Dokumen akta/akte notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris, yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta notaris seringkali dikatakan sebagai bukti yang sempurna, karena tidak perlu dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Dalam KUHP perdata, akta notaris merupakan surat pembuktian utama sehingga kedudukannya dalam persidangan sangatlah penting.

Jasa penerjemah bahasa asing
Foto : Ilustrasi

Dokumen akta notaris dibuat oleh seorang notaris. Notaris merupakan sebutan profesi untuk seseorang yang mendapatkan pendidikan hukum yang telah mendapat lisensi pemerintah untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan dokumen hukum seperti akte pendirian perusahaan atau sertifikat hak milik sebuah bangunan atau lahan. Bentuk profesi seorang notaris berbeda-beda, tergantung pada sistem hukum yang berlaku.

Akta-akta yang Boleh Dibuat Notaris

Akta-akta apa saja yang bisa dan boleh dibuat oleh notaris sudah ditentukan dalam KUH Perdata. Dalam UU no. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU no. 20 Tahun 2004 tentang jabatan notaris disebutkan bahwa notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh perundang-undangan yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik.

Akta-akta yang boleh dibuat notaris di antaranya: Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Akta Pendirian Yayasan, Surat Kuasa untuk Menjual, Perjanjian Sewa Menyewa atau Jual-Beli, Keterangan Hak Waris, dll. Selain Akta, notaris juga menerbitkan surat, yang disebut Surat Notaris. Surat notaris sendiri merupakan berkas atau dokumen yang dikeluarkan seorang notaris untuk keperluan administrasi, misalnya surat keterangan, cover note, dan laporan wasiat ke Kemenkumham.

Macam-macam Akta

Ada dua macam akta notaris berdasarkan dari pengertian akta notaris menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Jabatan Notaris, yang menyebutkan bahwa pengertian akta notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang di terapkan dalam undang-undang. Berikut dua macam akta notaris berdasarkan penjelasan tersebut:

  1. Akta relaas acten atau akta autentik yang dibuat oleh pejabat umum, yaitu akta yang isinya berupa uraian notaris yang dilihat, disaksikan, dan dibuat notaris sendiri atas permintaan pihak tertentu, agar tindakan pihak peminta dituangkan ke dalam bentuk akta notaris. Akta jenis ini memiliki kekuatan hukum yang membuatnya tidak dapat diganggu gugat kecuali dengan membuktikan bahwa akta tersebut palsu.
  2. Akta partij acten atau akta para pihak atau akta yang dibuat dihadapan pejabat umum, yaitu akta yang berisi keterangan yang dikehendaki oleh para pihak yang meminta akte tersebut dibuat. Akta ini dapat diganggu gugat tanpa menuduh/membuktikan kepalsuan akta tersebut.

Fungsi Akta Notaris

Pada dasarnya akta notaris merupakan dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang kuat. Akta notaris memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi formal dan sebagai alat pembuktian. Fungsi pertama, akta sebagai fungsi formal yang memiliki arti bahwa sebuah tindakan hukum akan menjadi lebih lengkap apabila dibuat suatu akta. Sebagai contoh perbuatan hukum yang harus dibuat aktanya adalah perjanjian utang piutang, perjanjian jual beli. Fungsi kedua, akta sebagai alat pembuktian di mana akta dibuat oleh para pihak yang terkait dalam suatu perjanjian yang ditujukan untuk pembuktian di kemudian hari. Akta autentik merupakan alat bukti yang sempurna bagi pihak-pihak yang berkepentingan juga ahli warisnya. Akta autentik juga merupakan bukti yang mengikat sehingga akta tersebut harus diakui oleh hakim.

error: Content is protected !!
× Live chat WA