Masih banyak ditemui masyarakat yang belum sepenuhnya paham perihal BKPM, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya. Suatu kewajaran karena BKPM ini memang suatu lembaga pemerintah non kementerian. Dan orang-orang yang berada di bidang penanaman modallah yang tentunya paham terkait BKPM.
Meski begitu, Anda tetap perlu mengenal lebih dekat apa itu BKPM serta wewenangnya. BKPM atau kepanjangan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal merupakan suatu lembaga pemerintah yang berfungsi melakukan koordinasi hingga memutuskan sebuah kebijakan serta pelayanan di bidang penanaman modal. Hal ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku.
Sebelum Anda bergelut di dunia penanaman modal maka wajib untuk mengetahui BKPM, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya. Hal ini dikarenakan BKPM memegang peran penting dan memang diberi mandat untuk mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia. Baik dari investor dalam negeri atau mancanegara.
Dikarenakan BKPM diberikan mandat tersebut maka sudah jelas jika lembaga ini yang mengatur secara keseluruhan terkait investasi. Subur tidaknya investasi di Indonesia juga sangat bergantung pada kinerja BKPM. Tak pelak kantor pusat BKPM sendiri terletak di ibu kota Jakarta yang notabene jantung atau pusat perekonomian Indonesia.
Sejarah, Tugas Pokok, dan Fungsi BKPM
Sebelum membahas lebih jauh seputar BKPM, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya, ada baiknya Anda mengetahui sejarah berdirinya lembaga tersebut. BKPM berdiri di tahun 1973 dan memiliki fungsi untuk menggantikan tugas yang sebelumnya dipegang Panitia Teknis Penanaman Modal. Seiring berjalannya waktu, BKPM pun mengalami perkembangan pesat.
Secara resmi melalui UU no. 25 tahun 2007 BKPM berubah menjadi lembaga non kementerian yang bisa berkoordinasi dengan instansi pemerintah lainnya, seperti bank Indonesia, hingga pemda. Selain itu, BKPM juga berwenang menjadi badan advokasi antar investor demi keberlangsungan investasi yang sehat di Indonesia.
Sementara itu, tugas pokok BKPM sendiri secara umum adalah melakukan koordinasi serta membuat kebijakan hingga pelayanan di bidang penanaman modal. Segala sesuatu yang berkenaan dengan dunia penanaman modal termasuk tugas BKPM, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya menjadi tanggungjawab lembaga tersebut.
Sedangkan fungsi BKPM ini sangatlah kompleks. Mulai dari melakukan pengkajian dan pengusulan kebijakan, pengembangan peluang dan potensi investasi, hingga penetapan norma serta prosedur kegiatan penanaman modal. Dan yang tak kalah penting BKPM ini berfungsi membuat peta penanaman modal di Indonesia hingga melakukan pengembangan di bidang sektor usaha investasi.
Dokumen Apa Saja yang Diterbitkan oleh BKPM
Di antara tugas BKPM, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya maka pelayanan terhadap izin investasi sangat diutamakan. Surat izin investasi ini tentunya yang berskala nasional. Sementara untuk skala kota atau kabupaten bisa langsung diurus oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu pemerintah daerah setempat.
Surat izin investasi memang sangatlah penting. Demi keberlangsungan investasi yang memberikan manfaat terhadap perkembangan perekonomian Indonesia. Tak heran peraturan pun diperketat agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan. Maka dari itu, kini mengurus surat izin investasi di BKPM dilakukan satu pintu.
Selain surat izin investasi ada pula pengurusan dokumen lain seperti IUT, permohonan bea masuk mesin atau masterlist, hingga pengurusan penggunaan tenaga asing suatu perusahaan. Masing-masing diberikan pelayanan yang efektif dan tak membutuhkan waktu lama. Begitu juga dengan diberlakukan prosedur yang mudah.
Dokumen-dokumen yang diterbitkan tersebut tentunya diharapkan menjadi acuan agar tidak terjadi penyelewengan. Bagi Anda seorang calon investor pemula sudah sepatutnya mulai sekarang mengetahui detail terkait BKPM, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya yang memang sangat penting sebagai acuan awal.
