOKUMEN PERSYARATAN MENIKAH DENGAN WNA | PENERJEMAH IJAZAH DIPLOMA TRANSKRIP NILAI | PENERJEMAH KTP KK PASPOR SIM | PENERJEMAH SIUP TDP DOMISILI TDUP | PENERJEMAH KONTRAK PERJANJIAN KERJASAMA MOU | KANTOR JASA PENERJEMAH ERA 2021 | BEASISWA UNIVERSITAS ISLAM MADINAH-KING SAUD-AL AZHAR-SAUDI-KUWAIT-QATAR-EMIRAT-SUDAN-JORDAN-SURIAH-TIMUR TENGAH | STUDI DI INGGRIS-AMERIKA-USA-JERMAN-CHINA-TAIWAN-JEPANG-ASUTRALIA-PERANCIS-ITALIA-TURKI-RUSIA-ITALIA-EROPA-ASIA-TIMUR TENGAH-AFRIKA | PENERJEMAH TERSUMPAH TERDAFTAR DIAKUI BAHASA INGGRIS | APLIKASI PENDAFTARAN SEKOLAH STUDI KULIAH BEASISWA LUAR NEGERI | SCHOOLARSHIP ABROAD | PENERJEMAH RESMI DOKUMEN IJAZAH-DIPLOMA-RAPORT-DAFTAR NILAI-SERTIFIKAT-CV-SERTIFIKASI-RAPORT | JASA PENERJEMAH MURAH HARGA TERJANGKAU | REVIEW PENERJEMAH DAN JASA TERJEMAHAN TERBAIK TERBANYAK-KOMENTAR USER DAN KLIEN JASA TERJEMAHAN | LEGALISASI DOKUMEN DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM-KEMENTERIAN LUAR NEGERI-KEMENTERIAN PENDIDIKAN-KEMENTERIAN AGAMA-KANOR NOTARIS-KEDUTAAN BESAR ASING DI JAKARTA | LANGSUNG ORDER

error: Content is protected !!
× Live chat WA