Jenis dan macam penerjemahan, terjemahan, translasi dan translet resmi tersumpah dokumen nikah WNA menjadi satu diantara beberapa tugas yang dikerjakan oleh jasa penerjemah. Mengingat pernikahan beda negara sering terjadi.

Dalam menjalankan tugasnya mereka akan meneliti berbagai naskah penting yang jadi syarat agar bisa melangsungkan akad di Indonesia. Menariknya, mereka tidak perlu datang cukup melalui tekepon serta email saja.

Semua sudah bisa dikerjakan tanpa ada kendala. Jika, memang kelengkapan serta kebenaran naskah tersebut dapat dipertanggung jawabkan. Tidak perlu waktu lama untuk mengerjakannya. Bahkan, cenderungnya cukup singkat.

Jenis dan Macam Penerjemahan, Terjemahan, Translasi dan Translet Resmi Tersumpah Dokumen Nikah WNA

Jenis dan Macam Penerjemahan, Terjemahan, Translasi dan Translet Resmi Tersumpah Dokumen Nikah WNA

Dengan begini persyaratan yang harus terpenuhi oleh WNA sebelum mendaftarkan diri ke kementerian Agama dapat berjalan sesuai rencana. Tetapi, kelengkapannya harus sesuai dengan ketentuan sekaligus tidak boleh ada yang kurang.

Penerjemah Resmi Dokumen Nikah WNA

Jenis dan macam penerjemahan, terjemahan, translasi dan translet resmi tersumpah dokumen nikah WNA tersebut memang harus diserahkan secara lengkap dan utuh. Tidak boleh hanya satu naskah atau beberapa saja.

Perlu diingat, untuk pernikahan beda negara seperti ini tidak hanya Indonesia saja. Luar negeri pasti punya tata caranya dalam mengurus administrasi. Pertama, mereka wajib menyerahkan dulu tanda bukti.

Dimana pasangan tersebut masih lajang serta bebas dari status perkawinan atau disebut Certificate of No Impediment. Cara mendapatkannya sendiri juga tidak mudah. Setiap Warga Negara Asing wajib menyerahkan.

Akta kelahiran asli, Kartu Tanda Penduduk Negara setempat, paspor, surat domisili atau bukti mereka tinggal disana, terakhir adalah formulir pernikahan dari kedutaan. Setelah semua terkumpul lalu diserahkan kepada

Jasa Penerjemah, resmi, tersumpah dan terdaftar serta jenis dokumen dan aneka yang diterjemahkan. Biasanya mereka akan memeriksa ulang terlebih dulu. Kemudian memberikan tanda sah atau tidak.

Naskah lain yang juga harus tersedia adalah surat tanda mualaf bila memang sudah menjadi islam. Akta cerai jika, sebelumnya menikah lalu cerai atau meninggal. Jika, pasangan tersebut ternyata sudah meninggal.

Jenis dan Macam Penerjemahan, Terjemahan, Translasi dan Translet Resmi Tersumpah Dokumen Nikah WNA semua itu akan disalin ke dalam Bahasa Indonesia. Karena, wajib disahkan oleh kedutaan negara di Indonesia.

Bukan hanya Warga Negara Asing saja, sebagai WNI Anda juga harus memenuhi segala kebutuhan dokumen pernikahan. Mulai dari foto, kartu keluarga, bukti dari pembayaran PBB serta perjanjian pra nikah.

Jika memang sebelumnya ada. Jangan lupa untuk lakukan fotocopy serta menyertakan akta kelahiran asli. Jika, semuanya sudah sesuai serahkan pada jasa penerjemah dulu untuk diteliti kemudian disatukan dengan dokumen lain.

Penerjemahan Dokumen Nikah WNA Sebelum ke Kedutaan

Jenis dan Macam Penerjemahan, Terjemahan, Translasi dan Translet Resmi Tersumpah Dokumen Nikah WNA ini akan diperiksa terlebih dulu. Secara bersama-sama akan diserahkan setelah semuanya selesai diteliti secara lengkap dan detail.

Selanjutnya, Anda tinggal menunggu kabar dari kedutaan apakah semua itu sah atau harus ada pengulangan. Oleh karena itu, usahakan melakukan fotocopy sebanyak mungkin. Jadi, saat dibutuhkan tambahan langsung menyertakan.

Pihak jasa penerjemah juga berhak menolak data bila memang ada sesuatu yang mencurigakan. Untuk waktu pengerjaan semua dokumen tersebut kurang lebih 3 sampai satu minggu. Tergantung dari jumlah naskahnya.

Jangan ragu, beberapa jasa penerjemah biasanya sudah dilengkapi dengan tenaga handal dan profesional. Mereka akan melakukan tugasnya tanpa ditunda. Pemeriksaan dari pihak kedutaan juga butuh waktu sekitar 1 minggu.

Setelah proses selesai biasanya ada kabar hingga jawaban. Inilah peran besar Jasa penerjemah karena punya kualitas dalam jenis dan macam penerjemahan, terjemahan, translasi dan translet resmi tersumpah dokumen nikah WNA.

Jenis dan Macam Penerjemah, Terjemahan, Translasi dan Translet Resmi Tersumpah Dokumen Kantor Urusan Agama-KUA

Jenis dan Macam Penerjemah, Terjemahan, Translasi dan Translet Resmi Tersumpah Dokumen Kantor Urusan Agama-KUA

Informasi lainnya, mereka yang ingin menikah dengan WNA harus mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa syarat nikah sebagai berikut:

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  • Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp……………..
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
  • Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

 

Jika beberapa dokumen di atas sudah lengkap, maka calon pasangan bisa langsung melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA. Selain itu, ada beberapa data diri/dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus surat nikah.

 

Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Suami:

  • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  • Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

 

Lampiran Syarat Nikah:

  • Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
  • Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah
  • Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan.

 

Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Istri:

  • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
  • Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

 

LampiranSyarat Nikah:

  • Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
  • Fotokopi Kartu Imunisasi TT Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
  • Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
  • Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
  • Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
  • Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
  • Surat Keterangan Wali jika Wali tidak selamat dari Kelurahan setempat
  • Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
  • N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th.
  • N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia

 

error: Content is protected !!
× Live chat WA