MENERJEMAHKAN dokumen oleh penerjemah resmi tersumpah-sworn translator akta-akte-surat-sertifikat kelahiran-lahir, kematian, pernikahan-nikah, perceraian, ganti nama, ijazah, transkip daftar nilai, rapor, SKKB, STTB, diploma dan CV. MENERJEMAHKAN dokumen akta-akte-surat-sertifikat notaris, pendirian, perusahaan-usaha, kontrak perjanjian kerjasama, MoU, RUPS, minuta, perubahan, pembubaran dan pailit. MENERJEMAHKAN dokumen oleh penerjemah resmi tersumpah-sworn translator akta-akte-surat-sertifikat putusan waris, pengadilan, gugatan, arbitrase, keputusan menteri, presiden, gubernur, SK kerja-pegawai, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Tata Niaga dan Dagang. MENERJEMAHKAN dokumen oleh penerjemah resmi tersumpah-sworn translator akta-akte-surat-sertifikat persyaratan aplikasi visa kedutaan, legalisasi dokumen di Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luara Negeri dan Kedutaan Asing di Jakarta. MENERJEMAHKAN akta-akte-surat-sertifikat persyaratan aplikasi beasiswa sekolah studi spt SKCK, akta-akte kelahiran, ijazah, transkip nilai, surat dokter, rekomendasi, KTP, Paspor dan Kartu Keluarga- KK. MENERJEMAHKAN DOKUMEN oleh penerjemah resmi tersumpah-sworn translator akta-akte-surat-sertifikat persyaratan aplikasi kerja di luar negeri seperti SKCK, akta-akte kelahiran, ijazah, CV, surat dokter, medical check-up, KTP, Paspor dan KK. MENERJEMAHKAN dokumen oleh penerjemah resmi tersumpah-sworn translator akta-file-surat laporan kerja, laporan tahunan, laporan keuangan, annual report, buku panduan, manual book, buku manual, laporan, buku petunjuk dan studi kelayakan. MENERJEMAHKAN oleh penerjemah resmi tersumpah-sworn translator dokumen perusahaan SIUP, TDP, NPWP, TDUP, domisili, SPT, surat keputusan dan persetujuan Kementerian Hukum dan Ham, akta-akte notaris pendirian perusahaan, hak paten, dan NIB. MENERJEMAHKAN dokumen perusahaan management quality control, SMM, sistem manajemen mutu, produksi, operasional, keuangan, industri, sertifikat, IATA, GAP, GMP, dan SGS oleh penerjemah profesional-penerjemah tersumpah-sworn translator. MENERJEMAHKAN FILE DOKUMEN abstrak, makalah, jurnal, kuisioner, observasi, penelitian, tesis, karya tulis ilmiah, proposal, CV, studi banding dan laporan kunjungan kerja oleh penerjemah profesional-penerjemah tersumpah-sworn translator. MENERJEMAHKAN FILE DOKUMEN oleh penerjemah resmi tersumpah-sworn translator dokumen persyaratan menikah dengan WNA (orang asing) seperti dokumen akta-akte-surat-sertifikat kelahiran, perceraian, pernyataan belum pernak menikah (single) dari Kantor Urusan Agama (KUA), Catatan Sipil atau Kedutaan Asing, surat akta cerai, surat keterangan domisili, surat keterangan numpang nikah, surat keterangan wali, surat kuasa wali nikah bil-kitabah, surat tidak ada halangan menikah, surat keterangan berkelakuan baik, surat keterangan beragama Islam dan surat keterangan asal-usul. MENERJEMAHKAN FILE DOKUMEN oleh penerjemah resmi tersumpah-sworn translator surat laporan kehilangan kepolisian, SKLD, surat putusan ganti nama, dokumen haji umrah, ekspor impor seperti Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Invoice / Packing List Barang Ekspor, Letter of Credit L/C, bill of lading (B/L) atau Air Waybill (AWB), SKA (Surat Keterangan Asal), Angka Pengenal Impor (API), Sertifikat Registrasi Pabean (SRP), Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK), Importir Terdaftar (IT), Purchasing Order (PO)/Sales Contract dan Surat Kuasa.