Sertifikat tanah merupakan surat yang berisi tentang bukti hak atas tanah yang sudah dibukukan dalam sebuah buku tanah. Keberadaan sertifikat ini sendiri sangat penting terutama bagi Anda yang mempunyai tanah. Dengan adanya sertifikat inilah maka bisa menjelaskan secara hukum apabila tanah tersebut milik Anda.
Sertifikat ini sendiri biasanya akan diterbitkan berdasarkan dengan kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik serta data yuridis yang sudah ada didalam buku tanah. Untuk mengetahui bagaimana keaslian dari sebuah sertifikat ini maka Anda bisa memeriksakannya ke notaris ataupun pejabat yang membuatnya.
Syarat Untuk Membuat Sertifikat Tanah
Untuk membuat sertifikat tanah ini sendiri bisa dilakukan di kantor BPN atau notaris dengan membawa sejumlah dokumen pendukung seperti salinan KTP, salinan KK, membawa bukti perolehan tanah, salinan pembayaran PBB per tahun salinan NPWP dan surat pernyataan apabila tidak adanya sengketa dalam pengurusan sertifikat tersebut.
Jika sudah siap maka Anda bisa langsung datang ke kantor BPN setempat untuk mengisi formulir pendaftaran sertifikat. Anda bisa melakukan pembayaran pengukuran dan untuk pemeriksaan tanah. Jika sudah maka pihak BPN akan langsung melakukan pengukuran pada tanah Anda. Fungsi dari adanya sertifikattersebut adalah digunakan sebagai kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak tanah tersebut, untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, bisa digunakan sebagai dokumen untuk meminjam uang di bank dan masih banyak lagi. Demikian ulasan mengenai sertifikat tanah yang perlu Anda ketahui.
Pusat Penerjemah – Kantor jasa layanan terjemahan, translate, penerjemahan resmi tersumpah dokumen persyaratan pengurusan warisan/waris seperti surat putusan waris dari pengadilan agama, suarat kuasa ahli waris, KTP, KK, Surat nikah, Buku Nikah, surat keterangan kematian, akta-akte lahir-kelahiran.