Banyaknya berbagai jenis dan macam penerjemahan, terjemahan, translasi dan translet resmi tersumpah dokumen PJTKI-TKI-Tenaga Kerja Indonesia membuat calon TKW serta TKI merasa terbantu. Karena mereka bisa segera menjadi TKI/ TKW.
Karena meski lapangan pekerjaan di Indonesia ada banyak, namun ternyata semuanya itu tidak menjamin semua warga Tanah Air bebas dari pengangguran. Bahkan sekarang ini masih ada banyak orang menjadi pengangguran.
Salah satu alasannya adalah karena tidak memiliki keahlian khusus serta SDM masih rendah sehingga mereka tidak mendapat pekerjaan. Maka dari itu bagi mereka dengan background pendidikan rendah punya pilihannya sendiri.
Yaitu lebih suka menjadi pekerja TKI atau TKW di luar negeri. Padahal untuk menjadi pekerja di luar negeri itu masih ada beberapa dokumen yang perlu diterjemahkan secara resmi. Sehingga lancar.
Jenis Dokumen PJTKI-TKI dan Aneka Bahasa yang Diterjemahkan
Sebelum bekerja ke luar negeri, maka sudah seharusnya memperhatikan kelengkapan dokumennya dulu. Sehingga Anda bisa terbebas dari masalah hukum. Beberapa contoh dokumen PJTKI-TKI yang perlu diterjemahkan adalah sebagai berikut ini:
- Jenis dan macam penerjemahan, terjemahan, translasi dan translet resmi tersumpah dokumen PJTKI-TKI-Tenaga Kerja Indonesia merupakan salah satu surat penting sebagai identitas seseorang.
Supaya diakui oleh hukum secara internasional ketika berada di luar negeri. Jadi supaya dianggap legal, pastikan sudah diterjemahkan penerjemah tersumpah.
- Visa juga penting karena dijadikan sebagai tanda bahwa Anda diperbolehkan berkunjung ke Negara tertentu karena suratnya dikeluarkan kedutaan Negara tujuan. Jadi biasanya sudah diterjemahkan ke dalam bahasa yang dituju.
- Surat Perjanjian Penempatan ini seharusnya sudah diterjemahkan oleh penerjemah, resmi, tersumpah dan terdaftar secara tertulis untuk memastikan adanya kesepakatan bersama ketika bekerja di luar negeri. Sehingga sah secara hukum.
- Surat Perjanjian Kerja, dokumen penting ini dibuat tertulis serta harus ada tanda tangan dari majikan serta calon TKI. Biasanya dokumen tersebut juga harus diterjemahkan penerjemah tersumpah supaya dianggap resmi.
Alasan Menggunakan Translet Resmi Tersumpah Dokumen PJTKI-TKI-Tenaga Kerja Indonesia
Saat kebutuhan mulai memaksa seseorang untuk bekerja di luar negeri karena kemampuan SDM terbatas, maka terpaksa hal ini membuat orang harus patuh terhadap peraturan yang berlaku. Sehingga terhindar dari hukum.
Maka dari itu setiap orang yang bekerja di negeri orang harus memiliki dokumen yang lengkap dan sah ditentukan dalam peraturan keimigrasian. Karena dokumen itu nanti akan dicek langsung dengan teliti.
Tujuannya adalah supaya tidak ada orang illegal masuk di Negara tersebut. Sayangnya selain membutuhkan banyak dokumen pendukungnya, surat penting tersebut harus sudah diterjemahkan secara resmi. Barulah dokumennya dianggap sudah valid.
Itulah sebabnya peran layanan berbagai jenis dan macam penerjemahan, terjemahan, translasi dan translet resmi tersumpah dokumen PJTKI-TKI-Tenaga Kerja Indonesia sangat penting sekali. Sehingga mereka bisa membantu kebutuhan keimigrasian dengan baik.
Semua dokumen penting sebagai pemenuh persyaratan keimigrasian harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi tidak semua orang dapat menerjemahkannya. Karena hasil terjemahannya bermuatan hukum sehingga penerjemahnya harus tersumpah terlebih dahulu.
Jadi Anda tidak bisa asal memilih jasa penerjemah surat penting berkaitan dengan keimigrasian. Tugas mereka nanti adalah menerjemahkan bahasa Indonesia menjadi asing sesuai dengan Negara yang dituju, begitu juga sebaliknya.
Karena kegiatan yang melibatkan 2 negara harus memiliki penyesuaian bahasa dalam kelengkapan dokumennya. Maka keberadaan jasa penerjemah tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja oleh orang yang bekerja di negeri orang.
Melihat hal tersebut, bila memiliki kepentingan seperti itu, gunakan saja layanan dari pihak yang menawarkan semua jenis dan macam penerjemahan, terjemahan, translasi dan translet resmi tersumpah dokumen PJTKI-TKI-Tenaga Kerja Indonesia.
Surat Pengantar Calon TKI (Tenaga Kerja Indonesia), persyaratan dalam registrasi pengajuan dan pengantar menjadi calon tenaga kerja ke luar negeri
- Surat Pengantar Ketua RT Mengetahui Ketua RW
- Fotocopy dan asli KTP-el/SUKET serta KK pemohon (Berdasar Administrasi Kependudukan Kelurahan Kecandran/Tidak berdasar domisili)
- Fotocopy dan asli KTP-el/SUKET serta KK orang tua/suami/isteri dari pemohon
- Fotocopy Akta Kelahiran pemohon
- Fotocopy Ijazah terakhir pemohon
- Fotocopy lengkap surat/kutipan akta nikah atau akta cerai bagi yang sudah menikah atau cerai
- Fotocopy surat ijin persetujuan orang tua/suami/isteri
- Fotocopy surat permohonan/pendaftaran/rekomendasi menjadi CTKI melalui Pelaksana/Perusahaan/Agensi PJTKI
- Fotocopy surat SIPPTKI (Surat izin pelaksana penempatan TKI) atau surat keterangan pengganti dalam proses perpanjangan SIPPTKI dari pihak berwenang
- Fotocopy surat keputusan izin pendirian berbadan usaha sebaga PPTKIS (Pelaksana penempatan TKI Swasta) dari pihak berwenang
- Fotocopy lengkap surat rekomendasi/terdaftar sebagai Pelaksanaan/perusahaan jasa pengerahan/penempatan CTKI ke luar negeri dari Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kota atau dinas berwenang terkait dari kabupaten/kota lainnya.