Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 menjelaskan terkait Bursa Efek, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya dalam Pasar Modal. Bursa Efek menyediakan sistem dan sarana yang berkaitan dengan jual beli Efek. Kegiatan ini berkaitan dengan Pasar Modal yang semakin berkembang di Indonesia.
Sebagai negara berkembang, Indonesia terus mengembangkan stabilitas dalam Pasar Modal. Sebagaimana yang tercantum dalam UU Pasar Modal, Bursa Efek harus mendapatkan izin usaha dari OJK secara resmi. Tanpa izin tersebut, Lembaga Bursa Efek tidak bisa menyelenggarakan kewenangan dan aktivitasnya.
Bagi Anda yang tertarik akan dunia Pasar Modal, tingkatkan pemahaman mengenai Bursa Efek, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya. Hal ini sangat penting untuk mendapatkan prestasi dan profit yang diinginkan. Tanpa pengetahuan yang mendalam, Anda tidak bisa bertahan ditengah persaingan Pasar Modal yang semakin ketat.
Pengertian Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia merupakan Perseroan yang menyelenggarakan perdagangan di Pasar Modal secara resmi dari OJK. Bursa Efek Indonesia atau BEI berkedudukan di Jakarta, sebagai salah satu regulator layanan data perdagangan saham, obligasi dan juga derivatif.
Produk yang dihasilkan Bursa Efek Indonesia dikenal dengan Data BEI atau IDX Market Data dan Jasa Market Reference. Bursa Efek menyediakan sarana dan penawaran jual beli kepada pihak lain sesuai Efek yang diinginkan. Data yang disajikan harus dipublikasikan secara real time, End of Day dan Delayed.
Bursa Efek Indonesia memiliki peran penting, yaitu sebagai kontrol dan fasilitator terhadap pelaksanaan perdagangan efek di Indonesia. Data dan market yang diberikan dalam bentuk Lisensi Indeks, Datafeed, Publication, NSP, dan IDX DNA. BEI menjadi institusi yang diberikan kewenangan untuk membuat peraturan bagi semua anggota Bursa Efek.
Tugas dan Wewenang Bursa Efek
Bursa Efek, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya diatur dalam UU pasal 12 Nomor 8 Tahun 1995. Tugas utama BEI adalah melakukan pengawasan dan pemeriksaan atau inspeksi kepada perusahaan yang dicurigai tidak memenuhi ketentuan permodalan. Selain itu, wewenang BEI adalah:
- Melakukan pengawasan terhadap sistem pembukuan dan keuangan anggota Bursa sebagai kontrol internal.
- Melakukan early warning atau pendeteksian dini dalam memonitor transaksi dalam Bursa Efek.
- Bertugas Sebagai fasilitator yang menyediakan semua kebutuhan sarana perdagangan Efek.
- Melakukan pencatatan semua instrumen Efek, informasi bursa yang transparan, serta transaksi Efek.
- Menetapkan peraturan yang berhubungan dengan kegiatan Bursa Efek, likuiditas Efek, dan kontrol perdagangan.
- Melakukan pemantauan transaksi untuk mencegah manipulasi harga yang dilarang oleh UU.
- Melakukan pembekuan perdagangan bagi yang melanggar ketentuan Bursa Efek dan mencabut Efek sesuai peraturan yang berlaku.
Dokumen yang Diterbitkan Bursa Efek
Bursa Efek Indonesia menerbitkan Market Data, terutama berupa surat berharga jangka panjang atau Efek. Produk yang dihasilkan oleh BEI berupa data perdagangan saham dan obligasi. Semua kegiatan yang berkaitan dengan Pasar Modal menjadi tanggung jawab Bursa Efek Indonesia.
Surat berharga jangka panjang yang dijual atau dibeli harus memenuhi ketentuan yang terdapat dalam UU No 8 Tahun 1995. Jika terjadi manipulasi data maupun harga, harus ditangani secara hukum, karena melanggar UU yang berlaku di Indonesia. Data BEI harus transparan kepada pelanggan sesuai jumlah dan real time.
Lembaga perdagangan Bursa Efek di Indonesia harus memberikan pelayanan yang transparan dan berpegang teguh pada peraturan UU. Hal ini akan menciptakan transaksi yang memuaskan dan menguntungkan bagi kedua pihak. Karena itu, Anda harus mengetahui terkait Bursa Efek, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya.
Penerjemah-Translator-Penterjemah-Terjemahan-Interpreter-Translasi-Translet Resmi Tersumpah Terdaftar Bahasa Indonesia, Inggris, China, Arab, Mandarin, Perancis, Belanda, Taiwan, Turki, Italia, India, Korea, Jepang, Vietnam, Thailand, Swedia, Polandia, Rusia, Jerman, Belanda, Spanyol, Portugis, Philipina. Sworn Translator in Indonesia Jakarta, Bandung, Surabaya, Sidoarjo, Bali, Malang, Semarang, Cirebon, Karawang, Medan, Palembang, Makassar, Maluku, Aceh, NTB, NTT, Sumbawa, Pontianak, Banten, Tangerang, Batam, Palangkaraya, Jambi, Riau, East Java, West Java, Central Java, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Kutai, Bekasi, Depok, Bogor, Serpong, BSD, South Tangerang